Aspirasimediarakyat.com — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mendorong reformasi sistem perpajakan berbasis teknologi untuk memperluas basis pajak dan membuka ruang penurunan tarif secara bertahap, sebuah gagasan yang di atas kertas terdengar menjanjikan, namun dalam praktiknya akan menjadi ujian serius bagi konsistensi negara dalam membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik luas.
Gagasan tersebut, menurut Luhut, akan segera dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari agenda pembenahan sistem fiskal nasional. Ia menekankan bahwa transformasi ini bukan sekadar digitalisasi administratif, melainkan perubahan mendasar dalam cara negara memungut dan mengelola pajak.
Pemanfaatan government technology dinilai menjadi kunci untuk memperbaiki tata kelola sekaligus menutup celah manipulasi pelaporan pajak. Dengan sistem yang saling terhubung dan berbasis data, pemerintah berharap dapat memperluas jumlah wajib pajak aktif tanpa harus terus-menerus menaikkan tarif.
“Dengan government teknologi ini, reformasi terjadi, kami akan melihat bahwa jumlah pembayar pajak akan luas,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/2/2026). Pernyataan itu menegaskan optimisme bahwa teknologi mampu mengurai simpul klasik persoalan pajak: basis sempit, kepatuhan rendah, dan kebocoran yang sulit dilacak.
Ia juga menyoroti praktik sejumlah pelaku usaha yang menurunkan laporan omzetnya di bawah Rp5 miliar agar tetap memenuhi kriteria pajak UMKM. Dalam skema yang ada, batas tersebut kerap dimanfaatkan sebagai celah untuk menghindari kewajiban pajak yang lebih besar.
“Orang yang membayar Rp5 miliar, dia turunkan di bawah Rp5 miliar sehingga tidak qualified untuk membayar pajak UMKM, itu akan terjadi,” katanya. Pernyataan ini menjadi pengakuan terbuka bahwa distorsi pelaporan masih menjadi masalah laten dalam sistem perpajakan.
Dengan sistem digital yang terintegrasi, potensi manipulasi diyakini dapat ditekan karena data transaksi, laporan keuangan, dan aktivitas ekonomi akan lebih terbuka serta saling terhubung. Integrasi ini diharapkan menciptakan pengawasan berbasis algoritma, bukan sekadar pemeriksaan manual yang rentan kompromi.
Perluasan basis pajak, lanjut Luhut, akan berdampak langsung pada meningkatnya penerimaan negara. Namun ia menegaskan bahwa peningkatan penerimaan tidak identik dengan kenaikan beban pajak. Justru dengan basis yang lebih luas dan efisiensi sistem, pemerintah memiliki ruang fiskal untuk menurunkan tarif secara bertahap.
“Penerimaan akan lebih luas, tapi pajak itu bisa kita turunkan nantinya secara bertahap,” imbuhnya. Pernyataan tersebut menyiratkan pendekatan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan fiskal, dan daya saing ekonomi nasional.
“Reformasi berbasis digital juga disebut akan mengurangi interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas. Minimnya tatap muka diharapkan menutup ruang negosiasi abu-abu yang selama ini menjadi bayang-bayang dalam administrasi pajak.”
“Jadi, ini seperti membuat, mencari equilibrium yang pas dengan teknologi dan memaksa orang untuk sedikit bertemu dengan orang. Dia bertemu dengan mesin, yang akibatnya membuat efisiensi, mengurangi korupsi, dan membuat Indonesia ini lebih efisien,” pungkasnya.
Namun transformasi ini tidak bisa dilepaskan dari konteks lebih luas: struktur penerimaan negara yang masih bertumpu pada kelompok pembayar pajak tertentu, sementara ekonomi informal dan sektor-sektor besar dengan celah regulasi kerap lolos dari jaring optimalisasi. Reformasi digital berpotensi menjadi alat koreksi, tetapi juga bisa berubah menjadi sekadar etalase modern jika tidak disertai penegakan hukum yang konsisten.
Pakar kebijakan fiskal dari sebuah perguruan tinggi negeri di Jakarta menilai, digitalisasi perpajakan harus dibarengi harmonisasi regulasi dan perlindungan data. “Teknologi hanyalah alat. Jika integritas sistem dan aparat tidak diperkuat, maka digitalisasi hanya memindahkan masalah dari meja ke layar,” ujarnya.
Kalimat ini menjadi pengingat bahwa teknologi bukan obat mujarab yang bekerja dalam ruang hampa. Tanpa pembaruan prosedur audit, transparansi algoritma, dan mekanisme keberatan yang adil, reformasi bisa terjebak dalam birokrasi elektronik yang sama rumitnya dengan sistem lama.
Lebih jauh, perluasan basis pajak juga menyentuh isu keadilan vertikal dan horizontal. Negara dituntut memastikan bahwa beban pajak tidak lagi terasa berat di pundak yang sempit, sementara pundak yang lebih lebar justru luput dari kontribusi proporsional.
Ketika rakyat kecil patuh membayar pajak dari penghasilan yang pas-pasan, sementara celah manipulasi dibiarkan menganga bagi yang memiliki sumber daya, maka sistem fiskal berubah menjadi panggung ketidakadilan yang memuakkan. Ketidakadilan fiskal adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang menempatkan kesejahteraan umum sebagai tujuan utama bernegara.
Dalam konteks itu, reformasi berbasis government technology bisa menjadi momentum membangun ulang kontrak sosial antara negara dan warga. Pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan instrumen gotong royong modern yang menuntut transparansi timbal balik: rakyat membayar, negara mengelola dengan jujur.
Transformasi ini juga menuntut literasi digital dan kesiapan infrastruktur, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Tanpa pendampingan, digitalisasi bisa menciptakan kesenjangan baru antara yang siap dan yang tertinggal.
Upaya memperluas basis pajak sekaligus menurunkan tarif secara bertahap hanya akan kredibel jika diikuti dengan publikasi data yang terbuka, evaluasi berkala, dan pengawasan independen. Rakyat berhak mengetahui ke mana setiap rupiah mengalir dan bagaimana efisiensi yang dijanjikan benar-benar diwujudkan.
Reformasi pajak berbasis teknologi pada akhirnya bukan sekadar proyek sistem, melainkan ujian keberanian politik untuk memutus mata rantai manipulasi, memperluas keadilan, dan memastikan bahwa setiap warga—tanpa kecuali—memikul tanggung jawab sesuai kapasitasnya demi Indonesia yang lebih transparan, lebih efisien, dan lebih berpihak pada kepentingan rakyat.



















