“Dahnil Kritik BPKH: Dana Haji Terancam Tanpa Nilai Tambah”

Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyoroti peran BPKH dalam pembahasan RUU Keuangan Haji, menilai lembaga tersebut belum memberi nilai tambah signifikan dan berisiko menimbulkan crowding out di ekosistem ekonomi haji. Transparansi dan fokus investasi menjadi tuntutan utama.

Aspirasimediarakyat.com — Kritik Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, terhadap kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI terkait pembahasan RUU Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Haji pada Kamis (12/2/2026) di Jakarta membuka kembali perdebatan mendasar mengenai arah investasi dana jamaah, tata kelola kelembagaan, serta risiko distorsi pasar yang dinilai dapat menggerus peran swasta dalam ekosistem ekonomi haji nasional.

Dalam forum resmi tersebut, Dahnil menyampaikan bahwa selama ini publik menangkap kesan BPKH belum memberikan nilai tambah signifikan terhadap penguatan ekosistem haji. Ia menilai lembaga yang seharusnya berperan sebagai manajer investasi justru terseret ke praktik yang tidak produktif bagi industri pendukung haji secara keseluruhan.

“Selama ini yang diamati oleh publik, BPKH atau di bawah BPKH itu berubah menjadi calo-calo ekonomi haji. Gak ada added value-nya,” ujar Dahnil dalam rapat tersebut. Pernyataan ini menjadi sorotan karena disampaikan dalam pembahasan rancangan undang-undang yang akan menentukan arah pengelolaan dana haji dalam jangka panjang.

Menurutnya, BPKH sebagai fund manager semestinya mendorong pertumbuhan sektor swasta, bukan terjun langsung ke sektor-sektor teknis yang bisa dikerjakan lebih efisien oleh pelaku usaha. Ia mengingatkan bahwa lembaga pengelola dana publik harus menjaga posisi strategisnya agar tidak terjebak dalam kompetisi langsung yang berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan pasar.

Dahnil juga mengangkat potensi risiko crowding out, yaitu situasi ketika badan publik atau entitas yang didukung negara mendominasi ruang usaha sehingga pelaku swasta kehilangan kesempatan berkembang. Dalam konteks ekonomi haji, dominasi tersebut dinilai bisa mematikan inovasi dan efisiensi yang selama ini lahir dari kompetisi sehat di sektor jasa.

Baca Juga :  "THR 2026 Tetap Dipajaki, Buruh Soroti Keadilan Fiskal"

Baca Juga :  EDITORIAL: "Konstitusi Bukan Slogan: Menguji Konsistensi Pemerintahan Prabowo"

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Dorong Swasembada Pangan, Pemerintah Siap Setop Impor Beras, Gula, Garam, dan Jagung

Ia mencontohkan keterlibatan BPKH dalam sektor teknis seperti penyediaan bus haji maupun layanan katering. “Jangan sampai misalnya masuk di sektor penyediaan bis haji, penyediaan catering haji, hanya berhenti hal-hal yang seperti itu saja yang sebenarnya itu bisa dikerjakan oleh sektor-sektor lainnya,” terangnya.

Secara normatif, pengelolaan keuangan haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang menempatkan BPKH sebagai badan independen dengan mandat mengelola, mengembangkan, dan mengawasi dana haji secara profesional. Prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, dan akuntabilitas menjadi landasan operasional lembaga tersebut.

Pengamat kebijakan publik dari sebuah perguruan tinggi negeri di Jakarta, yang dimintai tanggapan, menilai kritik tersebut harus dilihat dalam kerangka reformasi kelembagaan. “BPKH memang diberi ruang investasi, tetapi ruang itu tidak tanpa batas. Fokus utamanya tetap pada optimalisasi nilai manfaat dana jamaah, bukan ekspansi bisnis operasional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa desain kelembagaan BPKH harus memisahkan secara tegas fungsi regulator, operator, dan investor. Ketika fungsi-fungsi itu bercampur, potensi konflik kepentingan dan inefisiensi dapat meningkat.

