Hukum  

“Gelombang Gugatan KUHP di MK, Kepastian Hukum Diuji Serius”

Uji materi KUHP terus bergulir di Mahkamah Konstitusi. Tumpang-tindih gugatan, norma kabur, dan klaster pasal yang diuji membuka persoalan serius soal kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional, serta relasi negara dan warga dalam sistem hukum Indonesia.

Aspirasimediarakyat.com — Gelombang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi kembali menguat seiring masuknya berbagai permohonan uji materi yang saling beririsan, menyingkap persoalan serius dalam tata kelola pengujian konstitusional, mulai dari tumpang-tindih norma, fragmentasi klaster pasal yang diuji, hingga risiko lahirnya ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan tujuan utama pengujian undang-undang sebagai instrumen penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak dasar warga negara dalam sistem hukum Indonesia yang demokratis, modern, dan berbasis supremasi hukum.

Gelombang perkara tersebut tercermin dari terus bergulirnya pengujian KUHP baru di Mahkamah Konstitusi, yang memosisikan lembaga ini sebagai arena utama koreksi konstitusional terhadap norma-norma pidana baru yang dinilai problematik secara yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Sejumlah pasal kembali diuji melalui permohonan yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi, salah satunya dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Permohonan ini mencakup pengujian berbagai klaster norma dalam KUHP yang dianggap berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Dalam permohonannya, pemohon menguji sedikitnya sembilan klaster pasal, mulai dari ketentuan hukuman mati, pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, pembatasan demonstrasi, hingga norma yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi aspek teknis dalam gugatan perdata. Pendekatan klaster ini menunjukkan luasnya spektrum persoalan konstitusional yang dipersoalkan.

Saat sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Saldi Isra secara terbuka menyoroti pola pengajuan permohonan yang dinilai tumpang-tindih dengan perkara lain yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi. Ia mengkritik pola pengajuan paralel yang dinilai tidak sehat dalam praktik peradilan konstitusional.

Baca Juga :  "Jejak Uang Gelap Terkuak, Sindikat Narkoba Susupi Sistem Keuangan Nasional Modern"

Baca Juga :  "Peradilan Koneksitas Mengemuka, Celah Regulasi Hukum Jadi Sorotan Publik Nasional"

Baca Juga :  "Dua Perkara Membelit Wagub Babel, Integritas Publik Kembali Dipertanyakan"

“Nah itu kan main-main namanya itu. Kalau di sana diajukan, di sini diajukan lagi, gimana?” ujar Saldi Isra dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin (26/1/2026), yang mencerminkan kekhawatiran serius terhadap tata kelola perkara.

Saldi menegaskan bahwa pengajuan permohonan yang saling beririsan justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, padahal tujuan utama pengujian undang-undang adalah menjaga kepastian hukum dan konsistensi sistem norma. “Anda mau memperjuangkan kepastian hukum, tapi dalam soal begini Anda kan menciptakan ketidakpastian jadinya,” tegasnya.

Kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani, menjelaskan bahwa pengajuan Perkara Nomor 29/PUU-XXII/2024 dilakukan karena adanya penambahan norma yang diuji serta perbedaan kedudukan hukum pemohon dibandingkan dengan perkara sebelumnya. “Karena ini pengujiannya ada dengan tambahan pasal, Yang Mulia,” ujarnya di persidangan.

Namun, Saldi kembali menegaskan bahwa penambahan norma seharusnya dilakukan melalui perbaikan permohonan yang telah diregistrasi, bukan dengan mengajukan perkara baru secara paralel, karena pola tersebut berpotensi mengacaukan sistem administrasi perkara dan konsistensi pemeriksaan konstitusional.

Dari sisi substansi, pemohon menguji Pasal 100 KUHP yang mengatur hukuman mati, yang dinilai membatasi hak hidup sebagaimana dijamin Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Argumentasi ini menempatkan isu hukuman mati dalam kerangka hak asasi manusia sebagai hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Pemohon juga mempersoalkan pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, yakni Pasal 218, Pasal 219, Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP, yang dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan berpotensi menciptakan perlindungan berlapis bagi kekuasaan negara.

