Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di balik gemerlap transaksi digital yang tampak legal di permukaan, Bareskrim Polri mengungkap aliran dana mencurigakan senilai lebih dari Rp124 miliar yang diduga terkait praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh sindikat narkoba berjaringan rapi, memperlihatkan bagaimana sistem keuangan modern dapat disusupi oleh mekanisme terstruktur yang memanfaatkan celah regulasi dan kerentanan sosial ekonomi masyarakat sebagai pintu masuk aktivitas ilegal berskala besar.
Kasus ini mencuat setelah aparat menelusuri jaringan yang dikendalikan sosok berinisial Andre Fernando alias “The Doctor”, yang beroperasi bersama Hendra Lukmanull Hakim alias “Pakcik”, dalam sebuah sistem keuangan bayangan yang menopang aktivitas perdagangan narkotika sekaligus membantu pelarian bandar besar.
Nama Erwin Iskandar alias Ko Erwin turut terseret dalam perkara ini, mengingat perannya sebagai bandar narkoba yang sebelumnya diketahui terlibat dalam kasus penyuapan terhadap eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, sehingga memperluas dimensi perkara dari sekadar peredaran narkotika menjadi persoalan integritas penegakan hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan empat rekening utama yang digunakan sebagai penampung aliran dana, dengan total arus masuk mencapai Rp124.052.487.704,97 dari 2.134 transaksi selama periode pengamatan.
“Total keseluruhan arus masuk pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri tercatat menyentuh angka tersebut, dan ini masih terus berkembang karena proses audit belum selesai,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya.
Rekening atas nama Lusiana menjadi titik sentral dalam skema ini, dengan total transaksi masuk mencapai Rp81,9 miliar melalui 946 transaksi, menjadikannya sebagai jalur utama yang berfungsi seperti pipa distribusi dalam jaringan keuangan sindikat.
Temuan pola structuring atau pemecahan transaksi dalam rekening tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari deteksi otoritas, ditandai dengan pengulangan nominal Rp99.999.999 sebanyak 445 kali, sebuah pola yang secara teknis dikenal sebagai teknik pengaburan aliran dana.
Lebih mengkhawatirkan, Lusiana disebut hanya menerima imbalan sebesar Rp1 juta untuk membuka dan menyerahkan akses rekeningnya, mencerminkan bagaimana tekanan ekonomi dapat dimanfaatkan oleh sindikat untuk merekrut individu sebagai perantara dalam praktik ilegal.
Rekening kedua atas nama Teuku Zahrul Rahman mencatat arus dana Rp35,1 miliar dari 426 transaksi, yang digunakan langsung oleh pemasok utama narkotika, yakni Hendra Lukmanull Hakim, sebagai titik penerimaan pembayaran dari jaringan distribusi.
Dalam rekening ini, penyidik menemukan praktik layering atau penyamaran transaksi, di mana aliran dana disamarkan sebagai transaksi jual beli kendaraan dengan keterangan seperti “DP BMW 2013” atau “DP UNIT VENTURER”, bahkan menggunakan label sosial seperti “AMAL” dan “CICILAN HUTANG” untuk mengelabui sistem pengawasan.
“Penggunaan narasi transaksi semu ini menunjukkan bahwa kejahatan keuangan tidak lagi bersifat kasar, melainkan telah bertransformasi menjadi operasi yang memanfaatkan simbol-simbol legalitas untuk menyamarkan aktivitas ilegal.”
Rekening ketiga milik Muhammad Riiki berfungsi sebagai rekening proksi utama yang dikendalikan langsung oleh Andre Fernando, dengan total arus masuk mencapai Rp3,9 miliar dari 108 transaksi yang berasal dari para pembeli narkotika, termasuk jaringan Erwin Iskandar.
Rekening ini bahkan diperoleh melalui praktik jual beli rekening dengan nilai Rp5 juta, lengkap dengan perangkat pendukung seperti kartu ATM dan telepon seluler, menegaskan adanya pasar gelap yang secara khusus menyediakan sarana untuk memfasilitasi pencucian uang.
Namun, penggunaan rekening tersebut akhirnya dihentikan setelah saldo tersisa dilaporkan hilang akibat diambil oleh pemilik asli, memperlihatkan bahwa bahkan dalam sistem ilegal sekalipun terdapat risiko internal yang sulit dikendalikan.
Rekening keempat atas nama Dede Ela Heryani mencatat arus masuk Rp3 miliar dari 654 transaksi, dikelola oleh pihak lain bernama Charles Bernado yang berperan sebagai pengatur operasional rekening masking dalam jaringan tersebut.
Dede Ela diketahui menyerahkan identitasnya untuk pembukaan rekening secara daring dengan imbalan Rp2 juta, sebuah fakta yang kembali menyoroti bagaimana kondisi ekonomi rentan dapat dieksploitasi oleh pelaku kejahatan terorganisir.
Dari perspektif hukum, praktik ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang mengatur larangan penyamaran asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Selain itu, penggunaan rekening pihak ketiga tanpa kendali langsung pemiliknya juga bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan yang diatur oleh otoritas keuangan, termasuk kewajiban mengenali nasabah atau know your customer.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa kejahatan narkotika dan pencucian uang merupakan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan, di mana keuntungan dari perdagangan ilegal harus melalui proses “pembersihan” agar dapat digunakan dalam sistem ekonomi formal.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa data yang diungkap masih bersifat dinamis, karena proses audit dan pelacakan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi terkait guna mengurai keseluruhan jaringan yang diduga lebih luas.
Di tengah kompleksitas tersebut, perkara ini tidak hanya menuntut penindakan terhadap pelaku utama, tetapi juga penguatan sistem pencegahan yang mampu menutup celah rekrutmen masyarakat rentan serta meningkatkan literasi keuangan publik agar tidak mudah dimanfaatkan sebagai alat dalam skema kejahatan.
Fenomena ini mengingatkan bahwa di balik angka miliaran rupiah yang beredar dalam sistem gelap, terdapat irisan persoalan sosial, hukum, dan tata kelola yang saling terkait, menuntut respons yang tidak hanya represif tetapi juga preventif dan edukatif agar integritas sistem keuangan tetap terjaga dan kepentingan masyarakat luas tidak terus-menerus menjadi korban dari operasi ilegal yang terorganisir rapi.



















