Aspirasimediarakyat.com — Kepastian bahwa Tunjangan Hari Raya 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku kembali memantik perdebatan publik, setelah pemerintah menegaskan tidak ada perubahan skema bagi pekerja swasta sementara aparatur sipil negara memperoleh fasilitas pajak ditanggung negara, sehingga memunculkan diskursus mengenai asas keadilan fiskal, perlindungan daya beli buruh, dan konsistensi regulasi dalam mendorong konsumsi nasional di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya mereda.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa THR tahun 2026 masih menjadi objek PPh Pasal 21. “Sesuai peraturan,” ujarnya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah tidak mengubah kerangka hukum yang telah ditetapkan dalam sistem perpajakan nasional.
Menanggapi keluhan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak, Yassierli menyatakan usulan tersebut masih dalam tahap kajian. “Usulan tersebut harus kita kaji lagi,” katanya, memberi sinyal bahwa ruang evaluasi tetap terbuka meski belum ada keputusan konkret.
Secara normatif, THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21. Ketentuan ini mengikuti prinsip umum bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak dapat dikenakan pajak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Penghitungan pajak atas THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang memperkenalkan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER). Skema ini terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C, yang disesuaikan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Tarif yang dikenakan dalam sistem TER berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan bulanan. Artinya, pekerja dengan penghasilan lebih rendah bisa saja tidak terkena potongan, sementara kelompok dengan penghasilan lebih tinggi dikenakan tarif progresif sesuai ketentuan.
Aturan mengenai pajak THR memang tidak diatur dalam satu pasal khusus, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Pajak Penghasilan hingga peraturan pelaksanaannya. Dalam perspektif hukum fiskal, pendekatan ini dianggap konsisten dengan asas lex generalis yang mengatur seluruh komponen penghasilan.
Namun terdapat ketentuan berbeda bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh negara. Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.
“Perbedaan perlakuan ini menjadi bahan diskusi publik. Sejumlah pengamat perpajakan menilai kebijakan pajak ditanggung pemerintah bagi ASN merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang bersifat afirmatif, sementara bagi pekerja swasta tetap mengikuti rezim pajak umum. Secara hukum, kebijakan tersebut sah sepanjang diatur dalam regulasi dan dialokasikan dalam APBN.”
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. Besarannya satu kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, dan proporsional bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah. Dengan jumlah tersebut, total THR yang akan dibayarkan sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun, angka yang diproyeksikan mampu mendorong konsumsi domestik secara signifikan.
Airlangga menyatakan penyaluran THR diharapkan menjadi penggerak belanja masyarakat menjelang Lebaran. Dalam teori ekonomi makro, injeksi likuiditas sebesar itu berpotensi meningkatkan perputaran uang, terutama pada sektor ritel, transportasi, dan kebutuhan pokok.
Namun pertanyaan publik tidak berhenti pada aspek makroekonomi. Sebagian kalangan buruh mempersoalkan keadilan distribusi beban pajak, terutama ketika daya beli kelas pekerja masih tertekan oleh inflasi pangan dan biaya hidup yang meningkat. Mereka menilai momentum Lebaran seharusnya menjadi ruang relaksasi fiskal bagi pekerja.
Keadilan fiskal tidak boleh berubah menjadi retorika kosong yang terasa indah di atas kertas tetapi pahit di dompet pekerja. Kebijakan yang abai pada sensitivitas sosial berisiko menjelma menjadi palu godam yang memukul daya beli rakyat kecil.
Di sisi lain, pakar hukum pajak menekankan bahwa setiap perubahan perlakuan pajak memerlukan dasar hukum dan perhitungan fiskal yang cermat agar tidak mengganggu penerimaan negara. PPh Pasal 21 merupakan salah satu kontributor penting dalam struktur pendapatan negara, sehingga kebijakan pengecualian harus dikalkulasi dampaknya terhadap APBN.
Ketegangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan sosial inilah yang kini mengemuka. Negara dituntut menjaga konsistensi regulasi sekaligus memastikan kebijakan fiskal tidak memperlebar jurang persepsi antara pekerja sektor publik dan swasta.
Apabila ruang kajian yang dijanjikan benar-benar dijalankan secara transparan, publik berharap evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemampuan membayar, dan fungsi pajak sebagai instrumen redistribusi. Transparansi menjadi kunci agar keputusan tidak sekadar dipahami sebagai formalitas administratif.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa pajak bukan sekadar angka dalam tabel, melainkan cerminan kontrak sosial antara negara dan warga. Setiap rupiah yang dipotong dari THR membawa konsekuensi psikologis dan ekonomi bagi keluarga pekerja.
Ketika kebijakan fiskal menyentuh langsung dapur rumah tangga jutaan buruh, sensitivitas sosial harus berjalan seiring dengan kepastian hukum. Rakyat berhak mendapatkan penjelasan terbuka, argumentasi rasional, serta kebijakan yang berpijak pada prinsip keadilan dan keberlanjutan, agar setiap keputusan negara benar-benar terasa sebagai perlindungan, bukan beban tambahan, bagi mereka yang menggantungkan harapan pada penghasilan bulanan.



