Pernyataan Dahnil juga mengarah pada harapan agar BPKH memiliki keleluasaan investasi yang lebih longgar namun tetap terarah pada sektor-sektor dengan kebaruan dan nilai tambah tinggi. Investasi, menurutnya, harus memperluas ekosistem ekonomi haji, bukan sekadar mengulang model bisnis yang sudah berjalan.

“BPKH harus keluar dari sektor-sektor yang punya added value lebih atau misalnya di sektor haji tapi dia punya added value yang lebih yang menambah pelebaran atau perluasan sektor ekosistem ekonomi haji itu tadi,” tambahnya, menekankan pentingnya diferensiasi dan inovasi.

“Di tengah perdebatan tersebut, isu utama tetap pada bagaimana memperbesar dana kelolaan jamaah melalui strategi investasi yang tepat. Dana haji yang terkumpul dari jutaan calon jamaah bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan amanah yang menyangkut ibadah dan kepercayaan publik.”

“Fungsinya fokus saja ingin memperbesar dana kelola jamaah haji. Itu PR, dan menjaga tata kelola keuangan haji supaya transparan dan akuntabel,” pungkas Dahnil. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci yang terus berulang dalam setiap pembahasan regulasi pengelolaan dana umat.

Namun, persoalan ini bukan sekadar soal teknis investasi atau strategi portofolio; ia menyentuh logika dasar pengelolaan dana publik yang sakral, sebab ketika lembaga yang diberi mandat mengembangkan dana umat justru terperosok dalam pusaran bisnis teknis yang minim inovasi, maka ruang-ruang usaha menyempit, kreativitas pasar tercekik, dan cita-cita membangun ekosistem haji yang modern berubah menjadi labirin birokrasi yang sibuk berdagang di halaman sendiri alih-alih memperluas cakrawala manfaat bagi jamaah dan pelaku usaha nasional.

Praktik yang berpotensi menyingkirkan pelaku usaha kecil dan menengah dari rantai ekonomi haji adalah bentuk ketidakadilan struktural yang tak boleh dibiarkan tumbuh di atas dana umat. Dana jamaah bukan ladang eksperimen kekuasaan ekonomi yang mengabaikan rasa keadilan publik.

Baca Juga :  "Mahfud MD Soroti Pemblokiran Rekening Dormant: PPATK Diingatkan Soal Kewenangan Hukum"

Baca Juga :  "Rencana Pemerintah Perjelas Hubungan Ojek Online dan Aplikator, Beri Insentif Bagi Pengemudi"

Baca Juga :  "Danantara dan Reposisi Indonesia di Panggung Investasi Global"

Di sisi lain, perwakilan asosiasi pelaku usaha jasa haji menyatakan bahwa mereka mendukung penguatan peran BPKH sebagai investor strategis, selama tidak memasuki wilayah operasional yang dapat menimbulkan persaingan tidak seimbang. “Kami butuh kepastian regulasi dan pembagian peran yang jelas,” ujarnya.

Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Haji di parlemen menjadi momentum untuk merumuskan ulang batas kewenangan, mekanisme pengawasan, serta model investasi yang adaptif terhadap dinamika ekonomi global. Legislator diharapkan mampu memastikan regulasi yang lahir tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan jamaah dan industri.

Isu crowding out yang diangkat dalam rapat tersebut memperlihatkan adanya kegelisahan terhadap dominasi entitas publik dalam sektor yang sebenarnya kompetitif. Secara teori ekonomi, dominasi tersebut dapat menekan inovasi dan menurunkan efisiensi jika tidak diimbangi mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala.

Penguatan tata kelola, audit independen, serta keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Dana haji adalah amanah kolektif yang dikelola lintas generasi, sehingga setiap kebijakan investasi harus diuji tidak hanya dari sisi imbal hasil, tetapi juga dari sisi etika dan keberlanjutan.

Ketika amanah publik dipertaruhkan, pengelolaan dana haji yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada perluasan manfaat ekonomi adalah fondasi agar ibadah tidak dibayangi kecemasan finansial, dan agar setiap rupiah yang dititipkan jamaah benar-benar bekerja untuk kemaslahatan bersama, bukan tersesat dalam lorong sempit kepentingan struktural yang menjauh dari tujuan suci pengelolaan dana umat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *