Aspirasimediarakyat.com — Sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek membuka tabir relasi kuasa, kebijakan publik, dan kepentingan ekonomi yang saling bertaut, ketika Jaksa Penuntut Umum menyebut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengetahui sejak awal keterbatasan Chromebook untuk kegiatan belajar-mengajar di daerah 3T, namun kebijakan tetap dijalankan dalam rentang 2019–2022, memunculkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas, integritas perencanaan negara, serta perlindungan hak pendidikan warga di wilayah terpinggirkan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), menghadirkan dakwaan bahwa pengadaan perangkat berbasis Chrome OS tersebut tidak selaras dengan kebutuhan objektif pendidikan dasar dan menengah, khususnya di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur jaringan internet.
Jaksa menyatakan terdakwa mengetahui Chromebook tidak dapat digunakan secara optimal oleh guru dan siswa di daerah 3T, namun pengadaan tetap dipaksakan berjalan. Pengetahuan tersebut, menurut dakwaan, tidak diiringi dengan langkah korektif kebijakan yang berpihak pada kondisi riil lapangan pendidikan nasional.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut kebijakan pengadaan tersebut dilakukan demi kepentingan bisnis tertentu yang beririsan dengan investasi perusahaan teknologi global terhadap entitas korporasi yang pernah terkait dengan terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri.
Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi sebesar Rp 809,5 miliar, angka yang disebut jaksa berkorelasi dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, sebagaimana tercermin dalam laporan harta kekayaan yang menunjukkan lonjakan signifikan pada pos surat berharga.
Jaksa menguraikan bahwa terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM), sehingga Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital nasional dalam program tersebut.
Pengarahan kebijakan tersebut, menurut dakwaan, dilakukan tanpa kajian kebutuhan yang komprehensif dan tanpa evaluasi harga yang dapat dipertanggungjawabkan, bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan negara.
Pada Maret 2020, terdakwa disebut menginstruksikan penggunaan Google Workspace for Education melalui komunikasi internal di grup WhatsApp bertajuk “Merdeka Platform” yang melibatkan unsur Govtech, di tengah proses pengadaan yang sedang berjalan.
Investasi Google Asia Pasifik ke PT AKAB juga disebut terjadi secara bertahap, mulai dari penyetoran modal pada Maret 2020 hingga tambahan investasi pada 2021, beriringan dengan terbitnya kebijakan yang menjadikan produk Google sebagai satu-satunya rujukan dalam pengadaan TIK pendidikan.
Kebijakan ini dinilai jaksa menutup ruang kompetisi sehat dan mengabaikan realitas geografis Indonesia, sehingga laptop Chromebook yang membutuhkan konektivitas internet justru gagal berfungsi di wilayah 3T.
Di tengah persidangan, terungkap bahwa kerugian negara akibat pengadaan tersebut mencapai Rp 2,18 triliun, yang berasal dari kemahalan harga Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi proses belajar-mengajar.
Kebijakan publik yang seharusnya menjembatani ketimpangan pendidikan justru berubah menjadi ironi kebijakan: sekolah-sekolah di pelosok menerima perangkat yang tak bisa menyala tanpa jaringan, sementara anggaran negara tersedot untuk sistem yang tak berpijak pada kebutuhan dasar pendidikan.
“Ketika ruang kelas di daerah 3T masih bergulat dengan listrik dan sinyal, keputusan ini terasa seperti memaksakan logika pasar global ke ruang belajar anak bangsa yang bahkan belum memiliki fondasi infrastruktur dasar.”
Ini adalah potret kebijakan yang tercerabut dari realitas sosial, ketika kepentingan efisiensi dan citra digitalisasi lebih diprioritaskan daripada hak belajar yang setara bagi setiap anak di negeri ini. Uang publik seolah diperlakukan sebagai komoditas eksperimen, bukan amanat konstitusi yang wajib dijaga.
Jaksa juga merinci pihak-pihak lain yang turut diperkaya, mulai dari pejabat internal Kemendikbudristek, individu swasta, hingga sejumlah perusahaan penyedia perangkat, dengan nominal yang bervariasi dan tercatat dalam dakwaan.
Selain Nadiem, terdakwa lain dalam perkara ini antara lain Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta Jurist Tan, yang diduga bersama-sama melaksanakan pengadaan tanpa perencanaan dan evaluasi harga yang memadai.
Persidangan juga menyoroti aspek hukum acara, di mana Jaksa Roy Riady menyatakan dakwaan menggunakan UU Tipikor dan KUHP lama karena pelimpahan berkas dilakukan sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP baru, sementara penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan dan meminta penerapan aturan yang lebih menguntungkan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah kemudian menegaskan penerapan asas lex mitior, yakni penggunaan ketentuan hukum yang paling menguntungkan terdakwa, sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa digitalisasi pendidikan bukan sekadar proyek belanja teknologi, melainkan kebijakan strategis yang menyangkut masa depan generasi dan wajib disusun dengan tanggung jawab hukum serta keberpihakan sosial yang nyata.
Ketika anggaran pendidikan justru menjauh dari kebutuhan rakyat kecil, maka keadilan sosial kehilangan maknanya dan negara berisiko mengkhianati amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.



















