Hukum  

“Persidangan Korupsi Impor Gula: Susy Herawaty Sebut Nama Enggartiasto Lukita dalam Kasus Tom Lembong”

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

aspirasimediarakyat.com -Susy Herawaty, pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag), memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi impor gula yang menyeret Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 24 Maret 2025, Susy menyebut nama Enggartiasto Lukita, mantan Menteri Perdagangan periode 2016-2019, yang diduga memberikan izin impor gula tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi terbatas (rakortas) antar-kementerian.

Awalnya, kuasa hukum Tom Lembong bertanya kepada Susy mengenai dasar hukum penerbitan izin impor oleh Enggartiasto Lukita. Kuasa hukum mempertanyakan apakah penerbitan izin tersebut dilakukan dengan persetujuan melalui rakortas. Susy, yang pernah menjabat Kepala Subdit Barang Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kemendag, pada September 2016 hingga Januari 2018, mengaku lupa. Ia mengatakan bahwa detail tersebut telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum kemudian membaca isi BAP Susy di persidangan. Berdasarkan dokumen tersebut, disebutkan bahwa proses penerbitan izin impor dilakukan secara berjenjang mulai dari staf pelaksana, kepala seksi, kasubdit, hingga direktur sebelum mencapai menteri. Susy mengakui adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin tersebut. Dalam BAP, disebutkan bahwa rakortas seharusnya menjadi persyaratan, tetapi prosedur itu diabaikan. Menurut Susy, keputusan tersebut adalah instruksi langsung dari Enggartiasto Lukita sebagai bentuk diskresi menteri.

Susy menjelaskan bahwa ia menerima perintah dari atasannya, Direktur Impor, untuk tetap memproses izin meskipun tidak memenuhi syarat rakortas. Ia mengaku bahwa pada saat itu dirinya hanya melaksanakan arahan berjenjang yang diterima dari tingkat atas. Susy mengatakan baru memahami mekanisme diskresi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Tahun 2016 setelah dipindahkan ke Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di tahun yang sama.

Di persidangan, kuasa hukum terus menekan Susy dengan membacakan isi BAP yang lebih rinci. Dalam BAP disebutkan bahwa Enggartiasto Lukita telah menggunakan diskresinya untuk mengeluarkan izin impor meskipun tidak memenuhi persyaratan rakortas. Menanggapi hal tersebut, Susy menjelaskan bahwa pada saat itu ia hanya mengikuti instruksi dari pimpinannya di kementerian. Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut dianggap sebagai kewenangan menteri, meskipun ia sempat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  "KPK Kewalahan Praperadilan, Sidang Yaqut Ditunda Hakim"

Kuasa hukum mempertanyakan pemahaman Susy mengenai ketentuan dalam Permendag yang memberikan pengecualian izin impor tanpa rakortas. Susy menjawab bahwa kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan dalam rakortas, yang dalam kasus ini tidak dilakukan. Ia menambahkan bahwa dirinya menyampaikan keberatan kepada atasannya terkait ketidakadaan rakortas, tetapi perintah untuk memproses izin tetap diteruskan.

Di luar persidangan, Tom Lembong membantah keras tuduhan bahwa dirinya atau menteri lainnya pada periode tersebut telah melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa proses importasi gula yang dilakukan adalah bagian dari kebijakan rutin yang berlangsung selama 2015-2023. Menurut Tom, semua Menteri Perdagangan pada periode tersebut menjalankan kebijakan yang sama. Ia menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam kebijakan impor gula yang dilaksanakan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Tom Lembong telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp578 miliar lebih, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jaksa mendakwa Tom dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar di pemerintahan serta dugaan penyalahgunaan diskresi menteri. Dengan pengungkapan fakta-fakta baru selama persidangan, publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan menghasilkan keadilan. Semua mata kini tertuju pada sidang lanjutan untuk mengungkap siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus besar ini. Keputusan yang akan diambil diharapkan menjadi pembelajaran penting dalam tata kelola pemerintahan dan kebijakan yang transparan di masa depan.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *