Hukum  

“Kejati Jambi Segel Aset Korupsi, Langkah Tegas Amankan Uang Negara Rp105 Miliar”

Kejati Jambi menghentikan operasional dan mengosongkan aset PT PAL dalam kasus dugaan korupsi kredit Rp105 miliar. Langkah ini menegaskan pentingnya pemulihan aset negara, bukan sekadar penghukuman pelaku. Penegakan hukum kini diuji pada kemampuan mengembalikan kerugian publik secara nyata dan terukur.

Aspirasimediarakyat.com, Jambi — Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jambi menghentikan operasional sekaligus mengosongkan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dalam perkara dugaan korupsi kredit investasi senilai Rp105 miliar menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak lagi berhenti pada meja penyidikan, melainkan bergerak hingga penguasaan aset fisik sebagai bagian dari strategi pemulihan keuangan negara yang selama ini kerap tersendat di tengah kompleksitas praktik korporasi dan jejaring kepentingan ekonomi.

Tindakan tersebut dilaksanakan melalui tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi dengan menghentikan seluruh aktivitas operasional pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan secara resmi disertai pemasangan garis pengamanan terhadap aset sitaan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas yang berlangsung di dalamnya.

Penghentian aktivitas ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026, yang menjadi dasar administratif dalam pelaksanaan tindakan hukum tersebut.

Sebelumnya, penyitaan aset telah dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jambi tertanggal 16 Juni 2025.

Baca Juga :  "Pejabat Pajak Rangkap Pengendali Perusahaan, KPK Bongkar Skema Suap Restitusi"

Baca Juga :  "Tembakan Polisi Tewaskan Remaja Makassar, Publik Sorot Prosedur Senjata Aparat"

Baca Juga :  "Tom Lembong Dapat Abolisi Presiden, Balik Gugat Hakim dan Auditor Negara"

Selain itu, proses penyitaan juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025 yang menegaskan legitimasi tindakan tersebut dalam kerangka hukum acara pidana.

Aset yang dihentikan operasionalnya mencakup satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan total luas mencapai 163.285 meter persegi, serta bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan.

Tidak hanya itu, mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS) juga menjadi bagian dari aset yang disita, menunjukkan bahwa objek perkara mencakup keseluruhan rantai produksi perusahaan.

Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan berbagai unsur internal Kejaksaan, mulai dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Asisten Pemulihan Aset (Aspema) dan Asisten Pengawasan (Aswas).

Selain itu, keterlibatan Kejaksaan Negeri Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menunjukkan koordinasi lintas unit dalam memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan memiliki legitimasi yang kuat.

Dari sisi eksternal, kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan pihak Bank BNI, pihak PT Mayang Mangurai Jambi, serta unsur pengamanan dari Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Gelam dan Babinsa Koramil Sungai Gelam.

Dalam proses tersebut, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama jaksa penuntut umum menyerahkan Surat Perintah Penghentian Aktivitas dan Berita Acara Pelaksanaan kepada pihak terkait, termasuk manajer PT MMJ dan saksi dari pihak perbankan.

Dokumen Berita Acara Pelaksanaan kemudian ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat, menjadi bukti formal bahwa tindakan penghentian aktivitas dan pengosongan aset telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum.

“Perkara ini berakar pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara pada periode 2018 hingga 2019 kepada PT PAL.”

Akibat praktik tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp105 miliar, angka yang mencerminkan besarnya risiko dalam tata kelola kredit perbankan jika tidak disertai pengawasan yang ketat.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Jambi telah memproses lima orang, dengan tiga di antaranya berstatus terpidana berinisial WH, VG, dan RG yang tengah menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.

Sementara dua tersangka lainnya, berinisial BK dan AR, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, menandakan bahwa perkara ini masih terus berkembang.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  "Garong Kuota Haji: Setan Keparat Menjual Hak Suci Umat demi Tumpukan Dolar"

Baca Juga :  "Kapolri Minta Maaf, Deretan Skandal Oknum Polisi Mengguncang Publik"

Baca Juga :  "Teror Air Keras Hantam Aktivis HAM, Negara Didesak Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi"

Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang berdampak pada kerugian negara.

Langkah penghentian aktivitas aset sitaan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga strategis dalam konteks pemulihan aset negara, sebuah aspek yang selama ini menjadi tantangan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Nolly Wijaya menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi untuk menjalankan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan pergeseran pendekatan penegakan hukum dari sekadar menghukum pelaku menjadi upaya yang lebih komprehensif dalam mengembalikan kerugian negara.

Dalam perspektif yang lebih luas, tindakan ini mencerminkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada vonis pengadilan, tetapi juga pada kemampuan negara mengelola dan memulihkan aset yang telah disalahgunakan, sehingga keadilan tidak berhenti pada hukuman, melainkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi publik melalui pengembalian sumber daya yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *