Hukum  

“Kejari Palembang Periksa Puluhan RT dan Lurah Terkait Dugaan Korupsi Proyek Waskim 2024”

Kejari Palembang periksa 49 Ketua RT dan 9 Lurah terkait dugaan korupsi proyek Waskim 2024 di Dinas Perkimtan.

Aspirasimediarakyat.comTim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang terus memperluas pemeriksaan terkait dugaan korupsi Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang. Hingga Kamis (4/9/2025), sebanyak 49 Ketua RT dan 9 Lurah telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengatakan dari sembilan lurah yang dijadwalkan hadir, tujuh di antaranya memenuhi panggilan. Dua lurah lainnya meminta penjadwalan ulang karena alasan tertentu.

“Dari 9 lurah yang kita panggil baru 7 yang hadir. Sementara Ketua RT dari 49 orang, baru 39 yang hadir. Sisanya akan dipanggil kembali dalam waktu dekat,” ujar Hutamrin.

Hutamrin menambahkan, lurah yang telah diperiksa tersebar di wilayah Kecamatan Seberang Ulu 1 dan Seberang Ulu 2. Proses pemeriksaan dijadwalkan berlanjut ke lurah-lurah lainnya di Kota Palembang.

“Pemeriksaan saksi akan kita lanjutkan kepada seluruh lurah yang ada di Kota Palembang,” tegasnya.

Menurut Hutamrin, Kejari Palembang menargetkan percepatan proses penyidikan. Semua pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut akan diperiksa secara menyeluruh.

“Tidak menutup kemungkinan, pemanggilan juga akan diperluas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak terkait di Dinas Perkimtan Kota Palembang,” ungkapnya.

Hutamrin menjelaskan, tim penyidik hingga saat ini masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

Proyek Waskim Tahun Anggaran 2024 memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.556.322.000 yang diperuntukkan bagi 131 kegiatan swakelola. Dugaan kecurangan yang muncul meliputi kegiatan fiktif dan kegiatan dengan volume kurang dari yang seharusnya, yang mengindikasikan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Penyidikan ini penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah dipergunakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas,” kata Hutamrin.

Sejumlah narasumber di lingkungan pemerintahan kota menilai, pengawasan internal terhadap proyek-proyek Waskim sebelumnya kurang optimal, sehingga memunculkan potensi penyimpangan.

Baca Juga :  KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Pemeriksaan Ketua RT dan Lurah diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap mengenai alur pelaksanaan proyek, pengawasan lapangan, serta penggunaan dana.

“Informasi dari para saksi ini akan menjadi kunci untuk menilai apakah ada indikasi korupsi atau perbuatan melawan hukum lainnya,” tambah Hutamrin.

Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Proyek Waskim sendiri menjadi perhatian publik karena menyentuh kebutuhan dasar warga, yaitu pembangunan dan perbaikan fasilitas permukiman di tingkat RT dan RW. Ketidakjelasan penggunaan anggaran dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota.

Selain itu, keterlibatan puluhan Ketua RT dan lurah dalam pemeriksaan menunjukkan bahwa penyidik berfokus pada keseluruhan rantai administrasi proyek, dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Beberapa pengamat tata kelola pemerintahan menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proyek swakelola. Mereka menyarankan agar aparat daerah meningkatkan mekanisme audit internal dan pelaporan secara rutin.

Sementara itu, Hutamrin menegaskan, semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum. Bukti dan keterangan yang dikumpulkan akan menjadi dasar untuk menetapkan apakah ada tersangka baru dalam perkara ini.

“Kami ingin memastikan penyidikan berjalan tuntas, adil, dan transparan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diperlakukan tidak semestinya,” pungkasnya.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *