Aspirasimediarakyat.com — Seruan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia agar Indonesia keluar dari Board of Peace besutan Amerika Serikat menandai babak baru perdebatan arah politik luar negeri nasional, terutama ketika Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri rapat perdana Dewan Perdamaian di Washington D.C. pada 19 Februari 2026, di tengah sorotan atas konsistensi komitmen Indonesia terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan dukungan historis terhadap kemerdekaan Palestina yang menjadi mandat konstitusional.
YLBHI secara terbuka mengecam kehadiran Prabowo dalam forum tersebut. Organisasi bantuan hukum itu menilai keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) menunjukkan kekacauan arah politik luar negeri yang berpotensi mereduksi kejahatan kemanusiaan yang dituduhkan kepada Amerika Serikat dan Israel dalam konflik Palestina.

Dalam pernyataan tertulisnya, YLBHI menyebut masyarakat tidak memerlukan banyak alasan untuk mendorong Indonesia segera keluar dari BoP. Sikap tersebut, menurut mereka, berangkat dari pertimbangan prinsipil mengenai hukum internasional dan mandat konstitusi.
YLBHI menegaskan Indonesia semestinya mengedepankan mekanisme hukum internasional, terlebih ketika sedang mengemban jabatan Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Posisi tersebut, menurut yayasan, menuntut konsistensi moral dan politik dalam menjaga standar HAM global.
Indonesia juga dinilai harus mendukung penuh kemerdekaan Palestina, bukan berada dalam satu forum dengan pihak yang dituduh melakukan pelanggaran kemanusiaan. “Indonesia harus segera mengevaluasi kembali keterlibatan dalam BoP dan segera mengundurkan diri dari keanggotaannya,” demikian ditegaskan YLBHI.
Setidaknya terdapat empat persoalan yang dicatat YLBHI jika Indonesia tetap bergabung dalam Dewan Perdamaian. Poin pertama menyangkut potensi pengangkangan terhadap hukum HAM internasional sekaligus risiko mempermalukan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
YLBHI menyoroti pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang disebut pernah menyatakan, “I don’t need International Law.” Bagi YLBHI, pernyataan tersebut mencerminkan sikap yang abai terhadap hukum internasional dan bertolak belakang dengan prinsip multilateralisme.
Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia dinilai dapat mencoreng normanya sendiri apabila bergabung dalam forum yang tidak secara tegas berlandaskan hukum internasional. Kredibilitas diplomasi Indonesia, menurut YLBHI, dapat terpengaruh dalam percaturan global.
Poin kedua adalah potensi pengkhianatan terhadap semangat rakyat Indonesia yang selama ini konsisten mendukung Palestina. Solidaritas publik terhadap Palestina berakar pada amanat konstitusi untuk menentang penjajahan dan mendukung hak penentuan nasib sendiri.
Keterlibatan dalam BoP dipandang menciptakan kontradiksi moral apabila partisipasi tersebut tidak secara tegas berlandaskan prinsip HAM dan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina. YLBHI bahkan menyebut bergabungnya Israel dalam BoP sudah cukup menjadi alasan kuat bagi Indonesia untuk keluar.
YLBHI juga menyoroti rencana pengiriman ribuan tentara Indonesia untuk membantu Amerika Serikat dan Israel dalam demiliterisasi Hamas di Palestina. Bagi mereka, langkah itu menjadi preseden buruk terhadap hak Palestina sebagai sebuah negara yang berdaulat.
Poin ketiga berkaitan dengan pengabaian prinsip akuntabilitas International Criminal Court (ICC). ICC sebelumnya menyatakan keyakinannya bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bertanggung jawab atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Masyarakat internasional terus menekankan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum di ICC dalam konteks Palestina. Pengabaian terhadap mekanisme akuntabilitas internasional berisiko melemahkan tatanan hukum global berbasis aturan yang selama ini juga didukung Indonesia.
Sebagai negara pihak pada International Covenant on Civil and “Political Rights, Indonesia memiliki kewajiban mendukung prinsip hak menentukan nasib sendiri serta perlindungan hak sipil dan politik. YLBHI menilai konsistensi terhadap prinsip tersebut menuntut agar setiap kerja sama internasional tidak mengabaikan dugaan pelanggaran serius hukum internasional.”
Keempat, YLBHI menyoroti ketiadaan mekanisme HAM dalam Board of Peace. Berbeda dengan organisasi internasional pada umumnya, BoP dinilai tidak dibentuk berdasarkan hukum internasional dan tidak memiliki mekanisme akuntabilitas serta transparansi HAM yang jelas.
Ketika sebuah forum global yang mengklaim diri sebagai Dewan Perdamaian berdiri tanpa fondasi hukum internasional yang kokoh, tanpa perangkat pengawasan HAM yang terukur, dan tanpa akuntabilitas yang dapat diuji publik, sementara Indonesia memegang mandat moral sebagai Presiden Dewan HAM PBB dan terikat pada berbagai konvensi internasional, maka kontradiksi itu bukan sekadar retorika diplomatik melainkan jurang logika yang menganga, mempertemukan idealisme konstitusi dengan kalkulasi geopolitik dalam satu meja perundingan yang sarat paradoks.
Politik luar negeri tidak boleh berubah menjadi panggung kompromi yang mengorbankan amanat konstitusi dan nurani rakyat. Ketidakadilan global yang dibiarkan tanpa sikap tegas adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip kemerdekaan yang menjadi fondasi republik ini.
Di sisi lain, Presiden Prabowo menyatakan kehadirannya dalam KTT Dewan Perdamaian pada 19 Februari 2026 bertujuan membahas implementasi dan kelanjutan gencatan senjata di Gaza. Ia menyebut pertemuan tersebut sebagai upaya merintis solusi nyata dan berkelanjutan atas isu Palestina, atas undangan Presiden Donald Trump.
Indonesia resmi ikut serta dalam Board of Peace pada 22 Januari 2026, dan Prabowo menandatangani langsung piagam Dewan Perdamaian di sela-sela World Economic Forum di Davos, Swiss. Langkah tersebut menandai babak baru diplomasi Indonesia dalam isu Palestina.
Perdebatan mengenai keanggotaan Indonesia di BoP memperlihatkan tarik-menarik antara pragmatisme diplomatik dan konsistensi hukum internasional. Di satu sisi, pemerintah mengklaim forum tersebut sebagai jalur dialog; di sisi lain, masyarakat sipil menuntut kepastian bahwa setiap langkah luar negeri tetap berpijak pada konstitusi, penghormatan HAM, serta keberpihakan terhadap rakyat yang selama ini bersuara lantang untuk kemerdekaan Palestina dan tegaknya keadilan global.


















