Aspirasimediarakyat.com — Keputusan pemerintah Indonesia untuk bergabung dengan Board of Peace (BoP) memicu kritik tajam di parlemen setelah dinilai tidak melalui mekanisme persetujuan DPR sebagaimana diamanatkan Pasal 11 UUD 1945, sehingga memunculkan perdebatan serius tentang batas kewenangan eksekutif dalam membuat perjanjian internasional, implikasinya terhadap keselamatan bangsa dan negara, serta pentingnya akuntabilitas konstitusional dalam setiap langkah diplomasi yang berpotensi berdampak langsung pada kehidupan rakyat luas.
Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun secara terbuka mempertanyakan langkah pemerintah yang memutuskan bergabung ke BoP tanpa pembahasan lebih dahulu di DPR. Ia menegaskan bahwa konstitusi telah memberikan rambu tegas mengenai keterlibatan legislatif dalam perjanjian internasional.
“Bagaimanapun menurut Pasal 11 UUD ’45 itu, perjanjian internasional, hal-hal seperti itu harus dapat persetujuan DPR,” kata Komarudin saat dihubungi, Kamis (26/2). Pernyataan tersebut merujuk langsung pada norma konstitusi yang mengatur bahwa presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Legislator Komisi II DPR RI itu menekankan bahwa Pasal 11 UUD 1945 menyebutkan perjanjian internasional yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat harus mendapatkan persetujuan DPR. Artinya, parameter dampak terhadap rakyat menjadi kunci dalam menentukan apakah suatu kebijakan internasional wajib dikonsultasikan secara formal dengan parlemen.
Komarudin menilai keputusan Indonesia masuk BoP—yang disebut sebagai inisiatif bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump—berpotensi membawa implikasi strategis, termasuk pada aspek pertahanan, politik luar negeri, dan posisi Indonesia di panggung global. Karena itu, ia berpandangan langkah tersebut tidak bisa dipandang sebagai keputusan administratif biasa.
“Harus diingat bahwa ini menyangkut keselamatan bangsa dan negara. Ini keputusan yang diambil oleh kepala negara, kan, bukan pribadi-pribadi orang,” ujarnya, menegaskan bahwa kebijakan luar negeri memiliki konsekuensi kolektif, bukan individual.
Meski demikian, Komarudin mengakui bahwa koalisi partai pendukung pemerintah saat ini menjadi mayoritas di parlemen. Dengan komposisi tersebut, ia menilai pembahasan di DPR kemungkinan besar tetap akan berujung pada persetujuan.
“Kalau misalnya mau dibicarakan di DPR sebelumnya juga tidak ada masalah sebenarnya, karena DPR ini, kan, koalisi Merah Putih semua. Jadi pasti diterima juga apa pun, pasti dikuasai oleh Presiden,” katanya. Pernyataan ini menyiratkan bahwa problem utama bukan pada peluang penolakan, melainkan pada prosedur konstitusional yang dinilai terlewat.
Komarudin juga menyentil pentingnya kualitas penasihat di lingkar kekuasaan. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto semestinya memiliki sosok yang mampu memberikan masukan objektif, bukan sekadar menyampaikan hal-hal yang menyenangkan telinga kepala negara.
Ia berpendapat, apabila sejak awal terdapat tim yang solid dan komunikatif dalam menjelaskan urgensi bergabung ke BoP, polemik yang muncul tidak akan berkepanjangan. “Kalau dari awal tim yang bagus menjelaskan ini baik dengan Presiden, saya kira tidak terjadi pro dan kontra berkepanjangan seperti ini,” ujarnya.
Sebagai legislator dari daerah pemilihan Papua Tengah, Komarudin menyatakan pemerintah masih memiliki waktu untuk membawa keputusan tersebut ke DPR guna dibahas secara terbuka. Menurutnya, mekanisme konstitusional tetap dapat ditempuh meski keputusan telah diumumkan.
“Saya kira tidak ada terlambat. Bisa saja, daripada sudah terlambat, kita menyesal mempersalahkan satu per satu, sementara banyak soal yang harus dikerjakan menjadi tidak bagus, kan, berkepanjangan,” katanya, menekankan pentingnya koreksi prosedural.
Perdebatan ini menyoroti relasi eksekutif dan legislatif dalam politik luar negeri Indonesia. Secara normatif, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan ruang bagi presiden untuk menjalankan politik luar negeri, namun tetap mensyaratkan persetujuan DPR dalam konteks tertentu yang berdampak luas.
“Ketika kebijakan strategis menyangkut komitmen internasional dibuat tanpa ruang deliberasi terbuka, publik berhak mempertanyakan apakah prosedur konstitusional telah dijalankan secara utuh atau sekadar dipandang sebagai formalitas yang bisa dilewati atas nama efisiensi politik.”
Konstitusi bukan dekorasi simbolik yang boleh diabaikan ketika dianggap merepotkan, melainkan pagar hukum yang menjaga agar setiap keputusan besar negara tidak meluncur tanpa rem pengawasan demokratis dan partisipasi representatif.
Namun demikian, secara politik, realitas mayoritas koalisi di DPR membuat peluang persetujuan tetap terbuka lebar. Kondisi ini menimbulkan dilema antara kepastian dukungan politik dan kebutuhan menjaga legitimasi prosedural.
Dalam perspektif hukum tata negara, pengesahan perjanjian internasional oleh DPR bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme checks and balances untuk memastikan kebijakan luar negeri selaras dengan kepentingan nasional serta tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Jika prosedur dilewati, preseden yang tercipta dapat melemahkan fungsi pengawasan parlemen di masa mendatang. Demokrasi yang sehat menuntut bukan hanya hasil yang disetujui, tetapi juga proses yang transparan dan akuntabel.
Polemik ini pada akhirnya menggambarkan bahwa setiap langkah diplomasi yang berimplikasi pada keselamatan bangsa dan arah geopolitik negara harus berpijak pada konstitusi, melibatkan wakil rakyat, serta membuka ruang dialog yang jernih agar keputusan strategis tidak menjadi sumber kecurigaan publik, melainkan menjadi konsensus nasional yang kuat—rakyat mendengar, rakyat melihat, rakyat bersuara, rakyat bergerak mengawal agar setiap kebijakan besar negara tetap setia pada amanat Undang-Undang Dasar 1945.



















