Aspirasimediarakyat.com — Penelusuran Kejaksaan Agung RI atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Terbaru, penyidik kembali memanggil Fiona Handayani, mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim periode 2019–2024, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Fiona hadir di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Selasa (5/8) sekitar pukul 09.01 WIB. Mengenakan batik coklat dan didampingi kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, kehadirannya menandai pemeriksaan ketiga sejak penyidikan kasus ini dimulai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Fiona telah dijadwalkan untuk diperiksa hari itu. Menurut Anang, keterangannya diperlukan untuk mengurai lebih jauh hubungan antara pejabat struktural dan non-struktural dalam proyek senilai triliunan rupiah tersebut.
Indra, selaku penasihat hukum Fiona, menjelaskan bahwa pemeriksaan hari itu fokus pada interaksi kliennya dengan empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejagung. “Kami hormati proses hukum yang berjalan. Klien kami akan kooperatif,” ujar Indra.
Empat nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek).
Proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop ini sejatinya bagian dari program Digitalisasi Pendidikan yang digadang-gadang untuk menjangkau seluruh sekolah, termasuk yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, pemilihan perangkat berbasis sistem operasi Chrome justru menjadi sorotan.
Penyidik menilai bahwa sistem operasi Chromebook lebih optimal di lingkungan yang memiliki konektivitas internet stabil. Sementara, sebagian besar wilayah 3T masih menghadapi keterbatasan akses jaringan. Alhasil, efektivitas program pun dipertanyakan sejak awal implementasinya.
Di luar aspek teknis, penyelidikan juga menemukan dugaan ketidakwajaran dalam proses pengadaan. Indikasi mark-up harga dan penunjukan penyedia yang tidak transparan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik Jampidsus.
Berdasarkan perhitungan awal, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun dari total anggaran Rp 9,3 triliun. Jumlah ini cukup signifikan, mengingat dana yang digelontorkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Konstruksi pasal ini memungkinkan aparat penegak hukum mengejar pihak-pihak yang diduga turut serta atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana.
Meski Fiona masih berstatus saksi, keterkaitannya dengan aktor-aktor utama kasus ini tidak dapat diabaikan begitu saja. Posisi strategisnya sebagai staf khusus memberikan akses terhadap pengambilan keputusan tingkat tinggi, yang kini menjadi perhatian penyidik.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dan tidak pandang bulu. Dalam beberapa pernyataan publik, lembaga tersebut berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan terbuka.
Fiona, dalam dua pemeriksaan sebelumnya pada 10 dan 13 Juni, disebut telah memberikan sejumlah informasi yang dinilai penting. Namun penyidik memerlukan klarifikasi lanjutan terhadap beberapa dokumen dan komunikasi internal Kemendikbudristek.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Fiona memicu spekulasi di kalangan publik soal potensi penambahan tersangka. Namun, Kejaksaan belum mengungkap secara resmi apakah akan ada pengembangan status hukum terhadap pihak lain.
Publik pun menanti apakah penegakan hukum dalam kasus ini mampu menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab, terutama mereka yang selama ini berlindung di balik jabatan politik atau kedekatan kekuasaan.
Dalam konteks hukum Indonesia, pembuktian tindak pidana korupsi menuntut ketelitian ekstra. Tidak cukup dengan kecurigaan, tetapi harus disertai dengan alat bukti yang sah, keterangan saksi, dan dokumen yang mendukung.
Pemeriksaan saksi seperti Fiona menjadi penting untuk menyusun kronologi peristiwa dan memetakan alur tanggung jawab. Semakin detail keterangan yang diberikan, semakin besar kemungkinan mengurai simpul rumit dalam perkara pengadaan yang menyangkut dana publik dalam jumlah besar ini.
Kejagung masih membuka ruang untuk pengumpulan alat bukti tambahan, termasuk kemungkinan memanggil saksi ahli maupun auditor independen guna menghitung kerugian negara secara lebih presisi.
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadap Fiona masih berlangsung. Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terbarunya.
Namun yang pasti, publik berharap proses hukum kali ini tidak hanya berakhir pada aktor pelaksana teknis, melainkan juga menyentuh pengambil keputusan di level strategis, demi menjamin akuntabilitas dan keadilan anggaran pendidikan nasional.



















