Aspirasimediarakyat.com — Badan Perlindungan Konsumen Nasional menempatkan isu beredarnya informasi mengenai potensi penutupan Tokopedia dan pengalihan ekosistem ke TikTok Shop sebagai persoalan serius perlindungan hak konsumen berlangganan, karena perubahan model bisnis digital yang menyangkut layanan berbayar, transaksi di muka, dan manfaat ekonomi yang telah dijanjikan tidak semata-mata soal strategi korporasi, melainkan bersinggungan langsung dengan kepastian hukum, keadilan kontraktual, serta kewajiban negara menjamin hak konsumen di ruang ekonomi digital.
Sorotan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran publik atas nasib konsumen Tokopedia PLUS, layanan premium berbayar yang masih aktif digunakan oleh sebagian pengguna di tengah informasi perubahan platform dan ekosistem bisnis.
Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan bahwa setiap bentuk perubahan model usaha, termasuk merger, akuisisi, atau penutupan platform digital, tidak boleh menghilangkan hak konsumen yang telah membayar layanan di muka dengan manfaat yang telah diperjanjikan.
Menurut Mufti, prinsip dasar perlindungan konsumen bertumpu pada kepastian hak dan kewajiban para pihak, sehingga konsumen Tokopedia PLUS yang telah membayar layanan tertentu tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang harus menerima konsekuensi sepihak dari perubahan kebijakan perusahaan.
Tokopedia PLUS sendiri merupakan layanan berlangganan yang menawarkan berbagai fasilitas, seperti bebas ongkos kirim tanpa batas, pengiriman lebih cepat, serta diskon eksklusif, dengan biaya sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk masa enam bulan, atau nominal lebih rendah dalam periode promosi tertentu.
Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum ketika layanan tersebut berpotensi dihentikan, dialihkan, atau diubah tanpa kejelasan mekanisme penggantian manfaat, pengembalian dana, maupun persetujuan eksplisit dari konsumen sebagai pihak yang telah berkontrak.
Mufti menjelaskan bahwa rujukan utama dalam menyelesaikan persoalan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya ketentuan mengenai hak atas kenyamanan, keamanan, serta kompensasi apabila terjadi kerugian akibat barang atau jasa yang tidak sesuai perjanjian.
Ia menilai, terdapat sejumlah opsi penyelesaian yang dapat ditempuh secara adil, mulai dari pengalihan manfaat Tokopedia PLUS ke platform TikTok Shop dengan nilai dan fitur yang setara atau lebih baik, hingga pengembalian dana secara proporsional berdasarkan sisa masa aktif langganan.
Selain itu, bentuk kompensasi tambahan seperti voucher, diskon eksklusif, atau layanan premium pengganti juga dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumennya.
“Konsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan. Opsi harus disampaikan secara transparan dan diberikan ruang bagi konsumen untuk memilih,” ujar Mufti menegaskan posisi BPKN.
Fenomena ini mencerminkan ketimpangan relasi kuasa dalam ekonomi digital, ketika perubahan kebijakan platform berpotensi menempatkan konsumen sebagai pihak yang paling rentan, dipaksa tunduk pada keputusan sepihak yang dibungkus narasi inovasi dan efisiensi bisnis.
“Praktik yang mengabaikan hak konsumen semacam ini merupakan bentuk ketidakadilan struktural yang menggerus makna kontrak dan menjadikan konsumen sekadar angka dalam laporan pertumbuhan ekonomi digital.”
BPKN secara tegas menyatakan bahwa Tokopedia dan TikTok Shop memikul tanggung jawab penuh atas keberlanjutan layanan berbayar yang telah dijual, terlepas dari perubahan struktur bisnis yang terjadi di tingkat korporasi.
Mufti juga menekankan kewajiban Tokopedia untuk menyampaikan informasi resmi secara terbuka, jelas, dan tidak menyesatkan kepada seluruh pelanggan berlangganan, termasuk penjelasan rinci mengenai mekanisme transisi layanan serta hak-hak konsumen yang melekat.
Selain transparansi informasi, perusahaan dinilai perlu menyediakan kanal pengaduan khusus dan layanan pelanggan yang responsif, serta dilarang mengubah syarat dan ketentuan layanan secara sepihak tanpa persetujuan konsumen.
Dalam perspektif perlindungan konsumen, kepercayaan publik merupakan fondasi utama ekonomi digital, karena tanpa kepastian hukum dan rasa aman, transformasi teknologi justru berpotensi melahirkan ketidakpastian baru bagi masyarakat.
“Dalam ekonomi digital, kepercayaan konsumen adalah aset utama. Ketika kepercayaan ini dilanggar, dampaknya bukan hanya konsekuensi hukum, tetapi juga kerusakan reputasi jangka panjang,” kata Mufti.
BPKN menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini serta berkoordinasi dengan kementerian dan regulator terkait, guna memastikan proses transformasi ekosistem perdagangan digital nasional berjalan sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dan kepentingan publik yang lebih luas.
Persoalan Tokopedia PLUS bukan sekadar isu layanan premium, melainkan cermin bagaimana negara, regulator, dan pelaku usaha diuji dalam menempatkan konsumen sebagai subjek hukum yang hak-haknya tidak boleh dikorbankan oleh perubahan bisnis, sehingga ruang ekonomi digital benar-benar menjadi arena yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat sebagai pengguna utama.



















