Hukum  

“OTT DPRD Muara Enim, Suap Irigasi Rp1,6 Miliar Terbongkar”

Kejati Sumsel menangkap anggota DPRD Muara Enim dan anaknya terkait dugaan suap Rp1,6 miliar dalam proyek irigasi Rp7 miliar. Uang diduga dipakai membeli mobil mewah, penyidikan masih terus dikembangkan.

Aspirasimediarakyat.com — Operasi tangkap tangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA atas dugaan suap Rp 1,6 miliar terkait proyek irigasi senilai Rp 7 miliar membuka kembali tabir rapuhnya integritas tata kelola anggaran daerah, ketika kewenangan publik yang seharusnya menjadi amanah rakyat justru diduga diperdagangkan dalam ruang gelap transaksi kekuasaan yang mencederai hukum, etika jabatan, dan kepercayaan masyarakat luas.

Kepala Kejati Sumatera Selatan, Ketut Sumendana, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi tangkap tangan. KT selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan RA yang merupakan anak kandungnya diduga menerima uang dari seorang pengusaha terkait pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Nilai dugaan suap yang diterima mencapai sekitar Rp 1,6 miliar. Sementara itu, total nilai proyek pengembangan jaringan irigasi tersebut diketahui sebesar Rp 7 miliar. Proyek infrastruktur air itu semestinya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah.

“Dua orang yang kami tangkap berinisial KT selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan anaknya RA. Mereka diduga menerima uang atas pembangunan irigasi di Muara Enim,” ujar Sumendana dalam konferensi pers, Rabu malam, 18 Februari 2026.

Kejati Sumatera Selatan menyebut telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri aliran dana, mekanisme pencairan anggaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut.

Baca Juga :  "Polisi Ungkap Bandar Sabu di OKU, Jaringan Terus Diburu"

Baca Juga :  "Gelombang Gugatan KUHAP dan KUHP Baru Uji Arah Hukum Pidana Nasional"

Baca Juga :  "Kesaksian Berbalik Arah, Ancaman Hukum Mengintai di Balik Polemik Ijazah"

Dari hasil penyelidikan awal, sebagian uang yang diduga berasal dari suap itu digunakan untuk membeli mobil mewah jenis Toyota Alphard dengan nomor polisi B 2451 KYR. Kendaraan tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di tiga rumah berbeda di Kabupaten Muara Enim.

Dua rumah yang digeledah merupakan milik KT dan berada di Desa Muara Lawai. Satu rumah lainnya milik saksi berinisial MW di Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Alphard, sejumlah dokumen, ponsel, serta surat-surat yang dianggap berkaitan dengan perkara.

“Secara hukum, dugaan tindak pidana ini berpotensi dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan bagi penyelenggara negara menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. Penyidik masih mendalami konstruksi pasal yang akan disangkakan.”

Kasus ini menambah daftar panjang praktik suap dalam proyek infrastruktur daerah. Irigasi yang seharusnya mengalirkan air kehidupan bagi sawah dan ladang, justru tercoreng oleh dugaan aliran dana ilegal yang mengalir ke kantong pribadi.

Pengamat hukum pidana dari salah satu perguruan tinggi di Sumatera Selatan, Andi Pratama, menilai OTT menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal belum sepenuhnya efektif. “Proyek infrastruktur sering kali menjadi ruang rawan karena melibatkan anggaran besar dan proses administratif yang kompleks,” ujarnya.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, DPRD memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Ketika seorang anggota dewan justru diduga terlibat dalam praktik suap proyek eksekutif, maka terjadi benturan serius antara mandat representasi rakyat dan kepentingan pribadi.

Proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu memiliki arti strategis bagi Kecamatan Tanjung Agung. Infrastruktur air bukan sekadar beton dan pipa, melainkan denyut ekonomi desa, sumber panen, dan harapan petani terhadap musim tanam yang stabil.

Kontras itu terasa getir: uang miliaran rupiah yang seharusnya memperkuat fondasi irigasi demi mengairi sawah-sawah rakyat justru diduga menyuburkan gaya hidup mewah, sementara petani masih berjibaku dengan cuaca tak menentu dan biaya produksi yang tinggi; ketika mobil mewah meluncur mulus di jalan beraspal, saluran air di pelosok desa bisa saja tersendat oleh kualitas pekerjaan yang tak maksimal, dan di sanalah publik melihat betapa jarak antara janji pembangunan dan praktik di lapangan dapat menganga selebar jurang ketidakpercayaan.

Praktik korupsi dalam proyek publik bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap hak dasar masyarakat atas pembangunan yang bersih dan adil. Setiap rupiah yang diselewengkan adalah penggerusan langsung terhadap kesejahteraan rakyat kecil yang menggantungkan hidup pada proyek tersebut.

Baca Juga :  "Dakwaan Chromebook Bongkar Kebijakan Digitalisasi Pendidikan yang Menyimpang"

Baca Juga :  "Gelombang OTT 2026 Menyapu Kepala Daerah, Alarm Keras Integritas Birokrasi Indonesia"

Baca Juga :  "Kejari Palembang Periksa Puluhan RT dan Lurah Terkait Dugaan Korupsi Proyek Waskim 2024"

Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan dengan asas praduga tak bersalah. Kejati Sumatera Selatan menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keterlibatan anggota keluarga dalam perkara ini juga menjadi perhatian. Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah peran RA bersifat aktif atau pasif dalam dugaan tindak pidana tersebut, sehingga konstruksi hukum yang dibangun benar-benar berbasis bukti.

Transparansi dalam pengelolaan proyek daerah menjadi tuntutan mendesak. Sistem pengadaan, pencairan anggaran, hingga pengawasan pelaksanaan pekerjaan harus diperkuat melalui audit berkala dan partisipasi publik.

Korupsi yang merambah proyek infrastruktur adalah bentuk perampasan hak rakyat yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Jika praktik semacam ini terus berulang, maka kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan akan terkikis dan demokrasi lokal kehilangan makna substantifnya.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa pengawasan masyarakat dan penegakan hukum adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Irigasi Ataran Air Lemutu seharusnya menjadi simbol kemakmuran desa, bukan monumen dugaan suap; rakyat berhak atas pembangunan yang bersih, anggaran yang transparan, dan wakil yang menjaga amanah tanpa cela demi terwujudnya pemerintahan daerah yang akuntabel dan berkeadilan.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *