“Gas Industri Kembali Tersendat, Sektor Manufaktur Tertekan di Tengah Zona Kontraksi”


Aspirasimediarakyat.comPasokan gas bumi dengan harga kompetitif masih menjadi masalah klasik yang terus membayangi dunia industri nasional. Di tengah posisi Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia yang masih berjuang keluar dari zona kontraksi, pembatasan pasokan gas industri kembali menghantam pelaku usaha. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama bagi sektor manufaktur yang sangat bergantung pada energi berbasis gas.

Keresahan kian mencuat setelah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengeluarkan pemberitahuan mengenai pembatasan pasokan gas pada 13–31 Agustus 2025. Alasannya, terjadi keadaan kahar (force majeure) yang membuat distribusi gas ke industri di Jawa Bagian Barat hanya mencapai 48% dari kuota yang semestinya.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, menegaskan situasi ini memberatkan pelaku industri. Selain kuota yang menyusut, pelaku usaha juga dibebankan biaya surcharge regasifikasi LNG sebesar 120% dari harga normal, atau sekitar US$ 17,76 per MMBTU. Kondisi itu, menurut Edy, membuat biaya produksi melambung tinggi tanpa ada solusi jangka panjang dari pemerintah maupun penyedia gas.

Dampak nyata juga dirasakan industri kaca. Ketua Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI), Henry T. Susanto, menyebut pembatasan pasokan menyebabkan tekanan gas menurun drastis sejak pertengahan Agustus. Banyak pabrik anggota APGI kesulitan menjaga temperatur tungku pembakaran, sehingga sebagian terpaksa menghentikan produksi. Padahal, gas memiliki kontribusi sekitar 30% terhadap harga pokok produksi industri kaca.

“Dengan kuota hanya 48%, utilitas pabrik sulit dijaga. Kami khawatir utilisasi nasional turun di bawah 70%,” kata Henry. Hal ini menambah beban di tengah upaya sektor kaca untuk mempertahankan daya saing di pasar domestik maupun internasional.

Ironisnya, baik keramik maupun kaca termasuk dalam tujuh sektor yang seharusnya menikmati Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sesuai Kepmen ESDM Nomor 76.K/2025. Namun realisasinya, pasokan tak pernah penuh. Henry menggambarkan, rata-rata penyaluran untuk Jawa Barat hanya sekitar 60% dari kuota, sedangkan sisanya harus ditebus dengan harga regasifikasi LNG di atas US$ 14 per MMBTU.

Situasi serupa dialami sektor galvanis. Ketua Umum Asosiasi Galvanis Nasional (AGI), Harris Hendraka, menuturkan biaya gas menyumbang 11–15% dari total ongkos produksi. Pada awal 2025, utilisasi galvanis nasional memang sempat membaik hingga 70%, tetapi pembatasan pasokan kembali menekan produktivitas. Risiko denda dari keterlambatan proyek menambah beban perusahaan yang mayoritas bergerak di jasa pelapisan baja.

“Bagi kami, kepastian pasokan gas sangat krusial. Tanpa itu, kontrak kerja dan biaya produksi sulit dikendalikan,” ujar Harris. Pernyataannya menegaskan bahwa masalah gas tidak hanya menyentuh tujuh sektor penerima HGBT, tetapi merembet ke industri pengguna gas secara luas.

Kritik juga datang dari Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan. Ia menilai pemberitahuan mendadak terkait pembatasan kuota membuat pelaku industri kelabakan. Meski tekanan gas pipa kini berangsur normal, Yustinus menekankan perlunya kepastian realisasi HGBT 100% agar kontrak bisnis bisa dijalankan tanpa hambatan.

Menanggapi keresahan ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk “Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT” sebagai jalur komunikasi resmi antara pemerintah dan pelaku usaha. Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan pusat krisis ini diharapkan mampu menampung keluhan, memverifikasi kondisi lapangan, sekaligus mencari solusi cepat untuk menjaga keberlanjutan industri.

Baca Juga :  "Barang Impor Seharga Rp117 Ribu, Menkeu Purbaya Murka di Tanjung Perak: “Jangan Main-main dengan Uang Negara!”

Namun realitas di lapangan menunjukkan, banyak perusahaan terpaksa melakukan rekayasa operasional. Ada yang mematikan salah satu lini produksi, ada pula yang mengganti bahan bakar dengan solar. Strategi darurat ini memang menjaga keberlangsungan produksi, tetapi mengorbankan efisiensi karena biaya meningkat signifikan.

Masalah gas bukan hanya soal teknis distribusi, melainkan juga menyentuh aspek regulasi dan tata kelola energi nasional. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menilai akar persoalan adalah absennya lembaga khusus yang secara hukum diberi mandat untuk menjamin pengadaan dan pemenuhan kebutuhan gas domestik.

Komaidi menegaskan, Indonesia memerlukan agregator sekaligus integrator gas nasional. Kehadiran lembaga semacam ini akan memastikan keseimbangan kepentingan antara produsen dan konsumen, serta menjamin keberlanjutan pasokan bagi industri. Ia mencontohkan Malaysia dan Thailand yang sudah lama memiliki agregator gas sebagai garda depan ketahanan energi.

Di Indonesia, peran tersebut dinilai paling memungkinkan diemban PGN sebagai sub-holding gas Pertamina. Dengan penguasaan lebih dari 90% pangsa pasar dan infrastruktur gas nasional, PGN dianggap punya kapasitas sekaligus legitimasi untuk menjadi agregator dan integrator gas domestik.

Secara ekonomi, pembatasan pasokan gas menciptakan efek domino: biaya produksi meningkat, daya saing menurun, utilisasi pabrik tertekan, dan pada akhirnya kontribusi industri terhadap PDB melambat. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa menurunkan kepercayaan investor sekaligus memperlebar kesenjangan antara target pemerintah dengan realisasi kinerja industri.

Dari sisi hukum, kepastian pasokan gas menyentuh aspek kontraktual antara industri dengan pelanggan. Keterlambatan produksi akibat pasokan energi yang tidak stabil berpotensi menimbulkan sengketa hukum, baik dalam bentuk denda maupun tuntutan ganti rugi. Hal ini memperlihatkan betapa strategisnya regulasi energi bagi kepastian usaha.

Regulasi HGBT yang tertuang dalam Kepmen ESDM sebenarnya menjadi bentuk intervensi pemerintah untuk menjaga daya saing industri. Namun tanpa pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya, kebijakan tersebut kehilangan makna. Realisasi pasokan yang kerap tidak sesuai kuota memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik lapangan.

Industri manufaktur nasional kini berada di persimpangan. Di satu sisi, mereka dituntut menjaga produktivitas dan daya saing. Di sisi lain, pasokan energi yang seharusnya menjadi penopang justru kerap tersendat. Dalam konteks inilah, keberadaan tata kelola gas yang terintegrasi, jelas secara regulasi, serta berpihak pada keberlanjutan industri menjadi kebutuhan mendesak.

Apabila langkah korektif tidak segera dilakukan, pembatasan gas akan terus menjadi momok yang menekan sektor manufaktur. Alih-alih bangkit dari kontraksi, industri nasional justru berisiko semakin tertinggal di tengah persaingan global yang kian ketat


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *