EDITORIAL: “UU BUMN Baru: Reformasi di Atas Kertas, Konflik Kepentingan Tak Kunjung Lenyap”

Kalturo, SH., Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Aspirasimediarakyat.com
Oleh: Kalturo, SH., Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Aspirasimediarakyat.com

Aspirasimediarakyat.comPengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada awal Oktober lalu menandai babak baru dalam tata kelola korporasi negara. Harapan publik begitu besar: undang-undang ini diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan kekuasaan, memperkuat profesionalisme, serta mengakhiri praktik rangkap jabatan yang selama ini menjadi duri dalam daging reformasi birokrasi. Namun, seperti banyak kebijakan di negeri ini, semangat yang besar di atas kertas sering kali tak sejalan dengan kenyataan di lapangan.

Masalah klasik muncul kembali: tumpang tindih kewenangan, ketidakjelasan aturan turunan, dan resistensi dari dalam birokrasi sendiri. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo dengan tegas mengingatkan bahwa UU BUMN yang baru ini belum menjawab secara gamblang soal batasan bagi pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN atau anak perusahaannya. Kekosongan ini bukan sekadar teknis, melainkan masalah mendasar yang menyangkut etika publik dan akuntabilitas.

Sebab di balik pasal-pasal hukum yang tampak rapi, terdapat praktik lama yang sulit diberantas — ASN yang menjadi “penumpang gelap” di dewan komisaris BUMN dengan dalih penugasan resmi. Dalam struktur birokrasi Indonesia yang masih paternalistik, jabatan komisaris sering dianggap sebagai “hadiah politik” atau bentuk penghargaan, bukan tanggung jawab profesional. Di sinilah masalahnya: loyalitas lebih ditentukan oleh hubungan personal ketimbang kinerja atau kompetensi.

UU No.16/2025 memang sudah menegaskan pembatasan bagi Menteri dan Wakil Menteri untuk tidak merangkap jabatan di BUMN lebih dari dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, aturan itu berhenti di level atas. Tidak ada kejelasan bagaimana nasib ASN eselon di bawahnya yang juga merangkap jabatan di entitas bisnis negara. Akibatnya, ruang abu-abu ini membuka peluang bagi praktik “legal secara administratif, tapi cacat secara etika”.

Ketidakjelasan itu semakin mengkhawatirkan karena dalam praktiknya, banyak pejabat kementerian atau lembaga yang duduk di kursi komisaris tanpa mekanisme penugasan yang transparan. Tanpa surat keputusan resmi dari KemenPAN-RB atau pengawasan dari Kementerian BUMN, status mereka berada di wilayah abu-abu: tidak bisa disebut ilegal, tapi jelas tidak akuntabel.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah jabatan publik masih dimaknai sebagai amanah atau sudah bergeser menjadi ruang transaksi politik? Di tengah kondisi BUMN yang seharusnya menjadi motor ekonomi nasional, pengangkatan pejabat birokrasi ke posisi strategis di perusahaan negara justru menambah beban etika dan mencederai prinsip profesionalisme.

Baca Juga :  "Rugi Rp2,9 Triliun, Amman Mineral Tersandung Smelter Mandek dan Larangan Ekspor Konsentrat"

Baca Juga :  "Penulisan Ulang Sejarah Picu Polemik: Gusdurian Minta Dibatal­kan, Wacana Kultural Terancam Politik Ingatan"

Baca Juga :  "Jejak Gelap Tiga Demonstran Hilang, Rakyat Menuding Negara Dikuasai Garong Bercokol di Kursi Kekuasaan"

Kritik dari DPR pun sejalan dengan kegelisahan publik. Anggota Komisi II Deddy Yevri Sitorus menilai praktik rangkap jabatan ASN sebagai komisaris tidak hanya menimbulkan konflik kepentingan, tetapi juga menyalahi asas efisiensi dan keadilan. ASN yang menerima dua sumber pendapatan dari uang negara pada dasarnya berada dalam situasi moral hazard yang serius.

“Dalam konteks hukum, konflik kepentingan (conflict of interest) merupakan pelanggaran etika pemerintahan yang dapat berimplikasi pada pelanggaran disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Namun, lemahnya penegakan dan minimnya mekanisme sanksi membuat aturan itu kerap mandul. Pejabat publik masih nyaman menikmati “dua kursi” tanpa konsekuensi nyata.”

