“Rp70 Triliun Kembali ke Kas Negara: Antara Integritas Pejabat dan Luka Lama Pengelolaan Anggaran Rakyat”

Presiden Prabowo Subianto memuji langkah Kepala BGN Dadan Hindayana yang mengembalikan Rp70 triliun ke kas negara—menyebutnya sebagai peristiwa langka dalam sejarah Republik, di saat banyak pejabat justru sibuk menghabiskan anggaran jelang akhir tahun.

Aspirasimediarakyat.comDi tengah sejarah panjang republik yang sering tercoreng oleh praktik pemborosan dan manipulasi anggaran, langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengembalikan Rp70 triliun ke kas negara ibarat kilatan petir di langit mendung birokrasi. Sebab, di negeri yang kerap disesaki aroma proyek siluman dan pengadaan fiktif, tindakan seperti ini nyaris mustahil. Publik pun terperangah: masih adakah pejabat yang lebih memilih nurani ketimbang godaan angka?

Presiden Prabowo Subianto sendiri menyebut langkah itu “hampir tak pernah terjadi dalam sejarah Republik Indonesia.” Dalam acara wisuda Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) di Bandung, Sabtu (18/10), Prabowo menyanjung Dadan sebagai sosok pejabat berintegritas tinggi. “Rp70 triliun beliau kembalikan. Biasanya sudah mulai bulan November pejabat menghabis-habiskan uang, mencari kegiatan agar anggaran dihabiskan,” ujar Prabowo, disambut tepuk tangan hadirin.

Uang sebesar itu merupakan bagian dari anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola BGN. Program ini sejatinya menjadi salah satu proyek andalan pemerintahan Prabowo dalam upaya menurunkan angka stunting dan memperbaiki ketahanan pangan nasional. Namun, sebagian dana belum terserap karena kendala infrastruktur, perizinan, serta waktu pelaksanaan yang terlalu singkat.

Menurut penjelasan Presiden, pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun pada awal tahun untuk BGN, kemudian menambah Rp100 triliun lagi guna mempercepat pembangunan 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Totalnya mencapai Rp171 triliun. Namun, hingga penghujung 2025, Dadan mengakui sebagian besar proyek belum bisa direalisasikan karena pembangunan dapur gizi skala nasional membutuhkan proses panjang dan sistem pendukung yang matang.

Baca Juga :  "Prabowo Soroti Tantiem Komisaris BUMN, Dorong Reformasi Remunerasi Berbasis Kinerja"

Baca Juga :  "Polemik PBI BPJS Ganggu Hemodialisis, KemenHAM Tegaskan Hak Hidup"

Baca Juga :  "Menkeu Bercanda Soal Gaji, Rakyat Dicekik Pajak: Ironi Negeri yang Dikuasai Garong Berdasi"

“Beliau (Dadan) mengatakan, ‘Pak, sampai akhir tahun ini kami tidak perlu seluruhnya,’ sehingga beliau kembalikan Rp70 triliun kepada pemerintah pusat,” ujar Prabowo. Sang presiden pun mengaku terkejut namun sekaligus bersyukur, menganggap hal itu sebagai wujud nyata tanggung jawab pejabat publik terhadap uang rakyat.

Dalam logika fiskal, pengembalian dana sebesar itu bisa dimaknai ganda. Di satu sisi, menjadi bukti kehati-hatian dan transparansi BGN. Namun di sisi lain, juga menunjukkan betapa rumitnya birokrasi penyerapan anggaran di Indonesia. Ketika satu lembaga gagal membelanjakan anggarannya secara efisien, di saat yang sama ada sektor lain yang teriak kekurangan dana—dari rumah sakit daerah hingga sekolah-sekolah di pelosok.

“Program Makan Bergizi Gratis sejatinya memiliki mandat besar: memastikan setiap anak Indonesia mendapat asupan gizi yang layak melalui penyediaan makanan di sekolah dan posyandu. Namun, seperti banyak proyek besar lainnya, persoalan teknis dan tata kelola menjadi batu sandungan. Koordinasi antar kementerian, pengawasan di daerah, dan ketersediaan tenaga gizi menjadi faktor krusial yang tak bisa diselesaikan dalam hitungan bulan.”

Dalam perspektif hukum, pengembalian anggaran seperti ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 20 ayat (3) menyebutkan, apabila dana tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya hingga akhir tahun anggaran, maka wajib dikembalikan ke kas negara. Langkah BGN ini, jika dilihat dari kacamata regulasi, merupakan bentuk kepatuhan administratif yang jarang dipraktikkan secara murni.

Namun di luar itu, publik menyoroti paradoks yang lebih dalam: mengapa lembaga dengan mandat strategis di bidang gizi justru tidak mampu menyerap dana besar padahal angka malnutrisi masih menghantui ribuan desa? Apakah persoalannya hanya teknis, atau ada desain kebijakan yang tidak matang sejak awal?

