“Rencana Pemerintah Perjelas Hubungan Ojek Online dan Aplikator, Beri Insentif Bagi Pengemudi”

Wamenaker Immanuel tegaskan komitmen atur hubungan aplikator dan pengemudi ojol dalam revisi UU Ketenagakerjaan.

Aspirasimediarakyat.comWakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan komitmennya untuk mengatur hubungan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski demikian, pemerintah masih mencari definisi yang paling tepat untuk mendeskripsikan hubungan antara kedua entitas tersebut.

Immanuel menegaskan bahwa saat ini definisi hubungan kerja yang ada masih belum memadai untuk mengakomodasi kebutuhan industri platform digital. “Pekerja digital ini kan baru, maka kami akan coba cari definisi dengan rumusan yang tepat untuk hubungan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek daring. Bagaimanapun juga, kita membutuhkan industri platform digital,” ujar Immanuel di Gedung Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (21/4).

Di saat yang sama, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berencana mendefinisikan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro. Status baru ini akan disematkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Menurut Immanuel, langkah Kementerian UMKM ini dapat memberikan perlindungan lebih bagi pengemudi ojek daring. “Walaupun ada penolakan dari kawan-kawan pengemudi ojek daring terhadap rencana Kementerian UMKM, saya yakin Kementerian UMKM pasti punya niat yang baik,” ucapnya.

Immanuel mengkritik definisi “mitra” yang selama ini digunakan oleh perusahaan aplikator dalam menjalin hubungan dengan pengemudi. Ia menilai definisi tersebut bias dan lebih menguntungkan pihak perusahaan daripada pengemudi. “Hubungan mitra saat ini hanya membuat pengemudi ojek online dirugikan. Oleh karena itu, kami tidak akan mendefinisikan hubungan ini sebagai kemitraan, tapi juga tidak menetapkan mereka sebagai pegawai tetap,” katanya.

Lebih lanjut, Immanuel menegaskan bahwa revisi undang-undang akan memastikan kesejahteraan pengemudi ojek online tetap menjadi prioritas. Saat ini, pengemudi ojek daring tidak termasuk peserta wajib BPJS Ketenagakerjaan, yang menjadi perhatian khusus pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja digital.

Di sisi lain, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa status pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro dapat memberikan sejumlah insentif yang selama ini hanya dinikmati oleh pelaku UMKM. Dengan revisi UU UMKM, setidaknya lima insentif besar akan diperoleh pengemudi ojek daring.

Insentif pertama adalah subsidi bahan bakar minyak (BBM). Selama ini, pengemudi ojek daring tidak secara eksplisit dimasukkan sebagai penerima manfaat subsidi BBM. Namun, Maman menegaskan bahwa revisi ini akan mengintegrasikan data pengemudi ojek daring dengan sistem milik PT Pertamina (Persero), sehingga mereka otomatis mendapatkan subsidi BBM.

Baca Juga :  "Isu Keaslian Ijazah Jokowi Kembali Jadi Sorotan di Media Sosial"

Kedua, pengemudi ojek daring akan berhak mendapatkan subsidi LPG untuk keluarga mereka. Selama ini, LPG 3 kilogram hanya tersedia bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM. Revisi ini akan memberikan akses subsidi tersebut kepada seluruh keluarga pengemudi ojek daring.

Ketiga, akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga tetap 6 persen juga akan diberikan kepada pengemudi ojek daring. Maman menyebutkan bahwa pengemudi dapat mengajukan kredit hingga Rp 100 juta untuk meningkatkan kondisi ekonominya. Selain itu, mereka juga akan menikmati insentif pajak khusus UMKM, yakni sebesar 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar.

Terakhir, pengemudi ojek daring akan mendapatkan akses pelatihan sumber daya manusia yang diselenggarakan oleh Kementerian UMKM. Program ini dirancang untuk membantu pengemudi meningkatkan keterampilan mereka, baik dalam konteks pekerjaan saat ini maupun untuk peluang usaha di masa depan. “Artinya, beberapa fasilitas yang selama ini kami berikan ke pelaku UMKM juga akan kami berikan ke teman-teman pengemudi ojol melalui revisi UU UMKM,” kata Maman.

Dengan revisi regulasi yang diajukan, baik oleh Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian UMKM, pemerintah berharap dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pengemudi ojek daring tanpa mengesampingkan kebutuhan perusahaan aplikasi. Revisi ini akan menjadi langkah penting dalam mendefinisikan ulang hubungan kerja di era ekonomi digital, sekaligus memastikan bahwa pelaku industri mendapat perlindungan yang memadai.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *