Aspirasimediarakyat.com — Keterlibatan Kepolisian Republik Indonesia dalam pembangunan dan pengelolaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan perdebatan serius mengenai batas kewenangan institusi penegak hukum, potensi konflik kepentingan dalam tata kelola anggaran publik, serta efektivitas pengawasan ketika fungsi pelayanan sosial bersinggungan langsung dengan otoritas yang secara konstitusional bertugas menjaga keamanan dan menegakkan hukum di tengah besarnya dana negara yang berputar setiap bulan.
Dalam peresmian SPPG Polri pada 13 Februari lalu, Presiden Prabowo Subianto menyebut langkah kepolisian membangun ribuan SPPG sebagai peran penting dalam menyukseskan agenda prioritas nasional. Dukungan tersebut dipandang sebagai bentuk sinergi antarlembaga untuk mempercepat realisasi MBG di lapangan.

Dari total 1.179 SPPG yang berada di bawah koordinasi Polri, sekitar 411 telah beroperasi. Sisanya berada dalam tahap persiapan aktif sebanyak 162 unit, tahap pembangunan 499 unit, serta 107 unit baru memasuki fase peletakan batu pertama. Sebaran SPPG mayoritas berada di wilayah Jawa Tengah hingga Sumatra Utara.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen untuk menambah jumlah tersebut hingga 1.500 SPPG pada tahun ini, yang berarti ada tambahan sekitar 321 unit dari kondisi saat ini. Ia menegaskan pembangunan akan terus dikembangkan sesuai kebutuhan.
Pengelolaan SPPG Polri disebut berada di bawah koordinasi Yayasan Kemala Bhayangkari, organisasi sosial yang bernaung di lingkungan keluarga besar kepolisian. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa SPPG tidak berorientasi keuntungan dan seluruh standar dapur, pengolahan makanan, hingga distribusi mengikuti pedoman Badan Gizi Nasional dan Kementerian Kesehatan.
Terkait anggaran, Polri menyatakan pembangunan SPPG tidak menggunakan APBN maupun DIPA Polri. Sumber pendanaan berasal dari transfer Badan Gizi Nasional, dana koperasi internal, pinjaman bank negara berbunga ringan, serta kerja sama dengan mitra pihak ketiga.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sanjaya, memastikan mekanisme pembiayaan menggunakan virtual account yang memungkinkan pelacakan riwayat transaksi secara transparan. Ia menegaskan tidak ada konflik kepentingan antara tugas Polri dan partisipasi dalam MBG.
Berdasarkan petunjuk teknis BGN tertanggal 29 Desember 2025, setiap SPPG memperoleh dana awal Rp500 juta untuk persiapan operasional, mencakup pembelian bahan baku dan insentif. Insentif sebesar Rp6 juta per hari diberikan kepada SPPG yang memenuhi standar kapasitas 3.000 porsi, dibayarkan selama dua tahun operasional.
Dengan skema tersebut, estimasi dana operasional satu SPPG dapat mencapai sekitar Rp1 miliar per bulan. Jika dikalikan dengan 1.179 unit, perputaran dana berpotensi menembus lebih dari Rp1 triliun setiap bulan, angka yang secara fiskal tergolong signifikan dalam konteks pengelolaan program sosial berskala nasional.
Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhammad Saleh, menilai masifnya pelibatan Polri dalam pengelolaan teknis membuka ruang konflik kepentingan. Riset lembaganya menunjukkan sekitar 79% responden menyadari adanya potensi konflik dalam penunjukan vendor MBG, terlebih ketika ribuan SPPG berada dalam koordinasi institusi penegak hukum.
Saleh mencontohkan pengalaman layanan publik lain seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi yang kerap disorot terkait praktik pungutan liar. Ia mempertanyakan apakah fungsi pengawasan dapat berjalan optimal ketika lembaga yang mengelola juga memiliki otoritas penegakan hukum atas dugaan pelanggaran di dalamnya.
Kepala Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch, Egi Primayogha, menyoroti aspek transparansi. Ia menyebut publik belum memperoleh penjelasan detail mengenai berapa pajak warga yang digunakan dan melalui mekanisme anggaran mana dana operasional SPPG Polri disalurkan.
Menurut Egi, tanpa keterbukaan informasi yang komprehensif, potensi penyelewengan akan selalu menjadi bayang-bayang. Ia juga mempertanyakan skenario penanganan jika terjadi kasus keracunan di SPPG Polri dan bagaimana independensi penegakan hukumnya dijaga.
“Ketika fungsi pengawasan dan fungsi operasional berada dalam satu lingkar kekuasaan, publik berhak bertanya apakah mekanisme kontrol masih berdiri tegak atau justru melemah; bagaimana objektivitas penyelidikan dapat dijamin jika dugaan pelanggaran terjadi di institusi yang sama; dan sejauh mana tata kelola kebijakan tetap akuntabel ketika struktur yang seharusnya mengawasi turut menjadi pelaksana, sebuah situasi yang oleh sejumlah pengamat dianalogikan seperti jeruk memeriksa jeruk.”
Keterlibatan aparat dalam proyek pelayanan sosial tanpa transparansi menyeluruh adalah pintu yang dapat menganga lebar bagi praktik penyimpangan. Dana publik yang berputar hingga triliunan rupiah setiap bulan bukan ruang eksperimen yang boleh dikelola tanpa pengawasan independen dan akuntabilitas yang ketat.
Pengamat reformasi keamanan Julius Ibrani menyebut fenomena ini sebagai bentuk “sekuritisasi” kebijakan sosial, yakni pelibatan aparat keamanan untuk memastikan program prioritas berjalan tanpa hambatan. Menurutnya, pendekatan semacam ini berisiko membuat agenda reformasi kepolisian berjalan stagnan karena fokus institusi bergeser dari fungsi utama penegakan hukum.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional mengklaim MBG telah menggerakkan ekonomi rakyat, melibatkan sekitar 1,2 juta tenaga kerja dan puluhan ribu pemasok bahan pangan lokal. Program ini dinilai menciptakan sirkulasi ekonomi dari petani, peternak, hingga UMKM.
Meski demikian, catatan setahun pelaksanaan MBG juga diwarnai laporan keracunan massal, polemik kualitas menu, relawan tanpa kontrak jelas, hingga minimnya pelibatan sekolah dalam pengelolaan dapur mandiri. Kritik tersebut memperkaya diskursus mengenai efektivitas desain kebijakan yang cenderung sentralistik.
Perdebatan tentang SPPG Polri bukan sekadar soal siapa yang memasak dan mendistribusikan makanan, melainkan tentang batas kewenangan institusi, tata kelola anggaran publik, dan jaminan independensi penegakan hukum ketika terjadi masalah, sehingga rakyat sebagai pemilik sah uang negara memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah digunakan secara transparan, setiap potensi pelanggaran diawasi secara objektif, dan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan publik luas.


















