Aspirasimediarakyat.com — Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Suyudi Aril Seto, menegaskan perlunya regulasi tegas terhadap peredaran rokok elektrik atau vape serta penyalahgunaan Dinitrogen Monoksida (N2O) di Indonesia, menyusul temuan penyusupan narkotika dalam cairan vape dan maraknya penggunaan gas tertawa secara bebas, sebuah fenomena yang dinilai mengancam kesehatan publik dan menuntut keberanian negara untuk mengambil sikap hukum yang jelas, terukur, dan berpihak pada perlindungan masyarakat luas.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi dalam Focus Group Discussion BNN RI bertajuk “Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (N2O)” pada Rabu (18/2). Forum itu menjadi ruang evaluasi atas celah regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika peredaran vape dan N2O di lapangan.
Menurut Suyudi, pendekatan penegakan hukum semata tidak cukup menghadapi kompleksitas persoalan ini. “Pendekatan penegakan hukum semata tidaklah cukup. Kita membutuhkan terobosan kebijakan yang radikal dan tegas. Kita tentunya perlu belajar dari negara-negara lain yang lebih dulu mengambil sikap tegas,” ujarnya.
Temuan BNN menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan vape dengan campuran narkotika serta penggunaan N2O—yang dikenal sebagai gas tertawa—di luar kepentingan medis. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa produk yang semula dipasarkan sebagai alternatif rokok konvensional justru bertransformasi menjadi medium baru distribusi zat terlarang.
Suyudi mencontohkan kebijakan di Singapura yang telah menerapkan pelarangan total rokok elektrik sejak 2018. Di negara tersebut, rokok elektrik diposisikan sebagai bagian dari isu penegakan hukum narkotika atau drug enforcement issues.
“Bahkan negara tetangga kita Singapura telah menerapkan pelarangan total terhadap rokok elektrik sejak tahun 2018 dan mengklasifikasikannya sebagai masalah penegakan hukum narkotik,” kata Suyudi, menekankan pentingnya pembelajaran komparatif dalam perumusan kebijakan nasional.
Selain Singapura, Suyudi menyebut Thailand dan Maladewa yang telah melarang impor dan penjualan vape. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk menekan risiko kesehatan dan penyalahgunaan zat.
Ia juga menyoroti perkembangan regulasi di Malaysia. Meski vape masih beredar, pemerintah setempat disebut tengah menyusun regulasi baru yang lebih ketat, termasuk opsi pelarangan menyeluruh terhadap penjualan, importasi, dan produksi rokok elektronik.
Dengan banyaknya negara yang bergerak ke arah restriktif, Suyudi menilai Indonesia perlu mempertimbangkan langkah serupa. Menurutnya, kebijakan yang tegas bukan sekadar simbol, melainkan instrumen perlindungan kesehatan publik.
“Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa perubahan arah kebijakan dari permisif menjadi restriktif mencerminkan kesadaran global atas bahaya vape dan penyalahgunaan N2O.
Fenomena ini menghadirkan paradoks yang sulit diabaikan: di satu sisi produk-produk tersebut dipasarkan dengan citra modern, gaya hidup, dan kebebasan individu, namun di sisi lain negara harus menanggung biaya sosial berupa meningkatnya risiko kecanduan, potensi gangguan kesehatan, serta terbukanya jalur baru distribusi narkotika yang menyelinap melalui celah regulasi; ketika hukum berjalan tertatih mengejar inovasi pasar yang bergerak cepat, masyarakat berada di garis depan sebagai pihak yang paling rentan terhadap dampak buruknya.
“Pembiaran terhadap celah regulasi sama saja membuka pintu lebar bagi peredaran zat berbahaya yang menyasar generasi muda. Negara tidak boleh kalah cepat dari industri yang memonetisasi risiko kesehatan publik.”
Secara normatif, pengaturan vape dan N2O bersinggungan dengan sejumlah aspek hukum, mulai dari perlindungan konsumen, kesehatan masyarakat, hingga pengendalian narkotika. Penguatan regulasi dapat ditempuh melalui revisi aturan teknis, pengawasan distribusi, serta harmonisasi lintas kementerian dan lembaga.
N2O sendiri dalam praktik medis digunakan sebagai anestesi, namun penyalahgunaannya di ruang publik tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko serius, termasuk gangguan saraf dan ketergantungan psikologis. Celah distribusi bebas menjadi tantangan tersendiri dalam pengendaliannya.
Di sisi lain, perdebatan mengenai vape juga kerap bersinggungan dengan aspek ekonomi dan penerimaan negara. Namun, Suyudi menekankan bahwa orientasi kebijakan harus berpijak pada perlindungan warga, bukan sekadar kalkulasi fiskal jangka pendek.
Langkah regulasi yang tegas, menurutnya, justru menunjukkan keberpihakan negara pada keselamatan masyarakat. Perubahan paradigma dari permisif ke restriktif dipandang sebagai konsekuensi logis dari meningkatnya bukti risiko kesehatan dan penyalahgunaan.
Diskursus ini juga menuntut sinergi antara aparat penegak hukum, regulator kesehatan, bea cukai, hingga pemerintah daerah. Tanpa koordinasi, kebijakan berpotensi timpang antara pusat dan daerah.
Di tengah arus globalisasi produk dan informasi, Indonesia dihadapkan pada pilihan strategis: mempertahankan celah regulasi yang berisiko dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, atau merumuskan kebijakan komprehensif yang menutup ruang penyalahgunaan sejak hulu hingga hilir.
Perlindungan kesehatan publik bukan sekadar jargon, melainkan mandat konstitusional yang menuntut keberanian politik dan konsistensi hukum; ketika regulasi ditegakkan dengan tegas dan adil, rakyat tidak hanya dilindungi dari ancaman zat berbahaya, tetapi juga mendapatkan kepastian bahwa negara hadir sebagai penjaga keselamatan bersama, bukan penonton di tengah maraknya peredaran produk yang berpotensi merusak generasi.



