Selain itu, Pasal 256 KUHP turut diuji karena dinilai berpotensi mengkriminalisasi kegiatan demonstrasi melalui penggunaan frasa abstrak seperti “terganggunya kepentingan umum” dan “menimbulkan keonaran” yang tidak memiliki parameter objektif, sehingga membuka ruang tafsir yang luas bagi aparat penegak hukum.

Di tengah akumulasi norma, klaster pasal, dan pola pengajuan permohonan yang saling beririsan, pengujian KUHP ini memperlihatkan wajah paradoks sistem hukum: hukum yang seharusnya menjadi alat pembebasan justru berisiko menjadi instrumen pembatasan, konstitusi yang seharusnya menjadi pagar perlindungan berubah menjadi medan tafsir yang kabur, dan mekanisme pengujian yang seharusnya menata kepastian justru berpotensi melahirkan fragmentasi norma, ketidakselarasan putusan, serta kabut yuridis yang membingungkan publik, sehingga keadilan tidak lagi hadir sebagai sistem yang tertata, tetapi sebagai labirin panjang yang hanya bisa dilalui oleh mereka yang memiliki akses, pengetahuan, dan kekuasaan hukum.

Ketidakadilan struktural yang lahir dari norma kabur dan tumpang-tindih hukum adalah bentuk kekerasan sistemik yang diam-diam menghantam hak hidup, kebebasan berekspresi, dan ruang demokrasi rakyat.

Baca Juga :  "Fiona Handayani Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek"

Baca Juga :  "Jejak Panjang Dugaan Korupsi Minyak Menguak Celah Sistem Pengadaan Energi Nasional"

Baca Juga :  "Sidang Korupsi Aset YBS: Tiga Terdakwa Saling Bersaksi, Hakim Minta Konfrontasi Saksi BPN"

Situasi tersebut menegaskan pentingnya pembacaan konstitusional yang ketat, presisi norma, dan disiplin prosedural dalam pengajuan perkara, agar Mahkamah Konstitusi tidak berubah menjadi ruang administratif yang sesak, tetapi tetap menjadi forum konstitusional yang menjaga integritas hukum dan keadilan substantif.

Daftar pasal yang diuji dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXII/2024 meliputi Pasal 100; Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 219; Pasal 237 huruf b dan huruf c; Pasal 240 ayat (1); Pasal 241 ayat (1); Pasal 256; Pasal 302 ayat (1); Pasal 411 ayat (2); Pasal 433 ayat (3); Pasal 434 ayat (2); serta Pasal 509 huruf a dan huruf b dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengujian terhadap norma-norma ini memperlihatkan bahwa persoalan KUHP tidak semata soal kriminalisasi perbuatan, tetapi juga menyentuh jantung relasi negara dan warga negara, antara kewenangan kekuasaan dan hak konstitusional, antara ketertiban hukum dan kebebasan sipil.

Permohonan tersebut selanjutnya akan diperiksa Mahkamah Konstitusi sesuai dengan tahapan persidangan yang berlaku, dengan implikasi hukum yang luas bagi sistem peradilan pidana nasional, tata kelola legislasi, serta jaminan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Dalam keseluruhan proses ini, pengujian KUHP menjadi cermin bagaimana hukum bekerja bukan hanya sebagai teks, tetapi sebagai sistem nilai yang menentukan arah keadilan sosial, kepastian hukum, dan perlindungan hak dasar rakyat, sehingga keberhasilan atau kegagalannya tidak hanya berdampak pada norma pasal, tetapi juga pada kualitas demokrasi, rasa keadilan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum sebagai pelindung, bukan pembatas, bagi kehidupan sipil yang bebas, bermartabat, dan berkeadilan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *