aspirasimediarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan aliran dana korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterima oleh yayasan-yayasan yang tidak sesuai atau proper. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa dana CSR dari BI tersebut disalurkan ke yayasan yang tidak layak menerima.
“Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelas Rudi kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dana CSR dari Institusi Lain
Rudi juga tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan tersebut turut berasal dari institusi negara lain, termasuk OJK. Institusi-institusi tersebut diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR. “Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu.
Pengusutan dan Penggeledahan
Ke depan, lanjut Rudi, lembaga antirasuah akan mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut di berbagai tempat. Bukti utamanya akan dicari dari lembaga pemberi CSR serta penerimanya. “CSR ini di mana sumbernya, bagaimana keputusannya, berapa besarannya? Diberikan ke siapa itu pasti akan kami cari terus ke sana,” papar Rudi.
Rudi juga menyebut bahwa lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR tersebut. Meski demikian, dia tidak memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah kantor BI. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, di mana ditemukan sejumlah bukti elektronik dan dokumen terkait dengan perkara.
Latar Belakang Kasus CSR BI dan OJK
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada konferensi pers beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan mengapa pemberian CSR tersebut berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak pada masyarakat.
Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR disalurkan bukan untuk peruntukannya, di situlah letak dugaan korupsinya. “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.
Potensi Kerugian Negara
Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial yang berdampak positif pada masyarakat, diduga disalurkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum tertentu. Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK ini. Dalam beberapa minggu ke depan, tim penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut. Rudi juga menyampaikan bahwa KPK tidak akan segan-segan untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus ini.
“Kami mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya. KPK berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan, tanpa pandang bulu,” tegas Rudi.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK yang sedang diusut oleh KPK menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia. Dengan penetapan dua orang tersangka, KPK menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Penggeledahan di Kantor BI dan penemuan bukti-bukti penting menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus ini.
Dalam waktu dekat, diharapkan proses klarifikasi dan pemeriksaan dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait penyalahgunaan dana CSR tersebut, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat diminimalkan.



















