Aspirasimediarakyat.com —Aktivitas pertambangan ilegal kembali menampar wajah pembangunan nasional. Di tengah gegap gempita proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dijanjikan sebagai tonggak sejarah kemajuan, segelintir garong alam tega menjarah isi bumi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto — kawasan konservasi yang semestinya menjadi sabuk hijau pelindung Kalimantan Timur. Ironi besar terjadi: hutan dilindungi negara justru dirampok oleh tangan-tangan yang menukar ekosistem dengan timbunan uang haram.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohamad Irhamni, mengonfirmasi bahwa aparat menemukan beberapa titik aktivitas tambang ilegal di area Tahura Bukit Soeharto. “Ada beberapa titik penambangan tadi sudah kami cek,” ujar Irhamni saat meninjau lokasi, Sabtu (8/11/2025).
Hasil investigasi menunjukkan betapa luas dan terstrukturnya operasi tersebut. Menurut Irhamni, lahan tambang ilegal yang telah digarap mencapai sekitar 300 hektare, dengan jejak aktivitas berat yang menandakan operasi masif dan terencana. “Bukaan tambang yang sudah mereka buka kurang lebih 300 hektare,” ungkapnya.
Temuan berikutnya membuat publik terperanjat. Polisi menemukan sekitar 4.000 kontainer berisi hasil tambang ilegal yang siap dikirim ke luar daerah, sebagian menuju Surabaya. Nilainya diperkirakan mencapai Rp80 miliar, sementara perputaran uang dari seluruh kegiatan ini mencapai Rp100 miliar. Angka yang tidak kecil untuk sebuah kejahatan lingkungan yang dibiarkan beroperasi di jantung konservasi.
Lima tersangka kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai pelaku. Mereka adalah M, pemodal dan penjual batu bara karungan; CH, penyedia dokumen transaksi; MR, pembeli sekaligus pengepul; serta YY dan AM, pembeli hasil tambang ilegal. “Dua tersangka sudah proses persidangan, tiga lainnya masih tahap penelitian berkas di Kejaksaan,” kata Irhamni.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 400 kontainer batu bara, dua alat berat excavator, dan dokumen transaksi jual-beli yang menunjukkan adanya jejaring pengiriman lintas daerah. Barang bukti ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang lebih besar — termasuk pemodal bayangan dan oknum yang membekingi operasi.
“Namun di balik kerja cepat aparat, masyarakat bertanya: bagaimana mungkin tambang sebesar itu bisa beroperasi di kawasan konservasi tanpa terendus bertahun-tahun? Bukit Soeharto bukan kawasan terpencil. Ia berada di jalur strategis antara Balikpapan–Samarinda dan menjadi benteng ekologis yang menopang pembangunan IKN.”
Pakar hukum lingkungan Universitas Mulawarman, Dr. Hendra Wijaya, menyebut kasus ini sebagai potret kelengahan administratif dan lemahnya penegakan hukum lintas sektor. Menurutnya, pelanggaran di kawasan konservasi telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf g, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan hutan. Ancaman pidananya termaktub dalam Pasal 78 ayat (5): hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, kegiatan penambangan ilegal ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dalam konteks lingkungan hidup, kejahatan ini juga melanggar Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mengancam pidana berat bagi pelaku perusakan lingkungan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan ekologis.
“Kalau melihat struktur dan nilai ekonominya, ini bukan kejahatan kecil. Harusnya penegakan hukumnya tidak berhenti pada pelaku lapangan, tapi juga pada pemodal utama dan oknum yang memfasilitasi distribusi,” kata Hendra menegaskan.
Nada keras muncul — betapa busuknya kerakusan yang menyaru sebagai investasi. Para perampok sumber daya alam itu tidak hanya mencuri batu bara, tetapi juga mencuri paru-paru bumi yang menopang kehidupan manusia. Mereka menggali tanah dengan ekskavator seolah menggali kubur bagi masa depan anak negeri.
Sementara itu, KLHK bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menyiapkan langkah pemulihan ekologis di area terdampak. Proses ini diperkirakan memerlukan waktu bertahun-tahun dan dana besar, sebab kerusakan di Tahura bukan sekadar permukaan tanah — tapi meluas hingga ke lapisan tanah subur dan daerah resapan air.
Kementerian ESDM di sisi lain menyatakan siap memperketat pengawasan dan menutup seluruh akses logistik tambang ilegal melalui integrasi data izin usaha tambang berbasis digital. Langkah ini menjadi krusial karena banyak izin usaha di Kalimantan Timur masih tumpang tindih dengan kawasan lindung dan hutan konservasi.
Bagi warga sekitar Bukit Soeharto, kerusakan itu bukan sekadar berita di televisi. Sungai-sungai yang dulu jernih kini berubah coklat kemerahan, ladang tak lagi subur, dan udara dipenuhi debu tambang. “Kalau hujan, air bercampur lumpur turun dari bukit. Sawah kami tertutup endapan,” keluh Raman, warga Samboja.
Kondisi ini menegaskan bahwa pelanggaran hukum di sektor pertambangan bukan hanya soal pasal-pasal, tetapi juga tentang hak hidup rakyat yang dirampas. Dalam hukum administrasi negara, negara wajib melindungi sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Artinya, pembiaran terhadap tambang ilegal sama saja dengan pengkhianatan terhadap konstitusi.
Agar hukum tidak hanya berhenti pada wacana, penegak hukum diminta menelusuri aliran dana tambang ilegal — termasuk potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. Sebab, nilai transaksi ratusan miliar rupiah menunjukkan adanya skema pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatan lingkungan.
Kasus Bukit Soeharto menjadi pengingat keras bahwa pembangunan IKN tidak boleh menafikan prinsip keberlanjutan. Jika proyek masa depan bangsa dibangun di atas lahan yang dirampas dari alam, maka itu bukan kemajuan — melainkan kemunduran berbalut jargon.
Tambang ilegal adalah parasit negara, penjagal lingkungan, dan musuh rakyat. Mereka mencuri dari bumi yang tak bersuara, meninggalkan luka yang tak bisa disembuhkan uang. Jika hukum tidak ditegakkan sampai ke akar, maka IKN hanya akan berdiri di atas puing-puing moral bangsa yang rela menjual tanah airnya sendiri.



















