“Kebijakan TKDN Indonesia Diduga Sebabkan Tarif Impor AS Naik, Indonesia Terkena 32%”

Kebijakan TKDN Indonesia diduga picu tarif impor AS 32%, bagian dari langkah proteksionis Trump.

aspirasimediarakyat.comKebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) Indonesia, yang mewajibkan sejumlah barang impor seperti perangkat elektronik memenuhi persentase komponen lokal tertentu, diduga menjadi salah satu alasan Amerika Serikat (AS) memasukkan Indonesia dalam daftar negara dengan tarif impor tinggi. Presiden AS Donald Trump baru-baru ini mengumumkan pemberlakuan tarif dasar sebesar 10% untuk semua produk impor ke negaranya, ditambah tarif “resiprokal” yang lebih tinggi bagi beberapa mitra dagang utama.

Vietnam menjadi negara ASEAN yang terkena tarif tertinggi dengan 46%, sementara Indonesia dikenai tarif sebesar 32%. Tarif ini merupakan langkah Trump untuk mengurangi defisit perdagangan AS dengan negara-negara tersebut. Kebijakan tarif baru ini akan mulai berlaku pada 9 April 2025, mencakup 60 negara di seluruh dunia.

Presiden dan CEO S.ASEAN International Advocacy & Consultancy (SAIAC), Shaanti Shamdasani, menduga bahwa kebijakan TKDN Indonesia turut memengaruhi keputusan AS untuk mengenakan tarif tinggi. “Aturan TKDN ini sudah berlaku selama 10 tahun dan menjadi salah satu alasan stagnasi investasi di Indonesia. Kebijakan ini memaksa perusahaan asing membuka pabrik di sini jika ingin menjual produknya. Mirip dengan pendekatan Trump sekarang,” ujar Shaanti dalam wawancaranya, Kamis (3/4/2025).

Kebijakan TKDN Indonesia mengharuskan beberapa produk, seperti perangkat medis, otomotif, dan ponsel pintar, mengandung komponen lokal dalam persentase tertentu agar dapat dipasarkan di Indonesia. Sebagai contoh, sejak Juni 2021, lebih dari 5.400 produk perangkat medis impor dikeluarkan dari sistem pengadaan publik kecuali jika memenuhi TKDN sebesar 40%. Kebijakan serupa juga diterapkan untuk smartphone.

Menurut Shaanti, meskipun TKDN dirancang untuk mendukung industri lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor, kebijakan ini sering mendapat kritik dari mitra dagang, termasuk AS. Kritik tersebut dilontarkan karena kebijakan tersebut dianggap menciptakan hambatan akses pasar. “Kebijakan TKDN mencerminkan strategi proteksionisme yang juga diadopsi AS melalui tarif baru. Namun, langkah ini menunjukkan kompleksitas dalam menyeimbangkan kebijakan dalam negeri dengan kewajiban perdagangan internasional,” tambahnya.

Kenaikan tarif ini berdampak pada sejumlah sektor industri Indonesia. Di antaranya adalah industri kelapa sawit, tekstil dan pakaian, alas kaki, serta karet. Namun, Shaanti menyebutkan bahwa sektor otomotif kemungkinan tidak terlalu terdampak karena mayoritas produksi otomotif Indonesia ditujukan untuk pasar lokal dan regional ASEAN, bukan pasar AS.

Baca Juga :  Kabar Baik: DJP Hapus Sanksi Administratif untuk Keterlambatan Pembayaran Pajak Selama Transisi Sistem Coretax

China, sebagai mitra dagang utama AS, dikenai tarif baru sebesar 34%, sementara Uni Eropa menghadapi tarif 20%. Negara-negara lain seperti Kamboja bahkan mendapatkan tarif tertinggi sebesar 49%, diikuti Vietnam (46%), Sri Lanka (44%), dan Bangladesh (37%). Thailand dan Taiwan masing-masing dikenai tarif 36% dan 32%, sama seperti Indonesia.

Kebijakan tarif AS ini menjadi respons atas praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil oleh Trump. Tarif tambahan juga menjadi cara untuk mendorong produksi dalam negeri AS dan memperketat pengawasan terhadap barang-barang impor.

Peningkatan tarif impor AS mencerminkan ketegangan yang sedang berlangsung antara Indonesia dan mitra dagangnya. Langkah ini menggarisbawahi pentingnya bagi Indonesia untuk menyeimbangkan kebijakan ekonomi dalam negeri dengan kewajiban dan tantangan perdagangan global.

Meskipun tarif baru ini diperkirakan akan memberikan tantangan bagi beberapa sektor, para pengamat berpendapat bahwa pemerintah Indonesia perlu menjadikan kebijakan TKDN lebih fleksibel untuk mendukung iklim perdagangan yang lebih kompetitif. Selain itu, langkah diplomasi perdagangan yang lebih intensif juga diperlukan untuk mencegah potensi ketegangan lebih lanjut dengan negara-negara mitra dagang.

Adapun tarif baru yang diberlakukan AS akan mulai diterapkan pada April 2025. Kanada dan Meksiko, yang merupakan dua mitra dagang terbesar AS, saat ini sudah menghadapi tarif sebesar 25% untuk berbagai barang yang masuk ke negara tersebut. Keputusan Trump untuk memberlakukan tarif ini memperkuat posisinya dalam mendorong kebijakan perdagangan yang lebih proteksionis.

Dengan tarif baru ini, Indonesia dan negara-negara lain di ASEAN dihadapkan pada tantangan besar dalam menjaga daya saing ekspor mereka di pasar internasional. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat mencari solusi strategis untuk memitigasi dampak negatif dari kebijakan ini, baik melalui penyesuaian kebijakan dalam negeri maupun upaya negosiasi dengan pihak AS.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *