Aspirasimediarakyat.com — Polemik seputar kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mencuat ke ruang publik. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD, melontarkan kritik tajam atas langkah lembaga tersebut yang dinilai melangkahi batas kewenangan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan terbuka kepada media, Mahfud menyebut tindakan pemblokiran secara sepihak terhadap rekening yang dianggap tidak aktif selama tiga bulan sebagai tindakan sewenang-wenang yang berpotensi merugikan hak-hak warga negara. “Menurut saya, PPATK sudah melampaui batas kewenangan. Ini bisa digugat ke pengadilan,” ujar Mahfud saat ditemui di kediamannya di Yogyakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini bahkan menyebut kebijakan tersebut “terlalu jahat”, mengingat tidak semua rekening yang tidak aktif otomatis terlibat dalam kejahatan. Ia menegaskan, jika ada dugaan pelanggaran, seharusnya rekening tersebut diblokir sambil dilakukan penyelidikan, bukan langsung ditutup atau dibekukan hak aksesnya.
Pernyataan Mahfud mencerminkan kegelisahan publik terhadap kebijakan yang dinilai serampangan dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian. Pasalnya, banyak masyarakat—termasuk tokoh-tokoh publik—yang memiliki lebih dari satu rekening karena keperluan profesional, jabatan, maupun kegiatan sosial. Mahfud mengaku dirinya pun memiliki banyak rekening karena pernah menjabat di berbagai lembaga dan institusi pendidikan.
“Saya punya banyak rekening kecil, karena pernah bekerja di 18 universitas dan lembaga negara. Masing-masing ada rekeningnya sendiri. Kalau sekarang tiba-tiba diblokir semua, ini bisa jadi masalah,” tutur Mahfud. Ia pun menyempatkan pulang ke Yogyakarta untuk mengecek kondisi rekening-rekening tersebut, dan memastikan semua masih dalam kendali.
Dari hasil pengecekan itu, Mahfud memastikan tidak ada satupun rekeningnya yang terkena blokir. Namun, ia memutuskan untuk menutup rekening-rekening yang memang sudah tidak digunakan lagi dan memindahkan dana ke rekening aktif. Langkah ini, menurutnya, dilakukan sebagai bentuk antisipasi dari kebijakan yang tidak jelas tersebut.
Kritik Mahfud menyoroti sisi hukum dari tindakan PPATK. Dalam sistem regulasi Indonesia, lembaga seperti PPATK tidak memiliki kewenangan eksekutorial secara langsung, terutama dalam membekukan atau menutup rekening warga tanpa prosedur hukum yang sah. Tindakan semacam itu semestinya melibatkan lembaga peradilan atau setidaknya melalui keputusan resmi yang transparan dan bisa diuji secara hukum.
Di sisi lain, PPATK mengklaim bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyalahgunaan rekening tidak aktif atau dormant, yang jumlahnya mencapai lebih dari 140 ribu dengan nilai total mencapai Rp 428 miliar. “Ini potensi besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya,” jelas Koordinator Humas PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangan resminya.
Menurut Natsir, langkah penghentian sementara transaksi dilakukan berdasarkan analisis data selama lima tahun terakhir, yang menunjukkan maraknya penggunaan rekening dormant oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Kasus-kasus seperti transaksi narkotika, korupsi, jual beli rekening, hingga peretasan menjadi alasan utama PPATK bertindak tegas.
Namun, dalam kerangka hukum nasional, tindakan penghentian akses dana tanpa keterlibatan pengadilan atau penyelidikan formal tetap menimbulkan persoalan. Prinsip legalitas dalam hukum Indonesia mengharuskan semua pembatasan hak sipil dilakukan atas dasar hukum yang jelas dan mekanisme yang teruji.
Mahfud juga mempertanyakan narasi PPATK yang mengaitkan langkah pemblokiran dengan upaya memerangi judi online. “Kalau tujuannya untuk melindungi rakyat dari bahaya judol, mengapa rekening orang yang tidak aktif justru yang diblokir? Ini logika yang tidak nyambung,” sindirnya.
Kritik Mahfud menggambarkan perlunya evaluasi terhadap posisi dan kewenangan lembaga-lembaga pengawasan keuangan dalam sistem hukum nasional. Keberadaan PPATK sebagai unit intelijen keuangan seharusnya diimbangi dengan akuntabilitas dan pembatasan yang ketat agar tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
Di sisi lain, perbankan nasional pun dituntut agar meningkatkan kapasitas pengkinian data nasabah, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun proses itu harus dilakukan dengan memperhatikan hak nasabah secara proporsional dan tidak mematikan akses keuangan masyarakat yang sah.
Kasus ini membuka ruang diskusi baru soal bagaimana keseimbangan antara perlindungan sistem keuangan dan penghormatan terhadap hak individual bisa dijaga. Di tengah tantangan ekonomi digital dan maraknya kejahatan siber, Indonesia membutuhkan pendekatan hukum yang tegas namun tetap konstitusional.
Sebagaimana ditegaskan Mahfud, perlindungan hukum tidak boleh dikorbankan demi dalih keamanan semata. “Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjaga hukum justru melanggarnya,” pungkasnya.
Perdebatan ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan, termasuk dalam bidang keuangan, harus selalu diawasi dan dikendalikan oleh prinsip-prinsip negara hukum. Sebab tanpa batasan yang jelas, perlindungan terhadap hak warga negara bisa tergelincir menjadi bentuk penindasan terselubung.



















