Hukum  

“Dana Jemaat Rp28 Miliar Hilang, Celah Sistem Keuangan Komunitas Terkuak Lebar”

Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Aek Nabara menyoroti risiko dalam sistem keuangan berbasis komunitas. Iming-iming imbal hasil tinggi tanpa verifikasi resmi berujung kerugian besar. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan, transparansi, serta pengawasan ketat agar kepercayaan publik tidak berubah menjadi celah yang dimanfaatkan oleh praktik yang merugikan masyarakat luas.

Aspirasimediarakyat.com — Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara yang mencapai sekitar Rp28 miliar membuka lapisan persoalan serius dalam praktik keuangan berbasis komunitas, memperlihatkan bagaimana kepercayaan kolektif dalam sistem seperti Credit Union dapat berubah menjadi celah kerentanan ketika tidak diimbangi literasi keuangan yang memadai, pengawasan ketat, serta kepatuhan terhadap mekanisme resmi perbankan yang menjadi fondasi perlindungan nasabah.

Istilah Credit Union kemudian menjadi sorotan publik, bukan semata karena konsepnya, melainkan karena keterkaitannya dalam pusaran kasus yang melibatkan dana jemaat dalam jumlah besar. Peristiwa ini memantik pertanyaan luas tentang keamanan sistem keuangan berbasis komunitas.

Kasus ini bermula sejak 2018, saat seorang pegawai bank bernama Andi Hakim Febriansyah menawarkan produk investasi bertajuk “BNI Deposito Investment” kepada pengurus Credit Union Paroki St. Fransiskus Assisi. Produk tersebut dijanjikan memberikan imbal hasil tinggi yang menarik perhatian.

Imbal hasil yang ditawarkan mencapai sekitar 8 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito pada umumnya. Tawaran ini menjadi magnet kuat yang mendorong pengurus gereja menempatkan dana umat dalam skema tersebut.

Dana yang dihimpun berasal dari sekitar 1.900 anggota jemaat dengan total mencapai Rp28 miliar. Dana tersebut ditempatkan tanpa disadari bahwa produk yang ditawarkan tidak tercatat dalam sistem resmi perbankan.

Selama bertahun-tahun, transaksi berjalan tanpa terdeteksi karena dilakukan di luar sistem operasional bank. Kondisi ini mencerminkan bagaimana praktik di luar prosedur resmi dapat berlangsung lama jika tidak diawasi secara ketat.

Kasus ini baru terungkap pada Februari 2026 setelah pihak bank melakukan pengawasan internal dan menemukan adanya indikasi transaksi mencurigakan. Temuan tersebut menjadi titik awal terbukanya praktik yang selama ini tersembunyi.

Kecurigaan semakin menguat saat pihak gereja mencoba mencairkan dana sebesar Rp10 miliar, namun gagal dilakukan. Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa ada sesuatu yang tidak berjalan sesuai mekanisme yang semestinya.

Dari situ terungkap bahwa investasi tersebut tidak memiliki dasar resmi, serta dokumen seperti bilyet deposito diduga telah dipalsukan. Fakta ini menegaskan adanya praktik manipulasi yang merugikan banyak pihak.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian pada April 2026, total dana yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp28 miliar. Dana tersebut diduga dialihkan ke berbagai rekening pribadi yang terkait dengan pelaku.

Rekening yang digunakan mencakup milik pribadi tersangka, anggota keluarga, hingga entitas usaha yang berada dalam kendalinya. Pola ini menunjukkan adanya skema pengalihan dana yang sistematis.

Baca Juga :  Puluhan Massa MAK Sumsel Demo di Kantor Kejari Palembang, Tuntut Usut Tuntas Korupsi di PUPR

Penyidik kemudian menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka. Ia diketahui merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.

Kasus ini secara resmi dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang setempat. Namun, tidak lama setelah laporan diajukan, tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka berangkat dari Bali menuju Australia hanya dua hari setelah laporan dibuat. Kepergian ini memperumit proses penegakan hukum dan pengusutan lebih lanjut.

Pihak bank menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan individu di luar kewenangan dan prosedur resmi perusahaan. Pernyataan ini menjadi garis pembatas antara tanggung jawab institusi dan perbuatan personal.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepercayaan publik, pihak bank melalui Direktur Human Capital & Compliance Munadi Herlambang menyatakan komitmen untuk mengembalikan dana jemaat secara bertahap.

Tahap awal pengembalian sekitar Rp7 miliar telah direalisasikan. Sisa dana dijanjikan akan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang disepakati bersama antara pihak bank dan korban.

Di sisi lain, penting untuk memahami bahwa Credit Union merupakan lembaga keuangan berbasis koperasi yang dimiliki oleh anggota. Sistem ini mengedepankan prinsip kebersamaan dan pelayanan, bukan semata keuntungan.

Namun, kasus ini menunjukkan bahwa bahkan dalam sistem berbasis kepercayaan sekalipun, risiko tetap ada apabila literasi keuangan rendah dan verifikasi terhadap produk investasi tidak dilakukan secara ketat.

Peristiwa ini menjadi cermin bahwa pengelolaan dana publik, terlebih yang berbasis komunitas dan kepercayaan, membutuhkan kehati-hatian ekstra, transparansi yang menyeluruh, serta kepatuhan terhadap sistem resmi agar tidak berubah menjadi ruang gelap yang menggerus kepercayaan, merugikan masyarakat, dan menempatkan rakyat sebagai pihak yang paling rentan dalam pusaran praktik keuangan yang menyimpang.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *