Aspirasimediarakyat.com — Penundaan sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Solo menyingkap lapisan teknis hukum acara perdata yang jarang disorot publik, ketika perbedaan penafsiran administrasi pembuktian antara kuasa hukum penggugat dan majelis hakim menjadi penentu ritme persidangan, memindahkan fokus dari isu keabsahan dokumen ke persoalan tata cara pembuktian, serta menantang pemahaman masyarakat tentang bagaimana hukum bekerja dalam mekanisme citizen lawsuit yang menuntut ketelitian prosedural sekaligus transparansi peradilan.
Sidang gugatan ijazah Joko Widodo yang terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt sempat digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, namun ditunda setelah majelis hakim menilai bukti surat yang diajukan penggugat belum sinkron secara administratif.
Perkara ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada, Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang menggugat melalui mekanisme citizen lawsuit dengan menempatkan Presiden ke-7 RI sebagai Tergugat I.
Selain Joko Widodo, gugatan juga mencantumkan Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai Tergugat IV.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menegaskan bahwa penundaan persidangan sama sekali tidak berkaitan dengan sah atau tidak sahnya ijazah Joko Widodo, melainkan murni menyangkut perbedaan penafsiran administrasi pembuktian.
Menurut Taufiq, agenda sidang belum memasuki substansi perkara, karena majelis hakim mempersoalkan cara penggabungan identitas dan dokumen dua penggugat dalam satu alat bukti.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan dua KTP dalam satu bukti dengan pertimbangan jumlah penggugat ada dua orang, sehingga dianggap sebagai satu kesatuan administratif.
Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan meminta agar setiap identitas penggugat diajukan sebagai bukti terpisah, termasuk KTP dan ijazah masing-masing pihak.
Konsekuensinya, KTP atas nama Top Taufan harus berdiri sebagai satu bukti tersendiri, begitu pula KTP Bangun Sutoto, serta ijazah masing-masing penggugat yang tidak boleh digabung dalam satu dokumen pembuktian.
Taufiq menegaskan seluruh bukti lain yang diajukan, termasuk ijazah alumni Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, berada dalam kondisi orisinal dan tidak mengalami perubahan.
Ia menilai polemik yang muncul tidak menyentuh persoalan identik atau tidak identiknya ijazah, melainkan sebatas tata cara administrasi pembuktian yang dipahami berbeda oleh para pihak.
“Di tengah sorotan publik yang terlanjur mengarah pada substansi ijazah, ruang sidang justru dipenuhi perdebatan teknis yang kerap luput dari perhatian, seolah hukum acara menjadi labirin sunyi yang menentukan keadilan, sementara opini di luar pengadilan bergerak liar tanpa pijakan prosedural yang kokoh.”
Ketika administrasi pembuktian diperlakukan sekadar formalitas, keadilan bisa tereduksi menjadi urusan stempel dan pemisahan berkas, bukan lagi pencarian kebenaran yang substansial dan berimbang bagi kepentingan publik.
Selain soal bukti surat, Taufiq juga menyoroti mekanisme pemeriksaan bukti dan saksi dalam persidangan, dengan merujuk Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 168 HIR yang menurutnya tidak secara tegas mengatur pemisahan jadwal pemeriksaan.
Ia berpendapat praktik pemisahan pemeriksaan bukti dan saksi selama ini cenderung tidak efisien dan berpotensi memperpanjang proses peradilan tanpa urgensi yang jelas.
Lebih jauh, pihak penggugat meminta agar persidangan membuka ruang cross-examination, dengan alasan hakim maupun kuasa hukum tidak memiliki keahlian teknis untuk menilai keaslian ijazah tanpa pengujian silang yang memadai.
Menurut Taufiq, tanpa hak menguji secara langsung, persidangan berisiko kehilangan makna substantif karena penilaian bukti bergantung pada asumsi, bukan verifikasi terbuka.
Meski sidang ditunda, Taufiq menyatakan tetap optimistis menghadapi agenda lanjutan dan meyakini bukti-bukti yang dimiliki penggugat, termasuk ijazah UGM dengan ciri embos tertentu, tidak mudah dibantah.
Perkara ini pada akhirnya menempatkan publik di persimpangan antara rasa ingin tahu dan disiplin hukum, mengingat proses peradilan perdata menuntut kesabaran prosedural agar setiap klaim diuji secara sahih dan adil.
Dalam konteks kepentingan rakyat, sidang gugatan ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya diukur dari hasil, tetapi dari proses yang transparan, tertib, dan menjunjung asas hukum, sehingga pengadilan tetap menjadi ruang pencarian kebenaran yang dapat dipercaya oleh masyarakat luas.



















