Aspirasimediarakyat.com — Penetapan kembali saudagar minyak Riza Chalid sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merentang dari periode 2008 hingga 2023 memperlihatkan adanya pola panjang relasi kuasa, intervensi bisnis, dan kerentanan sistem pengadaan energi nasional yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengikis kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan sektor strategis.
Langkah Kejaksaan Agung tersebut menandai babak lanjutan dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di sektor energi, khususnya yang melibatkan entitas strategis seperti PT Pertamina melalui anak usahanya, Petral dan Pertamina Energy Services (PES).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan langsung dalam proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
Penetapan ini tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan perkara sebelumnya yang juga menyeret nama yang sama dalam dugaan penyimpangan tata kelola minyak pada periode 2018–2023, sehingga memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi pengawasan dalam rentang waktu yang panjang.
Menurut penjelasan penyidik, perkara ini bermula dari adanya kebocoran informasi rahasia internal PT Petral terkait kebutuhan pengadaan minyak, yang seharusnya bersifat terbatas dan dijaga ketat untuk menjamin prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Informasi strategis tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengintervensi proses tender, sehingga mekanisme pengadaan yang semestinya transparan dan kompetitif justru mengalami distorsi yang mengarah pada pengondisian hasil.”
Riza Chalid disebut melakukan intervensi tersebut melalui IRW, seorang direktur perusahaan yang terafiliasi, yang berperan sebagai perantara komunikasi dengan sejumlah pihak yang memiliki posisi strategis dalam proses pengadaan.
Dalam konstruksi perkara ini, komunikasi yang terjadi bukan sekadar koordinasi bisnis biasa, melainkan diduga mencakup pengondisian tender dan pengungkapan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang seharusnya bersifat rahasia.
Akibatnya, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif dan membuka ruang terjadinya praktik mark-up harga, yang pada akhirnya membebani keuangan negara melalui pembelian dengan harga yang lebih tinggi dari seharusnya.
Sejumlah nama lain turut ditetapkan sebagai tersangka, antara lain BBG sebagai mantan Managing Director Pertamina Energy Services, AGS sebagai mantan Head of Trading, MLY sebagai mantan Senior Trader, serta NRD sebagai Crude Trading Manager di PES.
Selain itu, TFK yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) juga turut masuk dalam daftar tersangka, memperlihatkan bahwa perkara ini melibatkan lintas posisi strategis dalam rantai pengadaan.
Penyidik mengungkap bahwa pada Juli 2012, sejumlah tersangka diduga mengeluarkan pedoman internal yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina, sebuah indikasi adanya penyimpangan tata kelola yang sistematis.
Pedoman tersebut kemudian menjadi dasar dalam pelaksanaan tender yang telah dikondisikan, sehingga hasilnya mengakomodasi kepentingan pihak tertentu dan mengesampingkan prinsip efisiensi serta akuntabilitas.
Setelah proses tender berlangsung, Pertamina Energy Services bersama sejumlah perusahaan lain melanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman terkait pasokan produk kilang untuk periode 2012–2014.
Namun, dalam praktiknya, skema tersebut justru menciptakan rantai pasokan yang lebih panjang, yang secara ekonomi berdampak pada peningkatan biaya distribusi dan harga produk energi, khususnya gasolin 88 dan 92.
Kondisi ini pada akhirnya diduga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina sebagai badan usaha milik negara, yang secara tidak langsung berdampak pada keuangan negara dan beban ekonomi masyarakat.
Secara hukum, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Perkara ini juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan internal serta transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, terutama di sektor energi yang memiliki nilai ekonomi dan strategis sangat besar.
Lebih jauh, kasus ini menjadi cermin bahwa celah dalam tata kelola, jika tidak segera diperbaiki, dapat dimanfaatkan oleh aktor-aktor tertentu untuk mengonsolidasikan kepentingan dengan mengorbankan kepentingan publik.
Di tengah kebutuhan energi nasional yang terus meningkat, integritas dalam pengelolaan sektor ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menyangkut keadilan ekonomi, kepercayaan publik, dan keberlanjutan pembangunan yang menuntut akuntabilitas nyata dari setiap pengambil kebijakan dan pelaku usaha yang terlibat.



















