Hukum  

“Peradilan Koneksitas Mengemuka, Celah Regulasi Hukum Jadi Sorotan Publik Nasional”

Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra membuka kemungkinan peradilan koneksitas dalam kasus penyiraman Andrie Yunus jika unsur sipil terbukti terlibat. Namun, tumpang tindih regulasi antara KUHAP, UU TNI, dan UU Peradilan Militer menimbulkan ketidakpastian hukum. Publik kini menanti kejelasan proses hukum yang transparan, adil, dan mampu menjawab kompleksitas lintas kewenangan secara tegas.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait kemungkinan penerapan peradilan koneksitas dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus membuka kembali perdebatan lama tentang tumpang tindih kewenangan peradilan sipil dan militer di Indonesia, sekaligus menyoroti celah regulasi yang belum sepenuhnya terharmonisasi dalam sistem hukum nasional.

Kasus yang menimpa Andrie Yunus, seorang Wakil Koordinator KontraS, menjadi perhatian publik bukan hanya karena kekerasan yang dialami, tetapi juga karena kompleksitas hukum yang menyertainya.

Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penerapan peradilan koneksitas sangat bergantung pada ada atau tidaknya keterlibatan pihak sipil dalam kasus tersebut.

“Koneksitas itu sudah diatur di dalam KUHAP baru, Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI sendiri. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Yusril usai menghadiri Rakernis Divisi Hukum Polri 2026 di Jakarta.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas laporan tim hukum Andrie Yunus kepada Bareskrim Polri yang menduga adanya keterlibatan unsur sipil dalam kasus penyiraman air keras tersebut.

Sementara itu, berkas perkara yang melibatkan anggota BAIS TNI telah lebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Militer, menandakan bahwa proses hukum telah berjalan dalam jalur peradilan militer.

Yusril menjelaskan bahwa laporan tersebut akan dikaji terlebih dahulu oleh penyidik Polri untuk memastikan apakah benar terdapat keterlibatan pihak sipil.

Jika terbukti, maka perkara tersebut akan beralih menjadi kasus koneksitas, yakni tindak pidana yang dilakukan secara bersama oleh unsur sipil dan militer.

Dalam skema koneksitas, proses peradilan tidak lagi berjalan secara tunggal, melainkan terbagi antara pengadilan negeri untuk tersangka sipil dan pengadilan militer untuk tersangka dari kalangan militer.

Namun, realitas hukum di Indonesia menunjukkan bahwa penerapan sistem ini belum berjalan optimal akibat belum diperbaruinya Undang-Undang Peradilan Militer.

Yusril mengakui bahwa ketentuan dalam undang-undang yang ada masih menyisakan ketidaksinkronan antara norma yang diatur dalam KUHAP baru, Undang-Undang TNI, dan Undang-Undang Peradilan Militer.

Dalam Undang-Undang Peradilan Militer, prajurit TNI tetap diadili di pengadilan militer, bahkan untuk tindak pidana umum seperti penganiayaan atau pencurian.

Sementara itu, Undang-Undang TNI sebenarnya membuka ruang bagi prajurit untuk diadili di peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum, namun ketentuan ini belum dapat diterapkan karena belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer.

Ketidakharmonisan regulasi ini menciptakan ruang abu-abu dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan lintas subjek hukum seperti sipil dan militer.

Baca Juga :  "Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Beras, Sorot Praktik Curang di Balik Distribusi Pangan Nasional"

Dalam konteks kasus Andrie Yunus, Yusril menegaskan bahwa kerugian yang timbul berada pada pihak sipil, sehingga secara prinsip seharusnya masuk dalam ranah peradilan umum.

Namun, karena pelaku yang telah ditetapkan berasal dari kalangan militer, maka proses hukum tetap berjalan di pengadilan militer sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Situasi ini mencerminkan dilema struktural dalam sistem hukum Indonesia, di mana norma yang progresif seringkali tertahan oleh perangkat regulasi yang belum diperbarui.

Lebih jauh, Yusril menekankan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak sipil, maka mekanisme koneksitas tidak dapat dihindari.

Hal ini akan membuka babak baru dalam proses hukum, sekaligus menguji kesiapan institusi penegak hukum dalam mengelola perkara yang melibatkan dua rezim peradilan berbeda.

Dalam perspektif hukum dan keadilan, publik tentu berharap agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak terjebak dalam tarik-menarik kewenangan antar lembaga.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa reformasi sektor hukum tidak hanya menyangkut penegakan, tetapi juga pembaruan regulasi yang adaptif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan keadilan masyarakat.

Ketidakpastian dalam mekanisme peradilan berpotensi mengaburkan rasa keadilan, terutama bagi korban yang mengharapkan kepastian hukum yang tegas dan tidak diskriminatif.

Dalam ruang yang lebih luas, polemik peradilan koneksitas menunjukkan bahwa harmonisasi regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar tidak ada lagi celah yang dapat dimanfaatkan atau menimbulkan keraguan publik terhadap integritas sistem hukum.

Kasus Andrie Yunus bukan sekadar perkara pidana, melainkan cermin dari bagaimana negara mengelola keadilan di tengah kompleksitas struktur hukum yang belum sepenuhnya sinkron.

Di tengah tuntutan transparansi dan supremasi hukum, publik menanti keberanian negara untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperbaiki fondasi hukum yang menjadi pijakan keadilan, sehingga setiap warga negara, tanpa terkecuali, memperoleh perlindungan yang setara di hadapan hukum.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *