“Gugatan MBG Guncang Anggaran Pendidikan Nasional”

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memilih tidak memberikan banyak komentar atas gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam pembiayaan MBG. Gugatan ini menyoroti konflik antara mandat konstitusi, kebijakan fiskal, dan arah pembangunan sumber daya manusia nasional.

Aspirasimediarakyat.com — Gugatan konstitusional terhadap penggunaan anggaran pendidikan dalam pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka babak baru polemik kebijakan fiskal nasional, ketika mandat konstitusi tentang prioritas pendidikan dihadapkan pada kebijakan lintas sektor yang mengaburkan batas fungsi anggaran, memicu perdebatan hukum, etik, dan keadilan distributif, serta menempatkan negara pada persimpangan antara pembangunan gizi nasional dan kewajiban konstitusional untuk menjamin pemenuhan hak pendidikan secara utuh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh warga negara.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memilih tidak memberikan banyak komentar atas gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam pembiayaan MBG. Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer.

Menurut Dadan, posisi BGN hanya sebagai pelaksana program dan pengguna anggaran, bukan penentu sumber pembiayaan. “Jadi bukan BGN yang menentukan anggaran. BGN hanya pengguna,” kata Dadan usai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Sikap tersebut memperlihatkan pemisahan peran administratif antara perancang kebijakan anggaran dan pelaksana program, yang sekaligus menegaskan bahwa polemik ini bukan sekadar persoalan teknis pelaksanaan, melainkan menyentuh wilayah desain kebijakan fiskal dan struktur hukum anggaran negara.

Gugatan atas masuknya pembiayaan MBG ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional telah teregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 26 Januari 2026. Para pemohon menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga :  "Kontroversi Film Animasi “Merah Putih: One for All” Soroti Standar Industri Kreatif Nasional"

Baca Juga :  Polemik Pagar Laut di Tangerang: Kontroversi Pembangunan yang Membingungkan dan Berdampak Negatif

Baca Juga :  "Indonesia Siap Kirim 8.000 TNI ke Gaza Gabung ISF"

Tim kuasa hukum Dignity Law, Abdul Hakim, menyatakan bahwa langkah hukum ini bertujuan menjaga mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. “Pasal itu mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 26 Januari 2026.

Ia menilai ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan program MBG, padahal program tersebut tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan dalam kerangka konstitusional.

Dalam permohonan disebutkan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG, atau hampir 29 persen dari total anggaran pendidikan nasional.

Menurut Abdul Hakim, pergeseran anggaran ini secara langsung mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara. “Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak nyata kebijakan tersebut terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer, yang di sejumlah daerah justru mengalami pemotongan gaji akibat kebijakan efisiensi anggaran pendidikan, sementara pada saat yang sama anggaran besar dialihkan untuk pembiayaan Program MBG.

Abdul Hakim bahkan menegaskan bahwa penghasilan pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program MBG tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan gaji guru honorer yang hanya berada di kisaran Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, menciptakan ketimpangan struktural dalam kebijakan kesejahteraan sektor publik.

Secara hukum tata negara, polemik ini bukan sekadar soal alokasi anggaran, tetapi menyentuh prinsip hierarki norma dan konstitusionalitas kebijakan fiskal, karena penganggaran pendidikan memiliki status khusus sebagai amanat langsung konstitusi, bukan sekadar kebijakan sektoral yang dapat diperluas maknanya melalui penjelasan undang-undang.

“Ketika anggaran pendidikan dialihkan untuk fungsi yang tidak secara langsung menopang proses belajar-mengajar, pelatihan tenaga pendidik, dan infrastruktur pendidikan, maka yang terjadi bukan sekadar pergeseran pos belanja, tetapi pergeseran filosofi negara dalam memaknai pendidikan sebagai hak dasar warga negara.”

Jika kebijakan anggaran dibiarkan membelokkan mandat konstitusi, maka keadilan sosial hanya akan menjadi slogan kosong yang kehilangan makna di ruang kelas, ruang guru, dan ruang belajar anak-anak bangsa.

Namun dalam kerangka kebijakan publik, Program MBG juga diposisikan sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia yang lebih luas, yang mengaitkan kualitas gizi dengan kualitas belajar, kesehatan anak, dan produktivitas generasi masa depan, sehingga perdebatan ini tidak hanya bersifat legalistik, tetapi juga ideologis dalam arah pembangunan nasional.

Baca Juga :  Pemerintah Bentuk Satgas PHK untuk Mitigasi Dampak Kenaikan UMP 2025

Baca Juga :  “Kontrak Jumbo IKN: Antara Optimisme dan Jerat Arus Kas BUMN Karya”

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025

Pertarungan makna antara “pendidikan” dan “gizi” dalam struktur anggaran negara mencerminkan konflik paradigma kebijakan, antara pendekatan sektoral yang berbasis fungsi formal dan pendekatan integratif yang melihat pembangunan manusia sebagai satu kesatuan sistemik.

Ketika anak-anak belajar dalam kondisi lapar, pendidikan kehilangan daya transformasinya dan berubah menjadi rutinitas administratif tanpa daya emansipasi sosial. Ketimpangan kebijakan semacam ini adalah wajah ketidakadilan yang sunyi namun menghancurkan masa depan secara perlahan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai termasuk program makan bergizi, serta membatalkan Penjelasan Pasal tersebut karena dianggap memperluas norma secara tidak sah.

Gugatan ini menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai arena penentu arah kebijakan publik: apakah negara boleh memperluas makna anggaran pendidikan demi agenda pembangunan manusia lintas sektor, atau harus menjaga batas konstitusional yang tegas antara fungsi pendidikan dan fungsi sosial lainnya.

Polemik anggaran MBG bukan sekadar soal angka triliunan rupiah, melainkan soal arah negara dalam menafsirkan keadilan sosial, perlindungan hak konstitusional, dan tanggung jawab fiskal terhadap rakyat, karena di dalam struktur anggaran itulah masa depan guru, murid, kualitas pendidikan, gizi generasi muda, dan legitimasi kebijakan publik bertemu dalam satu ruang kebijakan yang sama.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *