Aspirasimediarakyat.com — Arah kebijakan investasi nasional kembali menjadi sorotan setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara mengenai polemik status bandara khusus di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Sorotan publik terhadap bandara itu memunculkan pertanyaan besar tentang batas antara fasilitas investasi dan kedaulatan negara, terutama ketika infrastruktur strategis berada di wilayah konsesi industri besar. Polemik muncul bukan semata karena pembangunan bandara, tetapi karena tanda tanya lama tentang bagaimana negara memastikan kendali penuh atas ruang udaranya ketika modal global masuk begitu dalam.
Dalam tensi itulah muncul kritik publik yang menyebut bandara tersebut sebagai “negara dalam negara”. Sebuah istilah yang bergulir cepat, memicu kebimbangan, tetapi juga memunculkan ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Luhut menegaskan bahwa narasi itu tidak memiliki dasar hukum dan menyesatkan. Menurutnya, bandara IMIP adalah bandara domestik yang berfungsi sebagai fasilitas pendukung investasi, bukan bandara internasional yang berpotensi membuka akses tanpa pengawasan.
Namun di balik penjelasan teknis itu, terdapat ruang tafsir yang kerap menjadi sumber kekhawatiran masyarakat. Bandara berada di kawasan industri ekstraktif yang diisi investasi asing dalam skala sangat besar, sehingga isu kedaulatan menjadi sensitif. Luhut menegaskan, semua proses dilakukan sesuai hukum dan berada dalam pengawasan lintas instansi, termasuk Kementerian Perhubungan.
Meski demikian, dalam ruang perdebatan kebijakan publik, muncul satu pertanyaan filosofis yang menggamit akal sehat: bagaimana bisa sebuah negara yang memiliki sejarah panjang penjajahan masih membiarkan celah sekecil apa pun yang memberi peluang bagi modal raksasa untuk beroperasi seperti matahari buatan, memancarkan cahaya yang memaksa semua benda lain berputar mengelilinginya? Inilah paradoks pembangunan modern—ketika jargon kemajuan kadang menjadi tirai yang menutup potensi bahaya bahwa kedaulatan dapat tergerus perlahan, bukan oleh meriam, melainkan oleh kesepakatan meja rapat yang licin dan senyap.
Dalam keterangannya, Senin (1/12/2025), Luhut menjelaskan bahwa izin pembangunan bandara tersebut diputuskan dalam rapat lintas instansi yang ia pimpin ketika masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Keputusan itu merupakan bagian dari desain besar hilirisasi dan reformasi ekonomi nasional.
Menurut Luhut, investasi yang masuk ke Morowali telah mencapai lebih dari 20 miliar dolar AS dan menyerap lebih dari 100 ribu tenaga kerja. Hal itulah yang membuat pemerintah menilai bahwa penyediaan bandara domestik sebagai fasilitas pendukung adalah hal wajar, sebagaimana praktik serupa di Vietnam atau Thailand. “Fasilitas diberikan selama tidak melanggar ketentuan nasional,” kata Luhut.
Ia juga menguraikan bahwa gagasan hilirisasi muncul sejak masa awal ia menjabat di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan pada tahun 2001. Pemikiran itu diperkuat oleh kebutuhan agar Indonesia tidak terus menerus mengekspor bahan mentah. Kawasan industri Morowali disebut sebagai salah satu tonggak utama dari strategi tersebut.
Dari perspektif investasi internasional, Luhut mengungkapkan bahwa hanya Tiongkok yang saat itu memiliki kesiapan teknologi dan pasar untuk mendukung hilirisasi Indonesia. Atas restu Presiden Joko Widodo, ia bertemu Perdana Menteri Li Qiang untuk membahas komitmen investasi Tiongkok dalam proyek tersebut.
Dalam konteks hubungan bilateral, Luhut menjelaskan bahwa ia berkoordinasi langsung dengan Wang Yi—yang ditunjuk Presiden Xi Jinping—untuk memastikan kepatuhan seluruh operasi terhadap hukum Indonesia. Menurutnya, tak ada ruang bagi wilayah tertentu untuk bertindak seperti entitas mandiri di luar yurisdiksi negara.
Salah satu aspek yang juga ia tekankan ialah soal lingkungan hidup. Sejak 2021, Luhut mengklaim telah meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindak tegas perusahaan hilir yang tidak memenuhi standar lingkungan. Ia menegaskan bahwa isu lingkungan dan isu kedaulatan “tidak boleh ditawar”.
Isu mengenai Bandara IMIP kembali mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau latihan TNI di Morowali pada 20 November 2025. Sjafrie menyoroti tidak adanya perangkat negara—termasuk unsur keamanan—di area bandara, yang menurutnya perlu diperjelas status dan mekanisme pengawasannya.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, juga meminta Polri segera melakukan investigasi untuk memastikan legalitas, prosedur, serta kelengkapan negara dalam operasi bandara tersebut. Menurutnya, setiap bandara—meski bersifat khusus—tetap wajib berada di bawah sistem pengawasan negara.
Di satu sisi, negara menyebut semua prosedur telah sah dan transparan; namun di sisi lain, publik melihat bayang-bayang raksasa industri yang seolah mencengkeram ruang hidup kawasan itu dengan kekuatan modal yang nyaris tak tertandingi. Ketimpangan informasi antara rakyat dan otoritas menciptakan ruang hampa yang mudah diisi prasangka—dan dalam ruang itulah ketidakpercayaan tumbuh seperti lumut yang diam-diam tetapi menyebar luas.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Tadulako, Dr. Rahmat Syawal, menilai bahwa transparansi prosedur dan keterlibatan institusi negara dalam setiap lapisan operasional bandara khusus adalah kunci meredakan kecurigaan publik. Menurutnya, negara harus memastikan bahwa seluruh fasilitas investasi tetap berada dalam garis yurisdiksi tanpa celah abu-abu.
Ia juga menekankan bahwa isu “negara dalam negara” sebenarnya bukan sekadar tudingan, tetapi ekspresi kegelisahan masyarakat terhadap dominasi investasi asing di sektor pertambangan dan hilirisasi nikel. “Kegelisahan itu tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, analis hukum penerbangan, Rendi Paranta, menjelaskan bahwa bandara khusus memang tidak memerlukan fasilitas bea cukai dan imigrasi selama tidak melayani penerbangan internasional. Namun ia menekankan bahwa mekanisme verifikasi dan audit berkala wajib dilakukan untuk memastikan standar keamanan dan keselamatan terpenuhi.
Dalam konteks regulasi, Rendi juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Penerbangan mengatur ketat tentang penyelenggaraan bandar udara, termasuk yang berada di kawasan industri. Hal itu dirancang agar seluruh fasilitas udara tetap berada dalam sistem nasional, apa pun kepemilikannya.
Sementara itu, Luhut menegaskan kembali bahwa sejak awal tidak pernah ada izin yang menjadikan bandara di Morowali atau Weda Bay sebagai bandara internasional. Ia meminta publik melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan aturan dan bukan narasi spekulatif.
Publik berhak menggugat janji negara dengan suara lantang: jangan biarkan kilau investasi menjadi kabut yang menutupi kewajiban negara dalam menjaga tanah, udara, dan ruang hidup rakyatnya. Negara, betapa pun kuatnya investasi yang masuk, tak boleh berubah menjadi pelayan bagi modal raksasa yang menghisap keuntungan sambil meninggalkan jejak kesenjangan. Di tengah gelombang kritik dan kegelisahan, rakyat menuntut satu hal sederhana: kedaulatan tidak boleh dinegosiasikan—tidak hari ini, tidak besok, tidak sepanjang republik ini berdiri.



















