Aspirasimediarakyat.com — Fakta persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek kembali membuka tabir tentang bagaimana kekuasaan informal dapat bekerja melampaui struktur resmi negara, ketika seorang staf khusus menteri disebut memiliki kewenangan luas dalam penganggaran, sumber daya manusia, hingga regulasi, sebuah kondisi yang kini diuji secara terbuka di hadapan hukum pidana dan menjadi cermin rapuhnya tata kelola kekuasaan dalam sektor pendidikan nasional.
Persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghadirkan Sutanto, Widyaprada Ahli Utama pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, sebagai saksi yang didalami jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.
Dalam kesaksiannya, Sutanto mengungkap bahwa Jurist Tan, yang kala itu menjabat staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, memiliki kewenangan yang jauh melampaui posisi formalnya.
Jaksa mengonfirmasi apakah benar Jurist Tan memiliki pengaruh besar hingga disebut sebagai “jari menteri”, dan Sutanto membenarkan persepsi tersebut sebagai pengetahuan umum di internal kementerian.
Menurut Sutanto, kewenangan lebih itu secara eksplisit disampaikan oleh Nadiem Makarim sendiri, mencakup aspek penganggaran, pengelolaan sumber daya manusia, hingga pengaruh terhadap regulasi yang dijalankan di kementerian.
Sutanto, yang juga mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen pada periode yang sama, mengaku lebih sering berkomunikasi dengan Jurist Tan dalam urusan substansi pekerjaan ketimbang melalui jalur birokrasi struktural.
Keterangan tersebut diperkuat ketika jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan, di mana Sutanto sebelumnya menyatakan bahwa staf di lingkungan Kemendikbudristek merasa takut terhadap Jurist Tan karena kewenangan yang dimilikinya.
Dalam BAP itu disebutkan bahwa pernyataan menteri saat itu, “Apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan,” menjadi legitimasi informal yang membuat pengaruh Jurist Tan nyaris tak terbantahkan.
Sutanto di persidangan membenarkan pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa ucapan itu disampaikan lebih dari sekali, sehingga membentuk pola relasi kekuasaan yang nyata di dalam kementerian.
Jurist Tan sendiri kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019–2022, namun belum diadili karena masih berstatus buron.
Dalam konstruksi perkara yang dibacakan jaksa, pengadaan tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai perencanaan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kasus ini semakin kompleks karena mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah lebih dulu didakwa dalam perkara yang sama dan kini duduk sebagai terdakwa.
Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa Nadiem melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun serta menerima aliran dana senilai Rp809,59 miliar.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini belum tertangkap.
“Fenomena kewenangan informal yang bekerja lebih keras daripada sistem resmi adalah racun dalam birokrasi, karena ia melahirkan ketakutan, membungkam mekanisme kontrol, dan mengubah institusi publik menjadi ladang subur penyimpangan yang sulit dilacak.”
Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana, kesaksian ini menjadi penting karena menunjukkan bagaimana perintah, pengaruh, dan legitimasi kekuasaan dapat terbentuk tanpa dokumen formal, namun berdampak nyata pada kebijakan dan keuangan negara.
Ketika ketakutan aparat birokrasi dibiarkan menjadi norma, hukum kehilangan wibawanya dan negara berubah menjadi panggung bisu yang tunduk pada bayang-bayang kekuasaan tak bernama.
Jaksa menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur pidana bagi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Kesaksian Sutanto membuka ruang refleksi publik bahwa perkara ini bukan semata soal angka kerugian negara, melainkan tentang bagaimana sistem pendidikan—yang seharusnya menjadi fondasi masa depan bangsa—justru terjerat dalam praktik kekuasaan yang menyimpang dari prinsip akuntabilitas.
Perkara ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum untuk membongkar relasi kuasa di balik meja kebijakan, sekaligus memastikan bahwa sektor pendidikan tidak lagi dijadikan ruang gelap tempat kewenangan personal mengalahkan hukum, transparansi, dan kepentingan rakyat.

















