Aspirasimediarakyat.com — Mahkamah Konstitusi kembali menjadi ruang uji ketegangan antara kehendak negara membangun sistem hukum pidana modern dan kegelisahan warga terhadap potensi penyempitan ruang kebebasan, setelah sejak awal Januari 2026 tercatat gelombang permohonan uji materiil terhadap KUHAP baru, KUHP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang mempersoalkan batas kewenangan aparat, kepastian hukum, hingga ancaman kriminalisasi, sekaligus menandai fase krusial penataan ulang hukum acara dan hukum pidana nasional yang dampaknya langsung menyentuh hak dasar warga negara.
Lonjakan permohonan tersebut memperlihatkan bahwa regulasi baru tidak hadir dalam ruang hampa, melainkan berhadapan langsung dengan pengalaman konkret warga, mahasiswa, advokat, dan aktivis yang merasa pasal-pasal tertentu membuka celah penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penegakan hukum.
Dalam rentang 1 hingga 15 Januari 2026, setidaknya sepuluh perkara uji materiil diregister, mencakup pengujian KUHAP baru, KUHP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana, yang seluruhnya menyoroti relasi kuasa antara negara dan warga dalam proses pidana.
Dua mantan karyawan swasta, Lina dan Sandra Paramita, menjadi pemohon awal yang menggugat pasal-pasal penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP baru, dengan dalil bahwa norma yang memungkinkan pemeriksaan tanpa status tersangka serta ketidakjelasan kewajiban administrasi laporan berpotensi merugikan hak hukum seseorang.
Gugatan lain diajukan oleh mahasiswa dan aktivis demokrasi yang mempersoalkan kewenangan penyidik mendatangi seseorang tanpa status hukum jelas, pendampingan advokat, hingga koordinasi penyidik dan penuntut umum, yang dinilai rawan menimbulkan ketimpangan posisi antara aparat dan warga.
Sejumlah mahasiswa kemudian menggugat pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah dalam KUHP, dengan alasan frasa yang kabur membuka peluang tafsir sepihak dan penggunaan pasal sebagai alat tekanan sosial maupun politik.
Kekhawatiran serupa muncul dalam gugatan terhadap pasal pembubaran rapat dan perintangan kegiatan lembaga, yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi penyampaian pendapat di ruang publik dan menekan ekspresi politik yang sah.
Permohonan lain menyoal pasal penodaan bendera negara sahabat, dengan argumentasi bahwa ketidakjelasan unsur dan batas perbuatan berpotensi menyeret praktik ekonomi dan budaya musiman ke ranah pidana secara subjektif.
Gugatan juga diarahkan pada pasal penggunaan lambang negara, yang dinilai membatasi ekspresi kebangsaan dan berpotensi meminggirkan makna simbol negara dari kehidupan sosial masyarakat luas.
Di sisi lain, pasal-pasal korupsi dengan ancaman pidana penjara sangat berat tanpa opsi pidana mati turut digugat, dengan argumen bahwa dampak korupsi terhadap pelayanan publik dan uang pajak masyarakat seharusnya mendapat formulasi hukuman yang lebih proporsional dan berkeadilan.
Permohonan dari kalangan advokat memperluas spektrum gugatan, mencakup pidana mati, penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, pembatasan kritik, hingga pembuktian kebenaran dalam perkara pencemaran nama baik, yang dinilai beririsan langsung dengan kebebasan berekspresi dan profesi hukum.
“Di tengah tumpukan permohonan tersebut, Undang-Undang Penyesuaian Pidana ikut dipersoalkan, terutama terkait eskalasi sanksi denda menjadi penyitaan dan pelelangan harta, yang dianggap mengabaikan kemampuan ekonomi warga dan menyimpang dari asas pidana penjara sebagai upaya terakhir.”
Mahasiswa yang aktif berdiskusi publik menilai norma tersebut berpotensi menciptakan ketakutan struktural, karena kritik dan partisipasi warga dapat berujung pada beban pidana yang tidak proporsional dengan perbuatan.
Hukum yang seharusnya menjadi pelindung justru terancam berubah menjadi jaring raksasa yang menangkap siapa saja yang bersuara, sementara ketidakjelasan norma memberi ruang bagi tafsir sepihak yang merugikan publik.
Namun di balik kritik tajam itu, proses uji materiil juga menunjukkan mekanisme konstitusional masih bekerja, memberi ruang koreksi terhadap undang-undang yang dinilai melampaui batas prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Para pemohon menegaskan bahwa pengujian ini bukan penolakan terhadap pembaruan hukum pidana, melainkan ikhtiar memastikan agar modernisasi hukum tidak mengorbankan kepastian, keadilan, dan kebebasan sipil.
Fenomena ini mencerminkan kegelisahan publik yang sah ketika hukum disusun dengan semangat ketertiban, tetapi berpotensi menekan partisipasi dan daya kritis warga yang justru menjadi fondasi demokrasi.
Ketika norma pidana terlalu lentur dan sanksi kian berat, rakyat berisiko menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindungi, bukan menakut-nakuti, bukan pula membungkam suara yang berbeda.
Rangkaian gugatan ke Mahkamah Konstitusi menjadi cermin bahwa rakyat tidak tinggal diam, menuntut agar hukum pidana nasional berjalan seimbang antara ketegasan negara dan perlindungan hak warga, sehingga keadilan tidak hanya tertulis dalam pasal, tetapi benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.



















