Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Keputusan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk menolak bergabung dalam Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) mengemuka sebagai sinyal serius atas retaknya konsensus tripartit antara buruh, pemerintah, dan legislatif, sekaligus memperlihatkan bagaimana komitmen kelembagaan yang tidak dijalankan secara konsisten berpotensi menggerus legitimasi kebijakan publik yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ketenagakerjaan nasional.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden KSPI yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, setelah organisasi yang dipimpinnya menggelar rapat internal untuk menentukan sikap terhadap struktur DKBN yang tengah disiapkan pemerintah.
Dalam pernyataannya, Said Iqbal menegaskan bahwa keputusan untuk tidak bergabung bukan diambil secara tiba-tiba, melainkan didasarkan pada evaluasi terhadap proses pembentukan DKBN yang dinilai tidak berjalan sesuai dengan hasil kesepakatan awal.
“Atas dasar itulah, maka KSPI mengadakan rapat internal dan keputusannya tidak akan ikut serta di dalam DKBN,” ujar Said dalam konferensi pers daring menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Menurutnya, pembentukan DKBN sejatinya telah dibahas secara intensif dalam forum bersama yang melibatkan berbagai pihak, termasuk konfederasi serikat pekerja, unsur pemerintah, serta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
Forum tersebut menjadi ruang musyawarah yang menghadirkan sejumlah organisasi buruh besar seperti KSPI, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), serta beberapa faksi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yakni KSPSI yang dipimpin Andi Gani, Jumhur Hidayat, dan Yorrys Raweyai.
Dalam pertemuan itu, lanjut Said, telah tercapai kesepakatan mengenai struktur kepengurusan DKBN yang mencerminkan representasi kolektif antarorganisasi buruh, dengan KSPI sebagai ketua, KSBSI sebagai sekretaris jenderal, serta unsur KSPSI sebagai penasihat.
Kesepakatan tersebut, menurutnya, tidak hanya bersifat informal, tetapi merupakan hasil musyawarah yang melibatkan pemerintah dan pimpinan DPR sebagai bagian dari proses legitimasi kelembagaan.
“Kesepakatan itu sudah diputuskan melalui musyawarah yang dihadiri unsur pemerintah dan pimpinan DPR. Namun dalam perjalanannya, hasil tersebut tidak dijalankan,” kata Said, menegaskan adanya deviasi dari komitmen awal.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait konsistensi pemerintah dalam menjalankan hasil dialog sosial yang telah disepakati bersama, yang seharusnya menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan antar pihak.
Said Iqbal juga mempertanyakan efektivitas DKBN apabila sejak awal proses pembentukannya telah diwarnai ketidaksesuaian antara kesepakatan dan implementasi, yang berpotensi melemahkan fungsi lembaga tersebut.
“Bagaimana lembaga ini bisa berjalan baik jika hasil musyawarah antara serikat pekerja, pemerintah, dan DPR tidak dihormati,” ujarnya, menggarisbawahi pentingnya integritas dalam setiap tahapan pembentukan kebijakan publik.
“Penolakan KSPI ini tidak hanya berdampak pada struktur DKBN, tetapi juga mencerminkan fragmentasi dalam gerakan buruh yang selama ini berupaya membangun kekuatan kolektif dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.”
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan diketahui tengah menyiapkan agenda besar dalam peringatan May Day 2026, termasuk pembentukan DKBN serta Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja sebagai respons terhadap dinamika ketenagakerjaan.
Pembentukan DKBN sendiri merupakan bagian dari janji politik Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam peringatan May Day 2025, sebagai upaya menghadirkan wadah koordinasi nasional bagi peningkatan kesejahteraan buruh.
Namun, realitas yang berkembang menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tidak selalu berjalan linier dengan komitmen awal, terutama ketika terjadi perbedaan kepentingan dan interpretasi antar pemangku kepentingan.
Dalam perspektif hukum dan tata kelola, situasi ini menyoroti pentingnya prinsip akuntabilitas dan konsistensi dalam proses pembentukan lembaga negara, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan yang berujung pada resistensi dari kelompok yang seharusnya menjadi mitra strategis.
Lebih jauh, dinamika ini mencerminkan bahwa dialog sosial yang tidak diikuti dengan implementasi konkret berpotensi menjadi sekadar formalitas, tanpa menghasilkan perubahan substantif bagi kesejahteraan buruh.
Bagi pekerja, keberadaan DKBN seharusnya menjadi harapan baru dalam memperjuangkan hak dan perlindungan di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja dan ketidakpastian pasar tenaga kerja.
Namun, tanpa kejelasan struktur dan legitimasi yang kuat, lembaga tersebut berisiko kehilangan daya dorong sebagai instrumen kebijakan yang efektif, bahkan sebelum benar-benar berfungsi secara optimal.
Penolakan KSPI dapat dibaca sebagai bentuk peringatan bahwa legitimasi tidak hanya dibangun melalui keputusan formal, tetapi juga melalui konsistensi dalam menghormati proses dan kesepakatan yang telah disusun bersama.
Dalam konteks yang lebih luas, peristiwa ini menjadi refleksi bahwa pembangunan sistem ketenagakerjaan yang adil membutuhkan lebih dari sekadar kebijakan, melainkan juga komitmen kolektif yang dijaga dengan integritas, transparansi, dan penghormatan terhadap prinsip musyawarah sebagai fondasi utama demokrasi industrial yang berpihak pada kepentingan pekerja.



















