Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Skema perekrutan penerima bantuan sosial ke dalam operasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang digagas pemerintah menghadirkan harapan baru sekaligus ujian serius bagi efektivitas program pengentasan kemiskinan, karena di balik janji penciptaan hingga 1,4 juta lapangan kerja tersimpan tantangan besar terkait kesiapan sistem, keberlanjutan pemberdayaan, serta kemampuan koperasi menjadi jembatan nyata dari ketergantungan bansos menuju kemandirian ekonomi yang berkeadilan.
Program ini menempatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai instrumen strategis dalam mentransformasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan dari penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi aktif. Pendekatan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam kerangka kebijakan sosial yang lebih produktif.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa setiap koperasi akan membuka peluang kerja bagi 15 hingga 18 orang dari kalangan KPM PKH. Jika target 80 ribu koperasi terealisasi, potensi penyerapan tenaga kerja dapat mencapai hampir 1,4 juta orang.
“Setiap koperasi nanti membuka peluang kerja bagi 15 sampai 18 orang KPM PKH. Kalau ini berjalan di 80 ribu koperasi, maka bisa menyerap hampir 1,4 juta pekerja,” ujar Ferry dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2026.
Skema ini tidak hanya berfokus pada penciptaan lapangan kerja, tetapi juga mendorong peningkatan pendapatan KPM. Dengan demikian, mereka diharapkan mampu keluar dari kategori kemiskinan, khususnya kelompok desil 1 dan 2 yang selama ini menjadi prioritas program perlindungan sosial.
“Dalam kerangka kebijakan publik, langkah ini mencerminkan pergeseran paradigma dari bantuan konsumtif menuju pemberdayaan produktif. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas implementasi di tingkat lapangan.”
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa tidak semua KPM akan langsung direkrut sebagai tenaga kerja. Pemerintah akan memprioritaskan kelompok usia produktif dari desil 1 hingga desil 4 berdasarkan kapasitas dan kebutuhan operasional koperasi.
“Untuk pekerja tentu diprioritaskan yang usia produktif sesuai kapasitasnya. Nanti akan ada pemetaan dan pelatihan sesuai kebutuhan,” kata Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul.
Pemetaan tersebut mencakup berbagai jenis pekerjaan, mulai dari pengemudi, kasir, hingga petugas gudang. Pendekatan ini menunjukkan bahwa koperasi tidak hanya menjadi ruang ekonomi, tetapi juga wadah pengembangan keterampilan.
Meski tidak semua KPM direkrut sebagai pekerja, pemerintah tetap mendorong seluruh penerima bansos untuk menjadi anggota koperasi. Hal ini dipandang sebagai langkah inklusif untuk memperluas partisipasi ekonomi masyarakat.
Gus Ipul menyebut skema ini sebagai proses berkelanjutan yang bertujuan mengubah posisi KPM dari penerima bantuan menjadi individu yang mandiri secara ekonomi. Transformasi ini menjadi inti dari strategi pengentasan kemiskinan yang lebih sistematis.
Pemerintah juga merancang skema iuran keanggotaan yang ringan agar tidak memberatkan KPM. Simpanan pokok direncanakan rendah dan dapat dibayar secara bertahap, bahkan dengan opsi cicilan dari bantuan sosial yang diterima.
“Iuran wajib bulanan diperkirakan hanya Rp5.000 hingga Rp10.000. Ini seperti tabungan, nanti di akhir tahun mereka juga mendapatkan sisa hasil usaha,” jelas Gus Ipul, menegaskan konsep koperasi sebagai ruang berbagi manfaat.
Kementerian Koperasi tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mempermudah KPM menjadi anggota koperasi. Regulasi ini diharapkan mampu menghapus hambatan administratif yang selama ini kerap menjadi kendala.
Di sisi lain, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengungkapkan bahwa pembangunan koperasi terus berjalan. Hingga saat ini, sekitar 4.741 unit koperasi telah selesai dibangun, sementara 34.608 lainnya masih dalam proses.
“Yang sudah selesai akan dilengkapi secara bertahap dengan sarana dan prasarana, termasuk alat operasional,” ujar Farida, menggambarkan progres pembangunan yang terus berlangsung.
Meski demikian, kebutuhan tenaga kerja di setiap koperasi masih dalam tahap pematangan. Penyesuaian dengan data KPM dari Kementerian Sosial menjadi faktor penting dalam menentukan efektivitas perekrutan.
Program ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Secara konseptual, koperasi ditempatkan sebagai jembatan sosial-ekonomi yang menghubungkan bantuan negara dengan produktivitas masyarakat. Namun, keberhasilan konsep ini sangat bergantung pada integritas pengelolaan dan pengawasan yang ketat.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa program besar sering kali menghadapi kendala dalam pelaksanaan, mulai dari birokrasi yang berbelit hingga lemahnya pengawasan. Hal ini menjadi catatan penting dalam implementasi Kopdes Merah Putih.
Di tengah optimisme pemerintah, publik tetap menaruh perhatian pada bagaimana program ini dijalankan secara nyata. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme menjadi kunci agar koperasi tidak sekadar menjadi simbol kebijakan.
Harapan yang muncul bukan hanya tentang angka penyerapan tenaga kerja, tetapi juga tentang perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat, di mana koperasi benar-benar menjadi ruang tumbuh bagi kemandirian ekonomi.
Transformasi dari penerima bansos menjadi pelaku ekonomi adalah perjalanan panjang yang membutuhkan konsistensi kebijakan dan komitmen bersama, sehingga setiap langkah pemberdayaan tidak berhenti sebagai wacana, melainkan menjelma menjadi realitas yang dirasakan langsung oleh masyarakat yang selama ini berada di lapisan paling rentan.



















