Aspirasimediarakyat.com — Di tanah yang seharusnya menjadi etalase wisata dunia, tepat di jantung Nusa Tenggara Barat, sebuah tragedi hukum dan ekonomi sedang berlangsung. Di balik gemerlap Mandalika, tambang emas ilegal beroperasi tanpa izin, menghasilkan hingga Rp1,08 triliun per tahun. Ironisnya, emas itu mengalir bukan ke kas negara, melainkan ke kantong para cukong dan tenaga kerja asing asal China yang diduga menjadi operator lapangan. Negara seperti kehilangan taring, sementara kekayaan bumi terus dikuras tanpa ampun.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya bersuara. Ia menegaskan, jika tambang itu tidak berizin, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. “ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, proses hukum saja,” kata Bahlil setelah menghadiri Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Bahlil mengingatkan, tanggung jawab Kementerian ESDM hanyalah pada sektor yang berizin. Segala aktivitas yang melanggar hukum, tegasnya, menjadi urusan aparat penegak hukum. “Kalau nggak ada izinnya bisa ke aparat penegak hukum. Kami juga nggak mau main-main urus negara ini,” ujarnya menambahkan.
Namun, di lapangan, realitas berbicara lain. Tambang ilegal di kawasan Sekotong, Lombok Barat, beroperasi dengan mulus, bahkan dengan alat berat dan sistem pengolahan modern. Di balik aktivitas tambang itu, terselip jaringan kuat yang melibatkan warga negara asing, aliran dana besar, dan lemahnya pengawasan aparat daerah.
Informasi resmi datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, membenarkan temuan tambang emas ilegal yang beroperasi secara masif di wilayah tersebut. “Aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong itu beromzet Rp1,08 triliun per tahun. Produksi mereka bisa mencapai tiga kilogram emas per hari,” ungkapnya.
Dian menjelaskan, temuan itu terungkap setelah tim KPK melakukan pemantauan langsung pada Agustus 2025. Dari hasil peninjauan, tambang berjarak sekitar satu jam dari Mandalika itu dioperasikan secara tertutup dengan pengawasan ketat. KPK turun bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi bahwa tambang sejenis beroperasi di wilayah lain, tepatnya di Lantung, Sumbawa. “Dan pelakunya mungkin sama dengan yang di Lombok Barat. Narasi yang dibangun di sana kemudian dijadikan wilayah pertambangan rakyat, padahal faktanya tidak demikian,” kata Dian.
“Kasus ini membuka tabir kelam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia: kekayaan melimpah, tapi keadilan dan hukum tertinggal jauh di belakang. Ketika negara sibuk berdebat soal regulasi dan birokrasi, para penambang ilegal justru berpesta pora di atas tanah rakyat. Mereka menambang emas dari perut bumi yang seharusnya menjadi milik bersama, meninggalkan lubang-lubang besar dan racun merkuri bagi warga sekitar.”
Secara hukum, kegiatan tambang ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sayangnya, pasal itu sering kali hanya menjadi teks hukum tanpa taring.
Menurut pakar hukum lingkungan dari Universitas Mataram, Dr. Lalu Rasyidi, lemahnya pengawasan menjadi biang kerok suburnya tambang ilegal di NTB. “Selama pemerintah daerah tidak memperkuat fungsi pengawasan dan aparat penegak hukum masih setengah hati, tambang ilegal akan terus tumbuh. Apalagi kalau di belakangnya ada modal besar dan dukungan oknum,” ujarnya.
Pemerintah pusat sebenarnya memiliki instrumen untuk menindak, yakni melalui Tim Terpadu Penertiban Tambang Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan Polri, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan pemerintah daerah. Namun, efektivitasnya kerap diragukan karena minimnya koordinasi dan lemahnya data lapangan.
Kondisi ini menimbulkan paradoks di tengah ambisi besar pemerintah untuk membangun Mandalika sebagai destinasi wisata internasional. Di satu sisi, pemerintah menggelontorkan triliunan rupiah untuk promosi dan infrastruktur pariwisata. Di sisi lain, hanya beberapa kilometer dari sirkuit MotoGP, tambang ilegal beroperasi bebas, mencoreng citra daerah dan menciptakan ancaman lingkungan serius.
Sumber-sumber di lapangan menyebut, operasi tambang ini diduga melibatkan jaringan investor asing asal China yang bekerja sama dengan warga lokal. Pola kerjanya sistematis: eksplorasi, penggalian, pengolahan, dan distribusi emas dilakukan secara rahasia namun masif. Setiap kilogram emas yang keluar dari lokasi berarti ratusan juta rupiah melayang dari potensi pajak dan royalti negara.
Di tengah situasi ini, publik menuntut tindakan nyata, bukan sekadar wacana. KPK telah memberi sinyal keras dengan menyerahkan data temuan ke aparat penegak hukum. Kini bola panas berada di tangan Polri dan Kementerian ESDM. Masyarakat menunggu, apakah kasus ini akan benar-benar ditindak, atau sekadar menjadi headline sesaat seperti banyak kasus serupa sebelumnya.
Pada sisi lain, dampak ekologis tambang ilegal di Sekotong juga menjadi bom waktu. Limbah merkuri dan sianida dari aktivitas penambangan telah mencemari sungai dan lahan warga. Dinas Lingkungan Hidup NTB mencatat, lebih dari 30 hektare kawasan hutan di sekitar lokasi tambang rusak berat akibat aktivitas tersebut.
Kekayaan alam Indonesia seolah menjadi kutukan bagi rakyatnya sendiri. Sumber daya yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan justru dirampok oleh kelompok kecil yang bermain di wilayah abu-abu hukum. Negara hanya menjadi penonton di atas panggung kekayaan yang dijarah secara terang-terangan.
Kini publik menagih keberanian pemerintah dan aparat hukum. Apakah negara akan benar-benar hadir untuk menegakkan keadilan lingkungan dan ekonomi, atau kembali tunduk di hadapan cukong tambang? Pertanyaan itu menggantung di udara Lombok, bersama debu dan racun tambang yang terus menyebar.
Sebab sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tapi ketika emas mengalir ke tangan asing, rakyat hanya mendapat sisa lumpur dan penderitaan.
Dan di titik inilah, hukum diuji: apakah masih berpihak pada keadilan, atau sudah menjadi alat bagi mereka yang punya tambang dan kekuasaan.



















