Aspirasimediarakyat.com — Dalam pusaran kebijakan pangan nasional yang terus bergerak, sering kali muncul celah logika yang justru memperlihatkan betapa rumitnya hubungan antara niat, arah, dan kepentingan publik. Wacana penjualan minyak jelantah dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu contoh paling telanjang: ketika residu dapur yang mestinya dianggap sampah justru berubah menjadi komoditas bernilai ratusan miliar rupiah, tetapi arahnya bukan kembali ke negara, melainkan ke pihak asing. Dalam percakapan publik yang berkelindan, muncul pertanyaan: apakah kebijakan ini benar mencerminkan nasionalisme, atau malah membuka pintu bocor yang selama ini dikhawatirkan Presiden?
Sorotan muncul setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkap rencana menjual seluruh minyak jelantah dari dapur SPPG MBG kepada Singapore Airlines. Pernyataan itu memantik gelombang kritik karena dianggap tidak sejalan dengan kepentingan nasional dan membuka ruang keuntungan ekonomi keluar dari ekosistem domestik.
Sekretaris Eksekutif Said Aqil Sirodj Institute, Abi Rekso, menjadi salah satu pihak yang bersuara lantang. Ia menilai langkah Kepala BGN terlalu condong pada orientasi kapitalistik dan tidak menunjukkan keberpihakan pada kepentingan dalam negeri. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus pada keamanan pangan, kualitas pelayanan, serta tata kelola internal ketimbang langsung memikirkan ekspor minyak jelantah.
“Saya melihat Kepala BGN membawa agenda luar dalam hal jual beli minyak jelantah. Kita ini masih berkutat dengan persoalan keracunan dan kualitas distribusi. Kenapa tiba-tiba orientasinya ke Singapore Airlines? Pertamina sebagai BUMN saja sanggup membeli,” ujar Abi.
Ia berpendapat bahwa rencana tersebut tidak sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya mengembalikan nilai ekonomi nasional kepada negara, bukan mengalirkannya ke entitas luar negeri. Abi menilai, jika pun minyak jelantah harus dijual, pihak yang paling tepat adalah Pertamina.
Berdasarkan data yang disampaikan Pertamina, harga pembelian minyak jelantah berada di kisaran Rp6.000 per liter. Dari hitungan teknis, satu dapur SPPG diperkirakan menghasilkan sekitar 560 liter jelantah per bulan atau 6.720 liter per tahun. Nilai itu setara Rp40,3 juta per dapur.
Jika dikalikan dengan jumlah 15.363 dapur SPPG yang sudah beroperasi, potensi pendapatan mencapai sekitar Rp620 miliar per tahun. Angka ini memicu pertanyaan: kepada siapa manfaat sebesar itu seharusnya kembali? Kepada negara atau ke pihak lain?
Abi menekankan bahwa potensi ekonomi sebesar itu tidak boleh mengalir tanpa pengawasan. Menurutnya, kebijakan terkait pemanfaatan residu MBG wajib berada dalam kontrol ketat, terutama karena dana program berasal dari uang rakyat yang harus dikelola secara akuntabel.
“Dengan potensi Rp620 miliar per tahun, jangan sampai BGN berubah menjadi lembaga percaloan. KPK, BPK, dan Kejaksaan perlu memperkuat pengawasan agar tidak ada penyimpangan,” katanya.
“Pernyataan itu mencerminkan keresahan publik akan tata kelola MBG yang tengah menjadi perhatian nasional. Apalagi MBG merupakan program strategis pemerintahan Prabowo–Gibran yang melibatkan ratusan ribu tenaga dapur dan distribusi, sehingga setiap kebijakan turunannya harus transparan.”
Dalam penjelasannya, Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut bahwa ekspor jelantah memberikan nilai ekonomi lebih tinggi. Menurutnya, pasar internasional—khususnya maskapai penerbangan—bersedia membayar dua kali lipat dari harga domestik.
“Jelantahnya tidak dibuang, ditampung oleh entrepreneur dan diekspor karena nilainya dua kali lipat. Salah satu pembelinya adalah Singapore Airlines,” ujar Dadan di Kantor Bappenas.
Ia juga menyebut bahwa konsumsi minyak goreng di dapur SPPG cukup tinggi, yakni sekitar 800 liter per bulan, di mana 70 persen menjadi jelantah. Menurut Dadan, kondisi ini menciptakan peluang bisnis yang tidak boleh diabaikan.
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan kontradiksi baru. Jika potensi ekonomi begitu besar, publik melihat bahwa seharusnya negara hadir untuk memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat, bukan kepada pihak swasta yang menampung lalu mengekspor.
Banyak pengamat menilai rencana penjualan ke pihak asing justru memperlihatkan betapa mudahnya kebijakan nasional bergeser dari tujuan dasarnya. Dalam konteks ini, minyak jelantah bukan sekadar limbah, tetapi simbol bagaimana kebijakan bisa melenceng dari rel nasionalisme.
Di tengah perdebatan itu, muncul dorongan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap langkah BGN. Sebab MBG bukan hanya soal makanan, tetapi juga tentang akuntabilitas, integritas, dan keberpihakan terhadap nilai ekonomi domestik.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Tadulako, M. Fikran Lalaki, mengatakan bahwa perdebatan ini seharusnya membuka ruang koreksi bagi pemerintah. Ia menilai, kritik semacam ini penting sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap lembaga yang mengelola anggaran besar.
“Kebijakan publik yang menyentuh uang rakyat harus selalu mempertimbangkan aspek kedaulatan ekonomi. Jangan sampai residu domestik justru menjadi komoditas bagi pihak luar sementara kita sibuk menambal anggaran,” ujarnya.
Dalam pusaran wacana ekonomi negara, publik kembali disodori kenyataan pahit: sumber daya sekecil minyak jelantah saja bisa lepas dari tangan negara, seperti serpihan emas yang direbut oleh pedagang asing di pasar gelap, sementara rakyat hanya menjadi penonton. Kritik pun menguat bahwa pola lama—kebijakan terburu-buru dan minim pengawasan—kembali berulang.
Desakan agar pemerintah menunda dan mengevaluasi rencana ekspor ini semakin menguat di ruang publik. Banyak pihak menilai bahwa pemerintah seharusnya memperkuat ekosistem pengolahan biodiesel domestik sebelum membuka kran ekspor residu.
Keterangan dari berbagai pakar menunjukkan bahwa pemanfaatan jelantah untuk biodiesel di dalam negeri lebih menguntungkan dalam jangka panjang. Selain mendukung transformasi energi, kebijakan tersebut juga mendorong perputaran ekonomi nasional.
Di sisi lain, lembaga-lembaga pengawasan negara dinilai memiliki peran penting dalam memastikan tidak ada ruang abu-abu dalam tata kelola MBG, khususnya terkait potensi ekonomi baru yang berasal dari hasil sampingan program.
Dalam gambaran masyarakat yang mulai jengah, kebijakan yang membiarkan potensi ratusan miliar rupiah mengalir keluar negeri dianggap sebagai bentuk kelengahan negara—ibarat membiarkan kendi bocor, sementara air yang tersisa hanya cukup untuk membasahi bibir rakyat. Pertanyaan publik pun mengeras: untuk siapa sebenarnya kebijakan ini dirancang?
Pada akhirnya, pemerintah didorong untuk memberikan klarifikasi resmi, memastikan arah kebijakan minyak jelantah MBG tidak menyimpang dari kepentingan nasional, serta menegakkan pengawasan ketat sesuai amanat Undang-Undang. Transparansi dan koreksi kebijakan menjadi kunci untuk menjaga integritas program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.



