Padahal, secara normatif, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ASN menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik, serta fokus melayani kepentingan publik. Ketika seorang ASN juga duduk di dewan komisaris BUMN, sulit memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar murni untuk kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok atau kementerian asalnya.

Kritik yang muncul bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga efektivitas. Banyak BUMN mengeluh bahwa kehadiran komisaris dari unsur ASN tidak menambah nilai bagi perusahaan. Mereka tidak memiliki pengalaman bisnis, tidak memahami tata kelola korporasi modern, dan lebih sering berperan sebagai perpanjangan tangan birokrasi. Akibatnya, dewan komisaris kehilangan fungsi pengawasan strategisnya dan berubah menjadi simbol formalitas belaka.

Lebih jauh, praktik rangkap jabatan ini juga berpotensi memperlemah daya saing BUMN itu sendiri. Alih-alih menjadi entitas korporasi yang gesit dan adaptif, BUMN justru tersandera kepentingan politik. Dalam konteks global yang menuntut efisiensi dan inovasi, model tata kelola semacam ini jelas kontraproduktif.

Editorial ini menegaskan bahwa akar masalah bukan hanya pada regulasi yang lemah, tetapi juga pada kultur kekuasaan yang belum berubah. Reformasi hukum tanpa reformasi mental hanya akan melahirkan aturan baru dengan wajah lama. Selama jabatan masih dilihat sebagai instrumen kekuasaan, bukan tanggung jawab publik, maka setiap undang-undang akan mudah dilenturkan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Solusi yang realistis adalah memastikan aturan turunan dari UU BUMN segera diterbitkan, dengan batasan tegas soal siapa yang boleh duduk di kursi komisaris, berapa lama, dan dalam kapasitas apa. Mekanisme pengawasan harus melibatkan KPK, BPK, dan Ombudsman agar tidak berhenti pada level administratif.

Selain itu, diperlukan sistem pelaporan terbuka mengenai penugasan ASN di BUMN dan anak perusahaannya. Setiap penunjukan harus dapat diakses publik, termasuk besaran honorarium dan dasar hukumnya. Transparansi adalah alat terbaik untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Pemerintah juga perlu meninjau kembali mekanisme rekrutmen komisaris agar lebih berbasis kompetensi dan profesionalisme. BUMN seharusnya menjadi laboratorium efisiensi negara, bukan tempat parkir jabatan politik. Negara tidak boleh terus menerus membiarkan ruang abu-abu etika menjadi norma baru birokrasi.

Baca Juga :  "5.000 Dapur Fiktif, Ladang Garong Berdasi Menggerogoti Program Gizi Gratis"

Baca Juga :  "Anggaran MBG Rp335 Triliun Dipertimbangkan Realokasi, Efisiensi Jadi Kunci"

Langkah konkret lain adalah memperkuat peran Dewan Pengawas ASN dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kedua lembaga ini perlu diberikan kewenangan lebih luas untuk menindak pelanggaran etika jabatan, termasuk dalam konteks rangkap posisi di BUMN.

Reformasi juga harus menyentuh aspek pengawasan publik. Media dan masyarakat sipil perlu terus menyoroti setiap praktik penunjukan yang tidak transparan. Tanpa tekanan dari luar, sistem birokrasi cenderung kembali pada pola lama: kompromi dan saling menutupi.

Pada akhirnya, keberhasilan UU BUMN tidak akan diukur dari seberapa banyak pasal baru yang disusun, melainkan dari sejauh mana undang-undang itu mampu mengubah perilaku para pelaksana kebijakan. Tanpa integritas, hukum hanyalah deretan kata yang kehilangan daya hidup.

Bahwa reformasi BUMN bukan sekadar proyek administratif, tetapi ujian moral bagi bangsa ini dalam membangun tata kelola yang bersih, profesional, dan bebas konflik kepentingan. Jika negara gagal menegakkan etika di rumahnya sendiri, maka tidak ada alasan bagi publik untuk mempercayai slogan “Good Governance” yang hanya tinggal jargon.

Integritas birokrasi tidak lahir dari teks hukum, tetapi dari keberanian menegakkan nilai-nilai keadilan dan akuntabilitas. Tanpa itu, setiap undang-undang baru hanyalah cat ulang di dinding yang retak — tampak segar di permukaan, tapi rapuh di dalamnya.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *