Aspirasimediarakyat.com, Maluku Tenggara — Penangkapan dua tersangka dalam kasus pembunuhan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, membuka kembali lapisan konflik lama yang membeku di balik relasi sosial dan politik lokal, sekaligus memperlihatkan bagaimana residu kekerasan masa lalu dapat menjelma menjadi tragedi baru di ruang publik yang seharusnya aman, memunculkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas penegakan hukum, pencegahan konflik, serta perlindungan warga dalam sistem keamanan yang diharapkan mampu memutus rantai balas dendam.
Peristiwa berdarah ini terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026), hanya beberapa saat setelah korban tiba dari penerbangan asal Ambon sekitar pukul 11.10 WIT.
Tim gabungan Polres Maluku Tenggara bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka utama, yakni Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Finansius Ulukyanan alias Finis, di lokasi yang sama.
Penangkapan ini sekaligus mengonfirmasi keterlibatan Hendrikus, sosok yang dikenal publik sebagai atlet profesional Mixed Martial Arts (MMA) dengan latar belakang keluarga yang memiliki jejak panjang dalam dinamika konflik sosial.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini berakar pada dendam lama yang berkaitan dengan peristiwa kekerasan di Jakarta beberapa tahun silam.
“Motifnya adalah dendam. Kedua pelaku meyakini bahwa korban merupakan otak di balik pembunuhan saudara mereka,” ujar AKBP Rian Suhendi, merujuk pada kasus kematian Fenansius Wadanubun alias Dani Hollat di Bekasi pada 2020.
Motif ini menunjukkan bagaimana konflik yang tidak terselesaikan secara tuntas dapat bertransformasi menjadi tindakan kekerasan lanjutan, bahkan melintasi ruang dan waktu hingga menjangkau wilayah lain.
Kronologi kejadian berlangsung cepat dan brutal. Saat Nus Kei keluar dari pintu bandara, seorang pria bermasker dan berjaket merah langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
Serangan tersebut sempat dihadang oleh Antonius Rumatora, kakak korban, yang berupaya melumpuhkan pelaku dengan membantingnya, namun pelaku berhasil melawan dan melarikan diri.
Dalam kondisi terluka parah, korban sempat berusaha kembali ke dalam area bandara untuk mencari perlindungan sebelum akhirnya tumbang akibat pendarahan hebat.
Korban kemudian dilarikan ke RS Karel Sadsuitubun, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.44 WIT setelah mengalami luka tusuk di beberapa bagian vital tubuh.
Laporan medis menyebutkan terdapat empat luka tusuk fatal di bagian dada kanan dan kiri, leher, serta tulang belakang, yang menyebabkan kehilangan darah secara signifikan.
Kedatangan Nus Kei ke Maluku Tenggara diketahui dalam rangka menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar yang dijadwalkan berlangsung pada 22 April 2026.
Di sisi lain, profil salah satu tersangka, Hendrikus Rahayaan, menarik perhatian karena perjalanan hidupnya yang kontras antara dunia olahraga profesional dan realitas sosial yang keras.
Lahir di Watran, Kota Tual pada 6 Desember 1997, Hendrikus dikenal dengan julukan “Bad Boy From Kei”, mencerminkan masa mudanya yang lekat dengan konflik jalanan sebelum beralih ke dunia olahraga.
Ia dilatih dalam berbagai disiplin bela diri seperti Muay Thai, Wushu, dan tinju, hingga berhasil menembus kompetisi profesional One Pride MMA di kelas bantam.
Prestasinya di arena pertarungan cukup menonjol, termasuk kemenangan TKO dalam waktu singkat serta kemampuan bertahan dalam duel intens yang menunjukkan disiplin tinggi sebagai atlet.
“Namun, transformasi tersebut tampaknya tidak sepenuhnya memutus relasi masa lalu, yang dalam konteks ini diduga kembali muncul sebagai motif tindakan kriminal. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pendekatan komprehensif dalam penanganan konflik sosial, yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kejadian, tetapi juga pencegahan berbasis rekonsiliasi.”
Dalam perspektif hukum, tindakan pembunuhan berencana maupun penganiayaan yang mengakibatkan kematian merupakan pelanggaran serius terhadap KUHP dan dapat dikenai sanksi pidana berat.
Penegakan hukum yang tegas menjadi krusial untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah terjadinya aksi balas dendam yang berpotensi memperluas lingkaran kekerasan.
Selain itu, peran aparat keamanan dalam menjaga ruang publik, termasuk bandara sebagai objek vital, menjadi sorotan penting dalam memastikan keselamatan masyarakat.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa ruang publik tidak sepenuhnya steril dari ancaman, terutama jika konflik personal atau kelompok tidak terselesaikan secara sistematis.
Di tengah dinamika tersebut, publik menanti proses hukum yang transparan dan akuntabel, serta langkah-langkah preventif yang mampu mengurai akar konflik, karena setiap tragedi yang lahir dari dendam lama sejatinya menjadi pengingat bahwa keadilan yang tertunda berpotensi berubah menjadi kekerasan yang berulang, sementara masyarakat membutuhkan jaminan bahwa hukum hadir tidak hanya sebagai penghukum, tetapi juga sebagai penjaga ketertiban dan pelindung rasa aman yang menjadi hak setiap warga negara.



















