Aspirasimediarakyat.com — Pengelolaan anggaran negara memasuki fase rapuh ketika kinerja penerimaan pajak melemah, rasio utang menanjak, dan defisit fiskal melebar, membentuk pola pembiayaan berulang yang mengandalkan penarikan utang baru untuk menutup kewajiban lama, sementara pertumbuhan ekonomi melambat, ruang fiskal menyempit, dan beban bunga kian menggerus kapasitas negara dalam menjalankan mandat konstitusional untuk menyejahterakan rakyat secara berkelanjutan melalui kebijakan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Kondisi tersebut tercermin dari proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2025 yang berada di kisaran 2,45 persen, sehingga pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun diperkirakan hanya mencapai sekitar 5,12 persen. Angka ini membuka risiko deviasi dari target awal 5,2 persen, sekaligus menandai tekanan struktural pada mesin pertumbuhan nasional di tengah ketidakpastian global dan penyesuaian domestik yang belum sepenuhnya pulih.
Dengan proyeksi tersebut, posisi Produk Domestik Bruto nominal pada 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp23.272,51 triliun. Namun, besaran PDB nominal yang relatif besar tidak berbanding lurus dengan kapasitas fiskal negara, terutama ketika kinerja penerimaan pajak tertinggal jauh dari potensi ekonomi yang tersedia.
Realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 tercatat sekitar Rp1.917,6 triliun atau setara 8,2 persen dari PDB. Rasio ini menjadi yang terendah sejak 2017, di luar periode pandemi, menandakan persoalan struktural dalam sistem perpajakan yang belum sepenuhnya mampu menangkap nilai tambah ekonomi secara optimal.
Di sisi lain, rasio utang pemerintah pusat justru mendekati level tertinggi pascapandemi. Realisasi penarikan utang pada 2025 mencapai Rp736,3 triliun, dan jika digabungkan dengan posisi outstanding utang 2024 sebesar Rp8.813,16 triliun, maka total utang pemerintah pada 2025 mencapai Rp9.549,36 triliun.
Perbandingan antara total utang tersebut dengan estimasi PDB nominal menghasilkan rasio utang terhadap PDB sekitar 41,03 persen. Meski masih berada di bawah ambang batas undang-undang, tren kenaikan rasio ini mempersempit ruang kebijakan fiskal di tengah kebutuhan belanja publik yang terus meningkat.
Tekanan fiskal semakin nyata ketika APBN 2025 mencatat defisit sebesar Rp695,1 triliun atau setara 2,92 persen dari PDB. Angka ini melampaui outlook dan target awal APBN, menegaskan bahwa belanja negara berjalan lebih cepat dibandingkan kemampuan negara menghimpun pendapatan.
Pendapatan negara hingga akhir Desember 2025 tercatat Rp2.755,3 triliun atau 91,7 persen dari target tahunan Rp3.005,1 triliun. Pada saat yang sama, belanja negara telah mencapai Rp3.451,4 triliun atau 95,3 persen dari outlook belanja Rp3.621,3 triliun, sehingga selisih keduanya membentuk defisit yang signifikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pilihan mempertahankan belanja negara dilakukan sebagai langkah stimulus ketika perekonomian mengalami perlambatan. Menurutnya, pemangkasan belanja secara agresif berpotensi memperdalam kontraksi ekonomi dan menekan aktivitas produktif masyarakat.
Ia menegaskan bahwa meskipun defisit melebar, posisinya masih berada di bawah batas 3 persen PDB sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun, indikator lain menunjukkan tekanan lanjutan, terutama pada keseimbangan primer yang tercatat minus Rp180,7 triliun, jauh lebih lebar dari desain awal APBN 2025.
“Di titik ini, logika fiskal menghadapi ujian keras: ketika penerimaan melemah, belanja dipertahankan demi pertumbuhan, dan utang menjadi penopang utama, negara bergerak di atas tali tipis antara kebutuhan jangka pendek dan keberlanjutan jangka panjang, sementara setiap keputusan anggaran membawa konsekuensi berlapis bagi stabilitas ekonomi, kredibilitas kebijakan, dan keadilan antargenerasi yang kelak harus menanggung beban hari ini.”
Kondisi tersebut diperberat oleh kewajiban pembayaran bunga utang yang terus meningkat. Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran pembayaran bunga utang sebesar Rp599,4 triliun, naik 8,56 persen dari outlook 2025 sebesar Rp552,1 triliun.
Besaran tersebut setara 17,8 persen dari pagu belanja pemerintah pusat RAPBN 2026 senilai Rp3.136,5 triliun. Walaupun laju kenaikannya melambat dibandingkan tiga tahun terakhir, porsi bunga utang tetap menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur belanja negara.
Porsi belanja bunga utang bahkan melampaui alokasi belanja subsidi dan belanja sosial yang masing-masing direncanakan sebesar Rp318,9 triliun dan Rp167,36 triliun. Komposisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai prioritas anggaran di tengah tuntutan perlindungan sosial dan pemerataan kesejahteraan.
Ketika bunga utang menggerogoti ruang fiskal, rakyat dipaksa menonton negara bekerja keras membayar harga dari kebijakan pembiayaan yang timpang, sementara kebutuhan dasar publik harus bersaing dengan kewajiban finansial yang kian menggunung. Ini adalah potret ketidakadilan struktural yang menyesakkan nalar kebijakan.
Defisit keseimbangan primer yang berkelanjutan membuat pemerintah kembali merencanakan penarikan utang baru pada 2026 sebesar Rp781,9 triliun, angka tertinggi sejak pandemi. Pola ini menunjukkan ketergantungan pada utang untuk membayar bunga dan pokok utang lama, sebuah siklus yang membutuhkan kehati-hatian ekstrem.
Pemerintah berdalih bahwa kebijakan utang dalam RAPBN 2026 dirancang untuk meredam gejolak global sekaligus mendukung agenda pembangunan, dengan komitmen pengelolaan utang yang prudent, akuntabel, dan terkendali. Tiga prinsip dikedepankan, yakni akseleratif, efisien, dan seimbang, guna menjaga keberlanjutan fiskal.
Namun, keberlanjutan fiskal tidak hanya diukur dari kepatuhan pada batas rasio, melainkan dari kemampuan anggaran menjawab kebutuhan rakyat tanpa mewariskan beban berlebih. Tantangan ke depan terletak pada pembenahan penerimaan pajak, penguatan kualitas belanja, dan konsistensi kebijakan agar APBN kembali menjadi instrumen keadilan sosial yang hidup, bekerja, dan berpihak pada kepentingan publik.



