Beberapa pengamat fiskal menilai bahwa perencanaan MBG terkesan terburu-buru. Pembangunan 30.000 dapur dalam satu tahun dianggap terlalu ambisius tanpa kesiapan kelembagaan di lapangan. “Proyek ini bagus secara ide, tapi dari sisi implementasi, belum ada peta jalan yang realistis,” ujar salah satu analis kebijakan publik dari Lembaga Pengkajian Ekonomi Sosial (LPES).

Prabowo, di sisi lain, menegaskan bahwa tindakan Dadan Hindayana adalah cerminan integritas yang perlu ditiru. “Beliau bisa saja bikin proyek asal-asalan hanya untuk menghabiskan anggaran, tapi beliau memilih tanggung jawab pada bangsa,” katanya. Presiden pun berjanji akan mengarahkan dana yang dikembalikan untuk sektor lain seperti bantuan desa, nelayan, dan masyarakat miskin.

Dalam konteks ini, publik berharap agar pengembalian dana tersebut tidak berhenti sebagai simbol moralitas semata. Transparansi lanjutan mengenai penggunaan kembali Rp70 triliun itu menjadi kunci. Undang-Undang Keuangan Negara dan sistem APBN mengharuskan dana yang dikembalikan masuk ke rekening umum kas negara, namun penggunaannya kembali tetap membutuhkan mekanisme persetujuan DPR.

Artinya, meskipun langkah BGN patut diapresiasi, pemerintah tetap berkewajiban menjelaskan ke mana arah realokasi dana tersebut. Akankah digunakan untuk memperluas bantuan sosial? Untuk memperkuat pangan lokal? Atau justru menambal defisit di sektor lain?

Baca Juga :  "Sumur Bor, Anggaran Bencana, dan Riuh Tafsir Publik soal Biaya Kemanusiaan"

Baca Juga :  "190 Tambang Dihentikan: Garong Batu Bara Dihantam Sanksi"

Di tengah sorotan itu, publik juga menuntut audit transparan dari BPK untuk memastikan bahwa dana yang dikembalikan benar-benar berasal dari efisiensi, bukan dari proyek yang gagal dilaksanakan atau dibatalkan secara sepihak. Audit semacam ini akan mempertegas apakah pengembalian dana merupakan prestasi integritas atau cerminan lemahnya perencanaan fiskal.

Dari sisi etika pemerintahan, langkah Dadan memang memberi sinyal positif bahwa era pejabat “pemburu proyek” mulai surut. Namun, sistem birokrasi tetap perlu diperbaiki agar tidak selalu terjebak pada siklus serap-atau-mati menjelang tutup tahun anggaran. Karena dalam sistem lama, penghematan justru sering dianggap kesalahan administratif ketimbang tanda kehati-hatian.

Namun kenyataan pahitnya, rakyat kecil masih menunggu bukti, bukan pujian. Bagi mereka, Rp70 triliun yang kembali ke kas negara tak ubahnya uang yang “tidur di brankas,” sementara di luar sana masih ada anak-anak sekolah yang makan nasi garam. Ironi ini menampar nurani para pengambil kebijakan: efisiensi tanpa dampak sosial hanyalah angka kosong di neraca negara.

Jika ditarik lebih jauh, peristiwa ini menjadi momentum penting untuk meninjau ulang tata kelola proyek sosial berskala nasional. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk rakyat seharusnya mengandung nilai kemanfaatan, bukan sekadar kesesuaian administratif. Integritas seperti Dadan Hindayana seharusnya dilindungi sistem, bukan dibiarkan berjuang sendirian melawan budaya buang-anggaran.

Sebab di balik angka triliunan itu, ada wajah-wajah lapar yang menatap tanpa suara. Mereka tidak butuh pidato, hanya butuh kebijakan yang benar-benar sampai ke meja makan. Negara tidak bisa terus bersembunyi di balik narasi efisiensi sementara keadilan sosial masih menjadi utopia di papan rencana pembangunan.

Kisah ini bukan sekadar tentang seorang pejabat jujur, melainkan tentang refleksi mendalam atas tata kelola fiskal negeri yang masih mencari arah. Bahwa pengembalian dana bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi besar-besaran terhadap bagaimana uang rakyat direncanakan, dikelola, dan dikembalikan kepada rakyat itu sendiri.

Di ujung cerita, langkah Dadan memang layak disebut langka, tetapi jangan sampai menjadi legenda yang hanya dikisahkan ulang tanpa diikuti. Sebab jika pejabat jujur dianggap anomali, maka sistemlah yang sedang sakit. Dan rakyat, seperti biasa, menjadi korban paling setia dari penyakit birokrasi yang belum juga sembuh.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *