Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Pengungkapan jaringan narkotika lintas wilayah yang melibatkan pemasok utama hingga perantara distribusi kembali membuka lapisan gelap peredaran narkoba di Indonesia, memperlihatkan bagaimana aliran barang haram dan dana dalam jumlah besar bergerak rapi di balik sistem yang tampak legal, sekaligus menegaskan tantangan serius aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai kejahatan yang tidak hanya terorganisir, tetapi juga berkelindan dengan jejaring sosial, ekonomi, dan bahkan diduga menyentuh institusi formal.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap peran penting Hendra Lukmanul Hakim alias Pakcik Hendra dalam jaringan narkoba yang dikendalikan Andre Fernando alias The Doctor. Hendra disebut sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa peran Hendra terdeteksi melalui aliran dana yang masuk ke rekening atas nama Teuku Zahrul Rahman.
Penyidik mencatat adanya transaksi sebesar Rp 35,1 miliar yang mengalir ke rekening tersebut. Dana itu diduga berasal dari pembayaran atas suplai narkotika yang dilakukan oleh jaringan Andre Fernando.
“Rekening Teuku Zahrul digunakan langsung oleh pemasok utama sabu, Pakcik Hendra, untuk menerima pembayaran dari perantara Andre Fernando,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya.
Teuku Zahrul diketahui merupakan warga Aceh yang memiliki keterkaitan geografis dengan Hendra. Keduanya berasal dari daerah yang sama, memperlihatkan bagaimana jaringan ini juga memanfaatkan kedekatan sosial sebagai fondasi operasional.
Sementara itu, keberadaan Hendra diduga berada di luar negeri, tepatnya di Malaysia. Posisi ini menunjukkan kompleksitas penanganan kasus yang melibatkan lintas yurisdiksi.
Selain rekening Teuku Zahrul, penyidik juga menemukan penggunaan sejumlah rekening lain atas nama Lusiana, Ronny Ika Setiawan, dan Muhammad Jainun. Rekening-rekening tersebut diduga digunakan sebagai sarana penampungan dana transaksi narkoba.
Aparat kepolisian kini tengah mendalami peran para pemilik rekening tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap apakah mereka terlibat aktif atau hanya dimanfaatkan dalam skema transaksi.
Identifikasi terhadap Hendra bermula dari pemeriksaan terhadap Andre Fernando alias The Doctor. Dalam interogasi, Andre mengaku mengenal Hendra melalui rekannya yang dikenal dengan nama Hendro alias Nemo.
Relasi antar pelaku juga berkembang melalui jejaring nonformal. Andre disebut menjalin hubungan dengan salah satu pihak lain setelah berinteraksi dalam aktivitas perjudian di Genting Highlands, Malaysia.
Dari jalur tersebut, Andre diduga memperoleh pasokan sabu sebanyak 5 kilogram dalam dua kali transaksi pada Februari 2026. Harga yang disepakati mencapai Rp 390 juta per kilogram.
Barang haram tersebut kemudian didistribusikan kembali di dalam negeri. Andre mengaku menjual sabu itu kepada Arfan Yulius Law, yang berperan sebagai pengedar.
Arfan, yang juga dikenal dengan alias Refan, sebelumnya telah diamankan oleh aparat kepolisian. Ia disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Dalam pengembangan kasus, Arfan diketahui terafiliasi dengan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Sosok ini disebut sebagai pemain dalam jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Keterkaitan jaringan ini semakin kompleks dengan adanya dugaan hubungan dengan oknum aparat. Nama mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi dan mantan Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro turut disebut dalam rangkaian pengembangan kasus.”
Selain sabu, jaringan ini juga memperdagangkan zat lain seperti etomidate. Andre dilaporkan memperoleh 500 pieces etomidate dari Hendra dengan harga Rp 1,6 juta per unit.
Barang tersebut kemudian dijual kepada Ika Novita Sari alias Mami Mika pada Januari 2026. Peredaran zat ini menunjukkan diversifikasi produk dalam jaringan narkotika.
Mami Mika diketahui berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Aktivitas ini menyoroti kerentanan sektor hiburan terhadap infiltrasi jaringan narkoba.
Selain itu, Andre juga menjual narkotika jenis happy five sebanyak 50 bungkus kepada Mami Mika pada Desember 2025. Pola ini memperlihatkan kontinuitas distribusi dalam jaringan.
Kasus ini mencerminkan bagaimana jaringan narkoba bekerja dengan sistematis, memanfaatkan celah dalam pengawasan keuangan, mobilitas lintas negara, serta jejaring sosial yang kompleks.
Dalam perspektif hukum, tindak pidana ini berada dalam lingkup Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku produksi, distribusi, hingga peredaran.
Namun, efektivitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga oleh kemampuan membongkar jaringan hingga ke akar, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat secara tidak langsung.
Rangkaian pengungkapan ini menegaskan bahwa peredaran narkotika bukan sekadar kejahatan individu, melainkan sistem yang terorganisir dengan rapi, sehingga membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang komprehensif, transparan, dan berkelanjutan agar tidak hanya memutus rantai distribusi di permukaan, tetapi juga menutup ruang bagi tumbuhnya kembali jaringan serupa yang terus mengancam keamanan sosial dan masa depan generasi masyarakat.



















