“BSU Masih Digantung, Rakyat Bertanya: Bantuan atau Sekadar Janji Manis?”

BSU hanya untuk buruh swasta dan pekerja rentan, tak berlaku bagi penerima bansos lain, ASN, TNI, maupun Polri.

Aspirasimediarakyat.comPernyataan pemerintah soal kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali mengundang tanda tanya besar. Di tengah derita rakyat yang kian terjepit oleh mahalnya kebutuhan pokok, isu lanjutan BSU terdengar seperti fatamorgana: tampak menjanjikan, tetapi tak kunjung jelas kepastiannya. Bagaimana mungkin negara membiarkan buruh menanti tanpa arah, sementara segelintir elite tetap bergelimang fasilitas dan gaji jumbo?

Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar, menyatakan kemungkinan pencairan BSU berlanjut pada kuartal III dan IV tahun ini. Menurutnya, program ini sempat terbukti menjaga daya beli masyarakat pada kuartal sebelumnya. Meski demikian, pernyataan tersebut masih sebatas kemungkinan, bukan kepastian.

Sebelumnya, pemerintah menyalurkan BSU pada periode Juni dan Juli lalu. Setiap penerima mendapatkan total Rp 600 ribu selama dua bulan, dengan skema Rp 300 ribu per bulan. Angka ini memang membantu, tetapi dalam praktiknya jauh dari cukup menutup kebutuhan hidup yang terus merangkak naik.

Kementerian Keuangan sendiri kini masih dalam tahap mendesain skema penyaluran BSU lanjutan. Namun hingga kini, belum ada jadwal resmi maupun keputusan final terkait pencairan pada kuartal berikutnya. Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja dan buruh, yang menggantungkan harapan pada bantuan tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan pun mengaku belum menerima arahan lebih lanjut. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan pihaknya hanya bertugas sebagai penyalur. “Kami belum dapat keputusan dari Kementerian Keuangan,” ujarnya pada Jumat, 3 Oktober 2025.

“Dalam konteks hukum, setiap kebijakan bantuan sosial harus dirumuskan jelas dalam peraturan turunan. Misalnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tata cara penyaluran. Tanpa regulasi yang tegas, BSU hanya menjadi wacana politik tanpa pegangan hukum yang kuat.”

Lebih lanjut, penerima BSU juga harus memenuhi syarat ketat. Pertama, berstatus WNI dengan bukti Nomor Induk Kependudukan. Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga 30 April 2025. Ketiga, memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Syarat-syarat ini diatur agar bantuan tepat sasaran.

Selain itu, BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini juga tidak berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Dengan demikian, regulasi mempertegas bahwa target utamanya adalah buruh swasta dan pekerja informal yang paling rentan.

Meski regulasi sudah disusun dengan rapi, praktik di lapangan sering kali berbelok. Publik masih ingat kasus penyaluran bansos lain yang kerap bermasalah: mulai dari data ganda, salah sasaran, hingga dugaan korupsi. Inilah yang menimbulkan pertanyaan: apakah BSU benar-benar sampai ke tangan buruh, atau justru menjadi ajang bancakan oknum?

Dalam perspektif fiskal, Kementerian Keuangan memang harus berhitung hati-hati. Anggaran subsidi upah memerlukan alokasi khusus di APBN. Tanpa payung anggaran, penyaluran akan sulit terealisasi. Namun, persoalannya bukan sekadar soal uang negara, melainkan soal komitmen: apakah kesejahteraan buruh menjadi prioritas, atau hanya jargon belaka.

“Ironisnya, di tengah ketidakpastian BSU, buruh terus dihantam inflasi pangan, biaya transportasi, hingga harga sewa rumah yang tak terkendali. Sementara pejabat dengan santainya bicara kemungkinan. Bukankah ini sama saja dengan mempermainkan harapan rakyat kecil? Mereka bukan pion catur yang bisa digeser seenaknya.”

Jika melihat pengalaman, BSU memang menjadi salah satu instrumen menjaga daya beli. Namun, daya tahan kebijakan ini sering kali terbentur oleh administrasi dan birokrasi yang rumit. Publik mengingat betul bagaimana penyaluran tahap sebelumnya sempat tersendat akibat validasi data peserta BPJS.

Dari sisi hukum tata negara, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak warga negara atas kesejahteraan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H UUD 1945. Jika kebijakan BSU dibiarkan menggantung tanpa kepastian, maka negara berpotensi lalai terhadap amanat konstitusi.

Tak hanya itu, regulasi keuangan negara, terutama UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan APBN. Artinya, publik berhak menuntut kejelasan arah dan jadwal pencairan BSU, bukan sekadar wacana tanpa tindak lanjut.

Namun, hingga kini pemerintah masih memilih kalimat “sedang didesain” sebagai jawaban. Kata-kata yang terdengar teknokratis ini justru memperlebar jarak antara janji dan realisasi. Rakyat tidak butuh desain yang bertele-tele, melainkan eksekusi yang nyata.

Di sisi lain, beban politik juga ikut menekan. Menjelang akhir tahun anggaran, isu bantuan sosial sering dikaitkan dengan manuver politik menjelang tahun pemilu. Tak heran jika publik curiga, apakah BSU benar-benar kebijakan murni fiskal, atau sekadar kartu politik untuk mengikat simpati rakyat.

Para buruh pun berada di persimpangan nasib. Di satu sisi, mereka diikat syarat ketat agar bisa menerima BSU. Di sisi lain, kepastian pencairannya tak kunjung datang. Pertanyaan besar pun muncul: untuk siapa sebenarnya kebijakan ini dijalankan?

Lebih jauh, bila kelanjutan BSU kembali ditunda atau bahkan dibatalkan, dampaknya bukan hanya pada daya beli buruh, tetapi juga stabilitas ekonomi domestik. Konsumsi rumah tangga, yang menjadi motor utama pertumbuhan, bisa merosot tajam. Pemerintah semestinya sadar risiko ini.

Dan jika benar BSU hanya menjadi wacana musiman, maka rakyat berhak marah. Apa gunanya negara jika hanya piawai menjual janji manis, sementara buruh dipaksa bertahan hidup dengan upah pas-pasan? Kebijakan tanpa eksekusi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.

Pada akhirnya, publik menanti jawaban tegas, bukan sekadar kemungkinan. Pemerintah harus berani memastikan apakah BSU akan berlanjut atau tidak. Jangan biarkan buruh terus dipermainkan oleh kata-kata. Sebab rakyat kecil bukan boneka yang bisa dipermainkan, melainkan pemilik sah dari republik ini.


Baca Juga :  "Prabowo Soroti Ketimpangan Industri Mineral dan Dorong Hilirisasi"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *