EDITORIAL: “Mundurnya Dirut PT Agrinas – Cermin Retaknya Rantai Kebijakan Pangan Nasional”

Kalturo, SH., Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Aspirasimediarakyat.com.
Oleh: Kalturo, SH., Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Aspirasimediarakyat.com

Aspirasimediarakyat.com – Pengunduran diri Joao Angelo De Sousa Mota dari jabatan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara menjadi pukulan telak bagi citra tata kelola BUMN pangan di era Presiden Prabowo Subianto. Hanya enam bulan menjabat, Joao memilih mundur dengan alasan ketidakmampuan memberikan kontribusi signifikan, di tengah absennya dukungan anggaran yang memadai.

Peristiwa ini memantik kritik tajam dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono, yang menilai ini sebagai sinyal buruknya manajemen pemerintahan dan ketidaksiapan program strategis nasional di sektor pangan. Fakta bahwa PT Agrinas tidak mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) menjadi titik sorotan.

Di luar pemberitaan arus utama, masalah ini bukan sekadar kegagalan satu perusahaan mendapatkan dana, melainkan gambaran lebih luas tentang rapuhnya koordinasi lintas lembaga. Ketika BUMN strategis di sektor pangan berjalan tanpa modal memadai, itu berarti ada celah serius dalam perencanaan dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian, holding BUMN, dan legislatif.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara jelas mengatur bahwa alokasi PMN membutuhkan persetujuan DPR. Fakta bahwa PT Agrinas tidak memperoleh PMN mengindikasikan proses advokasi anggaran yang lemah di tingkat eksekutif maupun manajemen holding, dalam hal ini Danantara Indonesia.

Lebih dari itu, ketiadaan PMN untuk PT Agrinas juga menunjukkan bahwa fungsi pengawasan DPR belum berjalan optimal. DPR tidak hanya berperan menyetujui atau menolak anggaran, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan yang sudah menjadi agenda strategis nasional mendapat dukungan fiskal yang cukup.

Dari perspektif kebijakan, kegagalan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah konsep kedaulatan pangan yang diusung pemerintah benar-benar terintegrasi dalam kerangka kerja hukum dan administratif yang tersedia? UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan peran negara dalam menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan. Tanpa dukungan pembiayaan, amanat ini berpotensi menjadi norma mati.

Selain itu, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN memberi ruang bagi pemerintah untuk memperkuat BUMN strategis melalui PMN. Namun, dalam praktiknya, PMN sering kali digunakan menutup defisit operasional daripada memperluas kapasitas dan memperbaiki sistem distribusi.

PT Agrinas adalah entitas yang seharusnya berperan memperkuat rantai pasok pangan nasional, mulai dari produksi hulu hingga distribusi hilir. Ketiadaan modal awal yang memadai berarti menghambat kemampuannya untuk masuk ke pasar secara kompetitif, apalagi menghadapi oligopoli distribusi pangan yang selama ini menguasai harga.

Baca Juga :  "CNG Tabung 3 Kg, Harapan Baru Energi Murah atau Tantangan Baru?"

Kritik perlu diarahkan bukan hanya ke Kementerian BUMN dan holding, tetapi juga ke tim ekonomi Presiden yang seharusnya mampu mengantisipasi hambatan pendanaan. Tanpa eksekusi yang solid, visi politik Presiden akan berhenti sebagai slogan.

Kritik lain adalah lemahnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diatur dalam Permen BUMN PER-01/MBU/2011. Sebuah BUMN yang sehat harus mampu menyiapkan opsi pendanaan alternatif di luar PMN, termasuk kemitraan strategis atau pembiayaan komersial yang sah.

Namun, kritik ini tidak dimaksudkan untuk membebankan seluruh tanggung jawab pada individu atau satu lembaga saja. Kegagalan ini adalah kombinasi dari perencanaan yang tidak matang, advokasi politik yang lemah, dan ketidakmampuan membangun konsensus di antara pemangku kepentingan.

Ke depan, solusi konkret harus dimulai dari pembenahan rantai pasok dan perencanaan pendanaan sejak tahap perumusan kebijakan. Pemerintah pusat perlu memetakan titik rawan distribusi dan harga pangan, lalu membentuk tim koordinasi lintas kementerian yang bekerja langsung di bawah Badan Pangan Nasional.

Mekanisme pengajuan PMN juga perlu direformasi agar tidak tersandera dinamika politik anggaran. Penyusunan proposal PMN harus berbasis pada kajian kelayakan bisnis dan rencana kerja terukur, bukan sekadar permintaan modal tanpa proyeksi return yang jelas.

BUMN pangan seperti PT Agrinas harus diberi keleluasaan untuk membangun model bisnis yang berorientasi ganda: profit dan pelayanan publik. Ini membutuhkan regulasi turunan yang memperjelas mandat komersial sekaligus sosial, agar tidak ada tumpang tindih yang menghambat operasional.

Pada akhirnya, mundurnya Joao adalah cermin dari persoalan yang lebih besar: ketidakselarasan antara visi politik, tata kelola korporasi, dan mekanisme hukum yang mengatur keduanya. Pembaca patut melihat ini bukan sebagai drama individu, melainkan sebagai peringatan bahwa kedaulatan pangan membutuhkan pondasi yang lebih dari sekadar niat baik—ia menuntut strategi hukum, koordinasi lintas sektor, dan manajemen yang profesional.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *