Aspirasimediarakyat.com — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menempatkan peningkatan penerimaan perpajakan sebagai fondasi utama menjaga kesehatan fiskal negara, sekaligus mengunci defisit anggaran agar tetap berada di bawah batas konstitusional 3 persen terhadap produk domestik bruto, di tengah tekanan belanja negara yang terus meningkat dan ambisi mendorong rasio pajak ke level dua digit pada 2026 sebagai penyangga keberlanjutan kebijakan publik.
Target tersebut bukan sekadar angka teknokratis. Pemerintah secara terbuka memproyeksikan rasio pajak atau tax ratio pada 2026 dapat menembus kisaran 11 hingga 12 persen, setelah realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya tercatat berada di bawah target akibat perlambatan ekonomi.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan perpajakan menjadi kunci untuk menutup kebutuhan belanja negara tanpa memperlebar defisit anggaran. Menurutnya, ruang fiskal harus dijaga dengan keseimbangan antara penerimaan yang kuat dan belanja yang terukur.
“Kita akan terus memastikan defisit itu di bawah 3 persen. Pertanyaannya bagaimana penerimaan ini terus digenjot supaya kebutuhan belanja bisa ditutup dari penerimaan yang ada,” ujar Juda dalam paparan Outlook Economic 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Dalam kerangka tersebut, Kementerian Keuangan memformulasikan tiga strategi utama yang menjadi tulang punggung kebijakan peningkatan penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan, kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak.
Strategi pertama difokuskan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui digitalisasi sistem dan integrasi data. Pemerintah mengandalkan penguatan platform Coretax serta sinergi pertukaran data lintas kementerian dan lembaga untuk mempersempit ruang penghindaran pajak.
Langkah ini diarahkan untuk membangun sistem perpajakan berbasis data yang lebih presisi, sehingga pengawasan dan pemeriksaan dapat dilakukan secara terukur, bukan sekadar mengandalkan pendekatan konvensional yang rentan celah.
Strategi kedua diarahkan pada upaya menekan kebocoran penerimaan yang selama ini terjadi di sektor pajak, bea cukai, maupun PNBP. Pemerintah menilai kebocoran tersebut menjadi salah satu faktor utama rendahnya rasio pajak nasional.
“Ini yang saya kira menjadi fokus kita dalam jangka pendek ini, bagaimana ini bisa kita terus kurangi, kita terus tekan,” kata Juda, menekankan pentingnya penguatan pengawasan, analisis data, dan penegakan hukum.
“Di titik ini, ketidakadilan fiskal menjelma seperti luka lama yang terus dibiarkan terbuka, ketika kebocoran penerimaan terjadi berulang sementara beban kepatuhan justru lebih sering jatuh ke pundak masyarakat yang taat aturan.”
Strategi ketiga difokuskan pada penanganan praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor dan impor. Praktik pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya ini dinilai secara sistematis menggerus penerimaan negara dan merusak keadilan dalam perdagangan.
“Upaya untuk menekan under-invoicing baik di ekspor maupun impor akan terus kita intensifkan,” ujar Juda, menegaskan bahwa praktik tersebut menjadi sasaran prioritas pengawasan fiskal.
Secara lebih rinci, di sektor perpajakan pemerintah akan mengembangkan sistem pungutan pajak atas transaksi digital, baik domestik maupun lintas negara, memperkuat pemeriksaan berbasis data, serta tetap menyediakan insentif fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat, investasi, dan hilirisasi industri.
Pada sektor kepabeanan dan cukai, strategi mencakup perluasan basis cukai, intensifikasi pengenaan bea masuk, kebijakan bea keluar untuk mendorong hilirisasi, serta penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal dan praktik penyelundupan.
Sementara di sektor PNBP, pemerintah memfokuskan langkah pada optimalisasi tata kelola sumber daya alam dan penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga melalui pemanfaatan Sistem Informasi Minerba dan Batubara (SIMBARA).
Seluruh strategi ini diarahkan untuk memastikan ruang fiskal tetap terjaga, tanpa mengorbankan fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial dan penggerak ekonomi nasional di tengah kebutuhan belanja yang meningkat.
“Ini yang tiga langkah utama itu yang akan dilakukan,” tegas Juda, menandaskan bahwa kebijakan fiskal 2026 akan bertumpu pada konsistensi implementasi, bukan sekadar perencanaan di atas kertas.
Sejalan dengan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menaruh ambisi besar pada perbaikan rasio pajak. Ia menyebut pelemahan ekonomi sepanjang 2025 sebagai faktor utama turunnya tax ratio ke kisaran 9 persen terhadap PDB.
“Saya mengharapkan ada perbaikan tax collection rate signifikan, dari 9 persen sekarang mungkin 11–12 persen untuk tahun ini, tahun depan kita perbaiki lagi. Jadi ini misi kita, misi yang berat untuk pajak,” ujar Purbaya dalam pernyataannya.
Ketimpangan antara potensi ekonomi dan realisasi penerimaan pajak menjadi cermin keras bahwa sistem fiskal belum sepenuhnya berpihak pada rasa keadilan, ketika negara harus berjuang menutup defisit sementara kebocoran dibiarkan berulang.
Dengan tekanan fiskal yang nyata dan kebutuhan rakyat yang terus meningkat, kebijakan peningkatan penerimaan pajak bukan lagi pilihan teknokratis, melainkan syarat moral agar APBN benar-benar menjadi alat keberpihakan, menjaga stabilitas ekonomi, dan memastikan beban negara tidak terus diwariskan kepada publik yang paling rentan



















