aspirasimediarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mengapa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tetap didakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, meskipun tidak menerima keuntungan pribadi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tom dijerat berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Dikenakan Pasal 2, Pasal 3 [UU Tipikor],” ujar Harli kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Pasal 2 UU Tipikor menyatakan bahwa korupsi tidak hanya berkaitan dengan memperkaya diri sendiri, tetapi juga perbuatan melawan hukum yang menguntungkan orang lain atau korporasi. Sementara itu, Pasal 3 menjelaskan tentang perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan sehingga merugikan keuangan negara.
“Ya artinya menguntungkan orang lain, korporasi. Itu juga bisa dijerat,” tambah Harli.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Dalam persidangan, jaksa mengungkap ada 10 pihak swasta yang diduga menerima keuntungan dalam kasus tersebut.
Berikut ini perincian 10 pihak yang diduga diuntungkan dalam kasus Tom Lembong:
- Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144,11 miliar dari kerjasama impor gula dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.
- Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74,58 miliar dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri PUSKOPPOL.
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64,55 miliar dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47,87 miliar dari kerjasama impor gula dengan PT PPI.
- Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42,87 miliar dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41,23 miliar dari kerjasama impor gula dengan PT PPI.
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36,87 miliar dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Then Surianto Eka Prasetya melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31,19 miliar dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26,16 miliar dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,97 miliar dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Tom Lembong didakwa telah menerbitkan persetujuan impor gula tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Meskipun Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi, ia tetap dijerat karena tindakannya menguntungkan pihak lain dan korporasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur bahwa perbuatan melawan hukum yang menguntungkan orang lain atau korporasi juga merupakan tindak pidana korupsi.
Proses hukum terhadap Tom Lembong terus berlanjut. Jaksa penuntut umum telah mengungkapkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya keuntungan yang diterima oleh 10 pihak swasta dalam kasus ini. Pengadilan akan memutuskan apakah Tom Lembong bersalah atau tidak berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Mereka menginginkan agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah.
Kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Tom Lembong menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan memperkaya diri sendiri, tetapi juga menguntungkan pihak lain atau korporasi. Diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya perhatian dari Kejagung, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal. Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi pencegahan korupsi di masa depan.



















