Oleh: Kalturo, SH., Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Aspirasimediarakyat.com
Aspirasimediarakyat.com – Hari Konstitusi 18 Agustus 2025 kembali mengingatkan bangsa ini pada fondasi utama negara: UUD 1945. Melalui Menko PMK Pratikno, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa UUD 1945 adalah kompas, dan Pancasila menjadi bintang penunjuk jalan. Pernyataan itu sarat makna, terutama ketika konstitusi seringkali hanya dikutip sebagai jargon politik, tanpa benar-benar menjadi pedoman dalam praktik bernegara.
Namun, pertanyaan kritis yang perlu diajukan adalah: apakah pemerintah saat ini konsisten menjalankan konstitusi sebagai rancang bangun nyata, atau sekadar menjadikannya legitimasi retoris? Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 jelas menegaskan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Artinya, setiap kebijakan publik seharusnya benar-benar berpijak pada kepentingan rakyat, bukan elite atau kelompok tertentu.
Jika ditarik lebih jauh, inti pernyataan Prabowo yang menolak pandangan bahwa pemikiran Bung Karno dan Bung Hatta sudah usang sesungguhnya mengandung kritik terhadap sebagian elite politik yang kerap mereduksi konstitusi menjadi simbol. Justru di sinilah masalah mengemuka: konstitusi dijadikan alat pembenaran, bukan instrumen kontrol kekuasaan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk hidup sejahtera, memperoleh kesehatan, dan lingkungan yang baik. Realisasinya masih jauh panggang dari api.
Dalam bidang kesejahteraan, pemerintah memang mengumumkan pergeseran Rp300 triliun APBN untuk program rakyat. Tetapi tanpa pengawasan ketat, potensi penyalahgunaan tetap terbuka. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Frasa “terbuka dan bertanggung jawab” seringkali diabaikan dalam praktik.
Pemerintah juga menggembar-gemborkan program kesehatan gratis, renovasi sekolah, dan swasembada pangan. Tetapi pertanyaannya, apakah semua ini sudah menyentuh keadilan sosial secara nyata? Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jelas menyebutkan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Jika sumber daya negara masih dikuasai segelintir kelompok, maka janji konstitusi hanya berhenti di atas kertas.
Sisi lain yang perlu dicermati adalah bagaimana pemerintah memaknai amanat pendidikan. Pembangunan Sekolah Unggul Garuda dan digitalisasi pembelajaran memang terdengar progresif. Tetapi Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Kata kuncinya adalah wajib, bukan pilihan. Apakah kewajiban itu sudah sepenuhnya dipenuhi, ataukah masih banyak anak-anak Indonesia yang tertinggal di daerah terpencil?
Konstitusi bukan sekadar dokumen formal, melainkan kontrak sosial yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Editorial ini menilai bahwa pemerintah seringkali menekankan retorika “amanat konstitusi” namun minim dalam implementasi struktural. Misalnya, problem kemiskinan yang masih menjerat puluhan juta rakyat, padahal Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 jelas menyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Fakta lapangan menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir.
Lebih jauh, persoalan kedaulatan ekonomi masih menjadi luka lama. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Namun, buruh dan petani masih berhadapan dengan upah rendah, sistem kontrak yang eksploitatif, dan ketergantungan pada impor pangan. Bukankah ini paradoks, ketika pemerintah bicara swasembada, tetapi masih membuka keran impor besar-besaran?
Dari perspektif hukum tata negara, penggunaan konstitusi sebagai legitimasi politik justru bisa menimbulkan delegitimasi publik. Semakin sering konstitusi dikutip tanpa implementasi, semakin tajam pula jurang antara negara dan rakyat. Editorial ini menilai, salah satu kelemahan utama pemerintahan saat ini adalah kecenderungan menjadikan konstitusi sebagai slogan kampanye, bukan instrumen evaluasi kebijakan.
Kritik juga patut diarahkan kepada parlemen. Sebagai lembaga pembuat undang-undang, DPR seharusnya menjadi penjaga utama konstitusi. Tetapi dalam praktiknya, banyak produk legislasi justru bertentangan dengan semangat UUD 1945. Misalnya, pembahasan undang-undang strategis yang minim partisipasi publik. Padahal Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Negara hukum berarti hukum sebagai panglima, bukan kepentingan politik sesaat.
Dalam konteks politik, gagasan Prabowo tentang relevansi Bung Karno dan Bung Hatta bisa dipahami sebagai upaya merajut legitimasi historis. Namun, jangan lupa bahwa konstitusi adalah dokumen yang hidup (living constitution), yang harus ditafsirkan secara kontekstual. Menjadikan Sukarno-Hatta sebagai rujukan penting, tetapi lebih penting lagi adalah bagaimana semangat mereka diterjemahkan dalam kebijakan konkret yang sesuai dengan tantangan abad ke-21.
Editorial ini menggarisbawahi perlunya kontrol publik yang lebih kuat. Masyarakat sipil, media, dan akademisi harus aktif mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada retorika. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 memberi jaminan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Hak inilah yang harus dimaksimalkan sebagai instrumen kritik konstruktif terhadap jalannya pemerintahan.
Solusi konkret juga harus diarahkan pada reformasi kelembagaan. Pengawasan anggaran, efektivitas program sosial, serta transparansi kebijakan publik harus dipastikan berjalan sesuai prinsip konstitusi. Mekanisme audit independen, perbaikan regulasi, serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang adalah langkah yang harus diperkuat. Tanpa itu, konstitusi tetap menjadi dokumen yang agung di atas mimbar, tetapi hampa di lapangan.
Dalam bidang pendidikan, reformasi kurikulum yang benar-benar mengarusutamakan Pancasila dan konstitusi juga penting. Konstitusi harus diajarkan tidak hanya sebagai doktrin, tetapi sebagai kesadaran kritis warga negara. Generasi muda perlu dilatih memahami hak dan kewajiban konstitusional mereka, agar tidak mudah terjebak dalam politik sloganistik.
Sementara dalam bidang ekonomi, pemerintah harus berani melawan ketergantungan impor dan mengembalikan kedaulatan pangan. Pasal 33 UUD 1945 memberi mandat jelas tentang sistem ekonomi kerakyatan. Artinya, kebijakan yang bertumpu pada liberalisasi berlebihan justru mengingkari amanat konstitusi. Editorial ini menekankan bahwa konstitusi menuntut negara hadir secara aktif dalam distribusi keadilan ekonomi.
Editorial ini menegaskan bahwa konstitusi bukan sekadar mantra untuk diucapkan pada perayaan seremonial. Ia adalah kontrak politik dan hukum yang mengikat penguasa. Pemerintah yang menjadikan konstitusi sebagai retorika tanpa implementasi sesungguhnya sedang mengkhianati janji kemerdekaan.
Sebagai kesimpulan, editorial ini menegaskan perlunya konsistensi dalam menjadikan UUD 1945 sebagai pedoman nyata. Bukan hanya presiden, tetapi juga DPR, birokrasi, dan aparat penegak hukum harus tunduk pada prinsip konstitusi. Jika tidak, UUD 1945 hanya akan menjadi teks yang diagungkan di podium, namun gagal dirasakan rakyat dalam kehidupan sehari-hari.
Refleksi akhirnya sederhana: UUD 1945 adalah milik rakyat, bukan milik elite. Menjadikan konstitusi sebagai slogan hanya akan mengikis kepercayaan publik. Tetapi menjadikannya pedoman sejati akan memperkuat legitimasi negara. Sudah saatnya kita bertanya: apakah konstitusi masih menjadi bintang penunjuk jalan, atau sekadar lampu hias di panggung kekuasaan?



















