“Kubu Tom Lembong Gugat Majelis Hakim Tipikor ke KY dan Bawas MA, Soroti Ketidakberpihakan dan Etika Persidangan”

Tom Lembong gugat Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat ke KY dan Bawas MA. Kuasa hukum menilai ada pelanggaran etika dan sikap tak imparsial dalam sidang kasus impor gula.

Aspirasimediarakyat.comLangkah hukum yang mengejutkan datang dari kubu mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong. Melalui kuasa hukumnya, ia secara resmi melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika dan ketidakimparsialan dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret nama Tom sebagai salah satu pihak yang diperiksa.

Persidangan yang menjadi sorotan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Menurut pengacara Tom, Zaid Mushafi, terdapat indikasi kuat bahwa majelis hakim, khususnya Hakim Alfis, menunjukkan sikap yang melanggar prinsip dasar peradilan yang adil, termasuk asas praduga tak bersalah.

“Betul, kami melanjutkan laporan kami yang sebelumnya sudah disampaikan, dan kami tegaskan bahwa Hakim Alfis selama proses persidangan justru terlihat condong ingin menghukum klien kami meski belum ada fakta hukum yang menguatkan hal tersebut,” ungkap Zaid saat dikonfirmasi pada Minggu (3/8/2025).

Ia menekankan bahwa laporan tersebut bukan hanya bentuk keberatan formal, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki integritas lembaga peradilan. Dalam sistem hukum Indonesia, peran hakim sebagai pihak yang independen dan netral sangat vital, terlebih dalam perkara yang menyangkut nama besar tokoh nasional dan urusan kebijakan publik.

Zaid menyatakan bahwa sikap Hakim Alfis yang terlalu cepat menyimpulkan seolah-olah Tom Lembong bersalah tanpa proses pembuktian yang utuh dan objektif mencerminkan pelanggaran terhadap asas presumption of innocence. “Sering kali ia berkomentar dan bersikap seolah sudah ada kesimpulan bersalah, bukan justru memberikan ruang pembelaan yang semestinya dilindungi,” imbuh Zaid.

Dugaan pelanggaran kode etik ini menjadi perhatian utama tim hukum Tom, terutama karena mereka menilai bahwa tindakan tersebut dapat mencoreng marwah pengadilan sebagai lembaga penegak keadilan yang seharusnya menjadi tempat berpijak yang netral bagi semua pihak.

Meski laporan mereka ditujukan terhadap seluruh anggota majelis hakim, namun nama Alfis Setyawan menjadi poin krusial dalam aduan mereka kepada KY dan Bawas MA. “Kami tidak sedang memburu orang per orang, tetapi kami ingin mendorong proses peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari tekanan atau keberpihakan,” tegas Zaid.

Laporan ini juga disebut tidak berkaitan dengan abolisi yang telah diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong. Zaid menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menempuh jalur pengawasan hukum demi memperbaiki iklim penegakan hukum di Indonesia.

“Baik sebelum maupun setelah abolisi, laporan ini tetap kami lanjutkan. Ini bukan semata soal Pak Tom, tetapi komitmen terhadap reformasi sistem hukum yang kita semua dambakan,” lanjutnya.

Baca Juga :  "Rakornas Kekeringan Uji Ketahanan Pangan Nasional di Tengah Ancaman Iklim Ekstrem"

Kasus dugaan korupsi importasi gula sendiri merupakan bagian dari penyelidikan besar yang dilakukan terhadap kebijakan Kementerian Perdagangan periode lalu. Tom Lembong sempat dipanggil sebagai saksi kunci, namun keterlibatannya menuai pro dan kontra setelah keputusan abolisi dikeluarkan oleh pemerintah.

Abolisi tersebut tidak menghentikan langkah tim hukum Tom untuk tetap menyoal aspek ketidaknetralan pengadilan yang mereka nilai tidak sesuai dengan prinsip hukum acara pidana di Indonesia. Mereka berharap, KY dan Bawas MA dapat melakukan klarifikasi objektif terhadap sikap hakim yang dilaporkan.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketika hakim dinilai gagal menjaga netralitas, maka pengawasan menjadi keniscayaan yang tidak bisa ditunda.

Kritik terhadap perilaku hakim bukanlah hal baru, namun laporan langsung kepada lembaga pengawas oleh kubu tokoh sebesar Tom Lembong merupakan eskalasi yang cukup signifikan. Ini menunjukkan bahwa ruang koreksi terhadap lembaga kehakiman tetap dibuka dalam sistem demokrasi hukum Indonesia.

Di sisi lain, langkah ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas lembaga pengadilan, terlebih ketika menyangkut perkara yang menjadi perhatian publik luas. Kredibilitas lembaga peradilan sangat bergantung pada kemampuannya menjaga jarak dari prasangka dan kepentingan pihak tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh tim hukum Tom Lembong tersebut. Sementara KY dan Bawas MA masih melakukan verifikasi awal atas dokumen dan pernyataan yang diterima.

Bagi sebagian pengamat, laporan ini bisa menjadi momentum penting untuk mengaudit kembali perilaku para penegak hukum, khususnya hakim dalam memimpin sidang-sidang yang menyangkut kepentingan publik. Ketika lembaga pengadilan tidak lagi dipercaya, maka kepercayaan terhadap seluruh sistem peradilan juga ikut dipertaruhkan.

Dengan sorotan tajam terhadap integritas hakim dan proses peradilan, publik kini menanti apakah pengawasan yudisial akan benar-benar mampu menjawab kekhawatiran terhadap kemungkinan penyimpangan kekuasaan dalam ruang sidang.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *