“Revisi UU Polri Tak Terelakkan, Putusan MK Uji Arah Reformasi”

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memaksa pemerintah merevisi UU Polri, terutama terkait penempatan anggota kepolisian di jabatan sipil, dengan menyiapkan rekomendasi reformasi yang akan menjadi ujian nyata komitmen negara terhadap akuntabilitas dan supremasi hukum.

Aspirasimediarakyat.com — Pemerintah memastikan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi keniscayaan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penempatan anggota kepolisian dalam jabatan aparatur sipil negara harus diatur secara eksplisit di tingkat undang-undang, sebuah putusan yang tidak hanya berdimensi teknis kelembagaan, tetapi juga menyentuh jantung relasi kekuasaan, akuntabilitas aparat, tata kelola negara hukum, serta harapan publik terhadap reformasi kepolisian yang lebih transparan, profesional, dan selaras dengan prinsip demokrasi konstitusional.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menjadi titik tekan utama yang memaksa pemerintah membuka kembali lembaran Undang-Undang Polri, terutama menyangkut batasan kewenangan dan penugasan personel kepolisian di ruang-ruang sipil yang selama ini kerap menimbulkan perdebatan publik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa setelah adanya putusan tersebut, negara tidak memiliki ruang untuk menghindar karena pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri wajib ditegaskan melalui undang-undang.

Menurut Yusril, diskursus mengenai revisi UU Polri sebenarnya telah lama bergulir di internal Komisi Percepatan Reformasi Polri, namun baru menemukan keharusan konstitusional setelah Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan yang bersifat mengikat.

Ia menjelaskan bahwa saat ini komisi masih berada pada tahap rapat pleno dan belum masuk pada pembahasan detail pasal demi pasal, karena fokus awal diarahkan pada pemetaan masalah struktural dan administratif yang selama ini menjadi sorotan.

Paparan dari komisi reformasi internal Polri yang dibentuk Kapolri, kata Yusril, lebih banyak menyentuh pembenahan administratif seperti regulasi internal, kepangkatan, kepegawaian, serta sistem manajemen sumber daya manusia di tubuh kepolisian.

Baca Juga :  "Kubu Tom Lembong Gugat Majelis Hakim Tipikor ke KY dan Bawas MA, Soroti Ketidakberpihakan dan Etika Persidangan"

Baca Juga :  "Serangan Air Keras Hantam Aktivis HAM: Teror Gelap Mengintai Suara Kritis"

Baca Juga :  "Deretan Jenderal TNI-Polri Ramaikan Kursi Komisaris dan Direksi di Perusahaan Tambang Nasional"

Laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri ditargetkan rampung pada akhir Januari dan akan disampaikan kepada Presiden dalam bentuk rekomendasi kebijakan, bukan keputusan final, sehingga Presiden tetap memiliki ruang menentukan arah reformasi sesuai pertimbangan konstitusional.

Rekomendasi tersebut, menurut Yusril, dapat memuat beberapa alternatif kebijakan yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum, politik, dan kelembagaan, sehingga tidak seluruh persoalan teknis internal Polri akan dibawa ke meja Presiden.

Ia menegaskan bahwa isu-isu seperti promosi, mutasi, rekrutmen, dan pendidikan personel tetap menjadi ranah internal kepolisian, sementara pemerintah fokus pada pengaturan yang berdampak langsung terhadap struktur kewenangan dan relasi antar lembaga negara.

Di internal komisi sendiri sempat muncul perbedaan pandangan mengenai posisi kelembagaan Polri, termasuk wacana apakah struktur kepolisian perlu tetap berdiri langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu untuk urusan administratif dan anggaran.

Perbedaan pandangan tersebut mencerminkan kompleksitas reformasi kepolisian di negara demokrasi, di mana keseimbangan antara efektivitas keamanan dan pengawasan sipil menjadi isu yang tidak pernah sederhana.

“Ketika kewenangan aparat bersenjata melebar ke ruang sipil tanpa batas hukum yang tegas, negara berisiko tergelincir pada praktik kekuasaan yang gemuk namun miskin akuntabilitas, sebuah ironi yang kerap dibayar mahal oleh kepercayaan publik.”

Dalam konteks ini, revisi UU Polri bukan sekadar menata pasal, melainkan menguji keseriusan negara dalam menjadikan hukum sebagai panglima, bukan sekadar alat pembenar bagi ekspansi kewenangan.

Baca Juga :  "Latihan Terintegrasi TNI 2025 Bongkar Celah Bandara IMIP: Sorotan Kedaulatan, Regulasi, dan Ancaman Strategis"

Baca Juga :  "B50 dan PLTN, Taruhan Besar Ketahanan Energi Nasional"

Baca Juga :  "SPPG Polri dan Dana Triliunan MBG Picu Sorotan Tajam"

Yusril menegaskan bahwa tugas pokok Polri dan TNI memang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, namun perincian struktur, fungsi, dan pertanggungjawaban harus dituangkan secara jelas dalam undang-undang agar tidak menimbulkan tafsir liar.

Pendekatan ini, menurut sejumlah pengamat hukum tata negara, penting untuk memastikan bahwa penempatan personel Polri di jabatan sipil tidak mengaburkan prinsip netralitas aparatur negara dan supremasi sipil.

Revisi UU Polri juga dinilai menjadi momentum untuk menata ulang relasi Polri dengan lembaga negara lain, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan agar kewenangan yang besar tidak berubah menjadi kekuasaan yang sulit dikontrol.

Ketidakadilan struktural akan terus berulang jika hukum dibiarkan kabur dan kewenangan aparat berjalan tanpa pagar yang jelas. Publik selalu menjadi pihak pertama yang menanggung akibat ketika reformasi hanya berhenti sebagai jargon tanpa keberanian politik.

Dengan kewajiban konstitusional yang kini terbentang jelas, revisi UU Polri menjadi cermin bagi negara untuk menunjukkan keberpihakan pada tata kelola yang adil, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus menjawab harapan rakyat agar aparat keamanan berdiri tegak sebagai pelindung hukum, bukan sekadar simbol kekuasaan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *