Aspirasimediarakyat.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah milik Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (4/7/2025). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan silang antara para terdakwa sekaligus penyampaian keterangan masing-masing di hadapan majelis hakim.
Perkara ini menyeret tiga nama sebagai terdakwa: Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang; Yuherman, mantan Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran di Badan Pertanahan Nasional (BPN); serta Usman Goni, yang bertindak sebagai kuasa penjual. Ketiganya didakwa atas dugaan penyimpangan dalam penjualan aset tanah seluas 3.646 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Pitriadi SH MH. Di ruang sidang, para terdakwa saling memberi keterangan yang menyangkut peran masing-masing dalam transaksi yang kini menjadi pokok perkara tersebut.
Terdakwa Usman Goni, yang ternyata memiliki identitas ganda dengan nama lain Abdul Karim, secara terbuka mengakui bahwa dirinya pernah melakukan transaksi penjualan tanah kepada seseorang bernama Andre. Pernyataan ini menjadi sorotan penting dalam pembuktian.
Sementara itu, terdakwa Yuherman mendapatkan banyak pertanyaan tajam dari majelis hakim. Ia diminta menjelaskan mengapa surat sanggahan dari Yayasan Batang Hari Sembilan tidak dicantumkan dalam dokumen permohonan hak atas tanah tersebut. Padahal, sanggahan itu bisa menjadi indikasi awal adanya konflik kepemilikan.
“Mengapa Anda tetap menandatangani Berita Acara Risalah meskipun tidak turun langsung ke lapangan?” tanya Hakim Pitriadi kepada Yuherman. Terdakwa pun menjawab bahwa dokumen tersebut telah disiapkan oleh panitia, dan dirinya hanya tinggal menandatangani.
Namun jawaban tersebut tidak memuaskan majelis hakim. Hakim kembali menegaskan bahwa dengan adanya surat sanggahan, seharusnya proses validasi dokumen dilakukan dengan lebih hati-hati, bukan hanya sekadar formalitas.
Terdakwa Harobin Mustofa dimintai keterangan terkait asal muasal laporan masyarakat yang mencuatkan kasus ini ke permukaan. Ia menjelaskan bahwa aduan berasal dari warga Kelurahan Duku, yang merasa hak atas tanah tersebut dilanggar.
Pemeriksaan silang tersebut memunculkan sejumlah perbedaan keterangan antara para terdakwa dan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa. Hal ini membuat majelis hakim meminta agar beberapa saksi, termasuk mantan pejabat BPN dan perangkat kelurahan, dihadirkan kembali untuk dikonfrontasi.
“Jaksa penuntut umum agar menghadirkan kembali saudara Edison dan saksi-saksi dari BPN yang telah diperiksa sebelumnya. Kami juga ingin mendengar ulang keterangan dari Lurah dan mantan Lurah Duku dalam sidang pekan depan,” ujar Hakim Pitriadi.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menyanggupi permintaan tersebut dan menyatakan akan menghadirkan semua pihak yang diminta oleh pengadilan.
Untuk diketahui, Edison yang disebut dalam persidangan sebelumnya adalah Kepala Kantor BPN Kota Palembang pada masa penjualan aset tersebut berlangsung. Ia disebut memiliki peran penting dalam penandatanganan dokumen legalisasi tanah yang kini menjadi sengketa.
Keterlibatan pihak BPN menjadi salah satu fokus utama dalam perkara ini, mengingat peran strategis mereka dalam menerbitkan dokumen kepemilikan lahan. Keterangan yang tidak sinkron antara saksi dan terdakwa membuat proses pencarian kebenaran menjadi lebih rumit.
Majelis hakim juga menekankan bahwa persidangan harus mampu mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam penjualan aset yayasan yang semestinya digunakan untuk kepentingan sosial dan pendidikan.
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penjualan aset yang berstatus milik yayasan, bukan perorangan. Penetapan hak atas tanah oleh BPN yang dianggap menyalahi prosedur membuka ruang bagi penelusuran dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kejaksaan menyatakan bahwa perkara ini akan terus dikembangkan berdasarkan keterangan para saksi dan bukti baru yang muncul dalam proses peradilan. Tidak tertutup kemungkinan akan muncul nama-nama baru yang berpotensi menjadi tersangka tambahan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda konfrontasi saksi dan terdakwa. Pengadilan berharap seluruh pihak dapat memberikan keterangan jujur demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum dalam perkara ini.



















