aspirasimediarakyat.com – Forum Masyarakat Membangun Sumatera Selatan (FM2SS), sebuah lembaga yang peduli terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2024, menyerukan agar Pilkada yang akan diadakan pada 27 November 2024 dapat berjalan dengan aman, kondusif, dan bebas dari kecurangan. FM2SS berharap agar setiap calon, tim sukses, dan relawan dapat bersikap jujur dan tidak melakukan praktik money politik.
Seruan ini disampaikan langsung oleh Ketua FM2SS saat acara jumpa pers yang diadakan Café Selera Kampung, Jalan Kapten A. Anwar Arsyad, Way Hitam, Palembang (19/11/2024).
Menurut Ketua FM2SS, H. Zainul Bachri HAZ, S.IP., dalam pilkada ini masing-masing calon diharapkan untuk jujur dan tidak melakukan money politik. “FM2SS meminta agar TNI, Polri, dan PNS untuk tidak terlibat politik praktis dan menjunjung tinggi netralitas serta tidak berpihak pada salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar H. Zainul.
Ia menambahkan bahwa Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur sanksi bagi pejabat negara, pejabat daerah, dan TNI/Polri jika melanggar netralitas dalam Pilkada.
Pelanggaran Money Politik dan Sanksinya
FM2SS menegaskan bahwa money politik dalam Pilkada adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sanksi bagi pelaku politik uang bisa sangat berat, di antaranya:
Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016: Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sanksi Administratif: Calon yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang dapat dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Peran Serta Masyarakat dan Penghargaan untuk Pelapor Kecurangan
FM2SS sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya kecurangan. FM2SS bahkan akan memberikan penghargaan berupa uang tunai masing-masing sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada 10 orang atau kelompok masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan yang tercepat dalam melaporkan kecurangan dengan didukung oleh barang bukti yang kuat.
Harapan untuk Pilkada yang Bersih dan Adil
FM2SS berharap agar Pilkada Gubernur Sumatera Selatan dapat berjalan dengan jujur dan adil, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami ingin melihat Pilkada yang bersih dan adil, di mana setiap calon bersaing secara sehat tanpa menggunakan praktik-praktik kotor seperti money politik,” tambah Iskandar Zulkarnain, S.E, M.M, Sekretaris Jenderal FM2SS.
Menurut Iskandar, dengan adanya pengawasan ketat dari masyarakat dan lembaga terkait, diharapkan Pilkada Sumatera Selatan 2024 dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penyelenggaraan pemilihan yang demokratis dan bebas dari kecurangan. “FM2SS juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada berlangsung,” ujar Iskandar. (*Kalturo)



















