Aspirasimediarakyat.com — Kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan setelah muncul kekhawatiran bahwa sejumlah poinnya menyentuh isu sensitif seperti kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk ke Indonesia serta potensi transfer data pribadi warga negara, sebuah kombinasi isu ekonomi dan kedaulatan hukum yang memantik respons keras dari kalangan ulama dan pakar hukum Islam karena dinilai bersinggungan langsung dengan konstitusi dan hak asasi.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, yang menanggapi substansi perjanjian dagang tersebut. Dalam sejumlah pernyataan publik, ia mempertanyakan arah kebijakan yang dinilai terlalu longgar terhadap produk asal Amerika Serikat.
Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa produk AS yang masuk ke Indonesia tidak memerlukan sertifikasi halal. Selain itu, terdapat pula poin mengenai kesepakatan transfer data pribadi warga negara Indonesia ke AS, yang kemudian memicu perdebatan mengenai perlindungan data dan kedaulatan digital.
Melalui akun Instagram pribadinya, KH Cholil menuliskan kegelisahannya. “Ya Allah… ini perjanjian atau penjajahan? Kok jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia,” tulisnya, Minggu (22/2).
Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa kesepakatan tersebut berpotensi memberi ruang terlalu luas bagi AS untuk mengelola kekayaan Indonesia dan dinilai dapat bertentangan dengan konstitusi serta hak asasi warga negara. Menurutnya, isu sertifikasi halal dan perlindungan data pribadi bukan sekadar teknis perdagangan, melainkan menyangkut prinsip dasar negara hukum.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, itu meminta pemerintah mengkaji ulang kesepakatan tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap produk dalam negeri serta mempertimbangkan aspek kehalalan dalam setiap konsumsi.
“Saya minta rakyat Indonesia peduli dengan ekonomi dalam negeri dengan tidak membeli barang-barang AS yang tidak bersertifikat halal, bahkan seluruh produk impornya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengajak masyarakat menghindari produk yang tidak halal atau tidak jelas status kehalalannya sebagai respons atas kesepakatan tersebut.
Prof Ni’am menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh negara mitra dagang. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan setiap produk memiliki sertifikat halal.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyatakan bahwa aturan jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin dalam UUD 1945. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi praktik keagamaan warganya.
Dalam perspektif fikih muamalah, Prof Ni’am menjelaskan bahwa perdagangan tidak bergantung pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada kesepakatan yang adil dan saling menghormati. Indonesia dapat bertransaksi dengan negara mana pun selama prinsip saling menguntungkan dan tanpa tekanan politik tetap dijaga.
“Mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat pada kehalalan produk. Semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” ujarnya.
Ia juga menyebut aturan tersebut sebagai bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat. Dalam pengalamannya bekerja sama dengan sejumlah lembaga halal di berbagai negara bagian di AS, sistem sertifikasi halal justru telah diakui dan dijalankan di Negeri Paman Sam tersebut.
“Kalau Amerika berbicara soal hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bagian dari implementasi penghormatan terhadap hak beragama,” tuturnya.
Dalam satu pernyataan tegas, Prof Ni’am menegaskan bahwa konsumsi halal merupakan kewajiban agama yang tidak dapat dikompromikan. “Dikasih gratis saja, kalau tidak halal, tidak boleh dikonsumsi,” katanya.
“Logika publik terguncang ketika aturan yang telah ditegaskan undang-undang seolah bisa dilonggarkan dalam meja perundingan dagang, seakan hak beragama dan perlindungan data pribadi hanyalah variabel tawar-menawar dalam neraca ekspor-impor; padahal konstitusi berdiri sebagai pagar, bukan tirai yang bisa disibakkan demi kepentingan jangka pendek, dan jika regulasi fundamental dapat dinegosiasikan tanpa transparansi memadai, maka kepercayaan publik terhadap supremasi hukum berisiko terkikis perlahan oleh pragmatisme ekonomi.”
Mengabaikan kewajiban sertifikasi halal demi kepentingan dagang adalah bentuk kelalaian serius terhadap hak dasar warga negara. Ketika perlindungan konstitusional dilemahkan oleh kompromi ekonomi, yang terancam bukan hanya pasar, tetapi martabat hukum itu sendiri.
Meski demikian, Prof Ni’am membuka ruang kompromi dalam aspek teknis administratif, seperti penyederhanaan prosedur, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu. Namun, ia menegaskan substansi kehalalan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan finansial sesaat.
Isu transfer data pribadi juga memerlukan perhatian khusus karena berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Setiap kerja sama lintas negara harus menjamin keamanan, persetujuan subjek data, serta prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar hak privasi warga.
Perdebatan mengenai ART memperlihatkan bahwa diplomasi perdagangan tidak berdiri sendiri, melainkan bersinggungan dengan norma agama, hukum nasional, dan rasa keadilan publik. Pemerintah dituntut menjelaskan secara terbuka ruang lingkup kesepakatan, batasan implementasi, serta jaminan bahwa tidak ada regulasi nasional yang dikorbankan.
Dalam konteks negara hukum, setiap perjanjian internasional wajib diselaraskan dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan hak warga menjadi ukuran utama keberhasilan kebijakan, agar kerja sama global tetap berjalan tanpa mengikis prinsip kedaulatan, jaminan hak beragama, serta keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.



















