Aspirasimediarakyat.com — Kasus percobaan pembunuhan berencana melalui penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak lagi sekadar dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan telah berkembang menjadi isu serius pelanggaran hak asasi manusia yang memicu desakan luas pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta independen, di tengah sorotan publik terhadap lambannya proses hukum serta kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan yang dapat menghambat pengungkapan aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, secara tegas menilai bahwa peristiwa ini harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas sebagai pelanggaran HAM yang membutuhkan penanganan luar biasa.
Ia mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta independen guna memastikan proses penyelidikan berjalan transparan, objektif, dan akuntabel tanpa intervensi kepentingan tertentu.
“Peristiwa ini baru akan jelas terkuak apabila Presiden Prabowo menindaklanjuti ucapannya dengan memerintahkan pembentukan TGPF,” ujar Andreas, menekankan pentingnya langkah konkret dari kepala negara.
Menurutnya, urgensi pembentukan TGPF semakin menguat mengingat hingga tiga pekan setelah kejadian, proses hukum yang berjalan di institusi penegak hukum terlihat belum menunjukkan progres signifikan.
Kepolisian disebut telah mengidentifikasi pelaku, namun justru melimpahkan penanganan perkara kepada Pusat Polisi Militer, yang kemudian mengambil alih proses hukum.
Di sisi lain, Pusat Polisi Militer TNI telah menahan empat prajurit Badan Intelijen Strategis yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, namun informasi yang disampaikan ke publik dinilai masih terbatas.
“Wajah pelaku juga belum diperlihatkan kepada publik. Tidak mengherankan kalau publik curiga ada escape scenario,” kata Andreas, mencerminkan kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat.
Desakan pembentukan TGPF juga merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo dalam sebuah forum diskusi publik sebelumnya, yang menyebut kasus ini sebagai tindakan terorisme yang harus diusut tuntas.
Presiden disebut menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menelusuri hingga ke pihak yang memerintahkan dan mendanai aksi tersebut.
“Artinya, Presiden menghendaki penyelidikan ini tidak hanya sampai pelaku lapangan, tapi juga auktor intelektualnya,” lanjut Andreas.
“Dorongan serupa datang dari kalangan akademisi, guru besar, serta organisasi masyarakat sipil yang menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi mandeknya proses hukum tanpa pengawasan independen.”
Salah satu penanda tangan petisi, Al Araf, menilai bahwa tanpa kehadiran TGPF independen, proses pengungkapan kasus berpotensi tersandera oleh kepentingan politik maupun institusional.
“Sehingga keadilan sejati bagi korban tidak akan dapat dicapai,” ujarnya, menegaskan pentingnya integritas dalam proses penegakan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa pelimpahan perkara ke Puspom TNI membuka potensi konflik kepentingan, terutama jika penanganan tidak dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
“Harus ada tim yang bebas dari pengaruh kepentingan dan berintegritas untuk mengidentifikasi seluruh aktor, termasuk rantai komandonya,” kata pengajar Universitas Brawijaya tersebut.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menilai pembentukan TGPF tidak lagi diperlukan.
Menurutnya, pelimpahan kasus kepada Puspom TNI sudah cukup untuk menjamin proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau sekarang sudah dilimpahkan, selebihnya di TNI. TGPF kan enggak perlu lagi,” ujarnya, menunjukkan adanya perbedaan pandangan di kalangan pembuat kebijakan.
Sementara itu, kondisi korban Andrie Yunus masih memprihatinkan setelah mengalami penyiraman cairan kimia pada 12 Maret lalu di kawasan Jakarta Pusat.
Catatan medis menunjukkan bahwa ia mengalami luka bakar lebih dari 20 persen, yang membutuhkan perawatan intensif dan berkelanjutan.
Manajer Hukum dan Hubungan Masyarakat RSCM, Yoga Nara, menjelaskan bahwa Andrie akan menjalani prosedur cangkok kulit lanjutan untuk menggantikan jaringan yang rusak.
Selain itu, korban juga telah menjalani operasi mata kanan untuk ketiga kalinya, dengan temuan adanya penipisan kornea serta kebocoran pada dinding bola mata yang memperburuk kondisi kesehatan.
Peristiwa ini menjadi cermin keras tentang rapuhnya jaminan perlindungan terhadap warga negara, terutama bagi mereka yang berada di garis depan advokasi hak asasi manusia.
Di tengah tarik-menarik kepentingan dan perbedaan pandangan antar lembaga, tuntutan publik terhadap transparansi dan keadilan semakin menguat sebagai fondasi utama dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem hukum.
Kasus ini tidak hanya menguji integritas aparat penegak hukum, tetapi juga mengukur sejauh mana negara hadir untuk melindungi hak-hak dasar warganya tanpa kompromi terhadap kepentingan tertentu.
Dalam ruang demokrasi yang sehat, penegakan hukum yang bersih, terbuka, dan berkeadilan menjadi prasyarat mutlak agar kepercayaan publik tidak runtuh, sekaligus memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan dan teror tidak mendapatkan ruang untuk bersembunyi di balik kekuasaan atau struktur yang seharusnya menjamin keadilan bagi semua.


















